Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
Hukum & KriminalKabupaten MimikaNasionalPeristiwaPolkam

Pomako di persimpangan Pembangunan: RDTR  Dikebut, Hutan dan Hak Ulayat Menanti Kepastian Hukum

7
×

Pomako di persimpangan Pembangunan: RDTR  Dikebut, Hutan dan Hak Ulayat Menanti Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA |LINTASTIMOR.ID| — Di Pomako, pembangunan tidak hanya berbicara tentang pelabuhan, jalur perdagangan, atau kawasan ekonomi yang hendak dikembangkan. Di balik peta dan garis-garis perencanaan tata ruang, terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar: bagaimana pembangunan bergerak maju tanpa mengabaikan status kawasan hutan, hak ulayat, dan kepentingan masyarakat yang hidup di atas tanahnya.

Pertanyaan itulah yang kini menjadi bagian penting dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan Pomako dan Koukonao, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Example 300x600

Pemerintah terus mempercepat penyusunannya. Dokumen perencanaan tersebut ditargetkan memasuki tahap Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) pada akhir 2026. Namun, di tengah upaya mengejar target itu, persoalan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), hak ulayat, dan sengketa lahan masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut.

Pomako sendiri telah ditetapkan sebagai kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi. Keberadaan pelabuhan barang, pelabuhan penumpang, pelabuhan perikanan, hingga pelabuhan rakyat menjadi bagian penting dari arah pengembangannya.

Di kawasan ini, kepentingan ekonomi dan kebutuhan penataan ruang bertemu dengan persoalan penguasaan tanah serta kewenangan lintas pemerintahan. Karena itu, penyusunan RDTR tidak cukup hanya menentukan kawasan mana yang diperuntukkan bagi pelabuhan, permukiman, perdagangan, atau infrastruktur.

Lebih dari itu, diperlukan kejelasan mengenai bagaimana ruang akan dimanfaatkan, persyaratan apa yang harus dipenuhi, dan bagaimana aspirasi masyarakat dapat diperhitungkan dalam pelaksanaannya.

Mengejar target, menata masa depan pomako

Ketua Tim Penyusun RDTR Pomako dan Koukonao, Tiar Pandapotan Purba, mengatakan penyusunan dokumen tersebut terus berjalan dengan target memasuki tahap Ranperkada pada akhir 2026.

Setelah rancangan itu rampung, proses akan dilanjutkan melalui harmonisasi dan integrasi ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) di Kementerian Investasi/BKPM.

Tahapan tersebut menjadi bagian dari upaya menyiapkan RDTR sebagai acuan pemanfaatan ruang sekaligus mendukung proses perizinan yang sesuai dengan ketentuan.

Bagi Pomako, arah pengembangan kawasan telah memiliki pijakan. Kawasan ini tetap diproyeksikan sebagai kawasan pelabuhan, dengan kemungkinan pengembangan perdagangan, jasa, dan permukiman pendukung.

Namun, perencanaan di atas kertas harus berhadapan dengan kondisi ruang yang tidak seluruhnya dapat diatur melalui kewenangan pemerintah daerah.

Tiar menjelaskan, wilayah Pomako yang masuk dalam perencanaan RDTR memiliki luas sekitar 1.117 hektare, termasuk kawasan HPK di koridor utara wilayah perencanaan.

“Pomako tetap diarahkan sebagai kawasan pelabuhan. Pengembangannya bisa mencakup perdagangan dan jasa serta dukungan permukiman. Tetapi ada tantangan, salah satunya kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) di koridor utara wilayah perencanaan.”

Pernyataan tersebut memperlihatkan dua sisi yang harus berjalan beriringan. Di satu sisi, Pomako dipersiapkan untuk mendukung aktivitas pelabuhan dan pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, terdapat persoalan status kawasan yang membutuhkan kejelasan sebelum pemanfaatan ruang dapat diarahkan lebih jauh.

Bagi tim penyusun, tantangannya bukan sekadar menyelesaikan peta zonasi. Ada sejumlah aspek yang harus diselaraskan agar rencana yang dihasilkan memiliki landasan hukum dan dapat dilaksanakan sesuai kewenangan masing-masing pihak.

Karena itu, percepatan penyusunan RDTR perlu berjalan seiring dengan penyelesaian persoalan mendasar yang dapat memengaruhi pelaksanaannya.

Ketika garis peta bertemu hak ulayat

Persoalan tata ruang di Pomako tidak berhenti pada kawasan HPK. Hak ulayat dan sengketa lahan yang selama ini terjadi juga menjadi perhatian dalam penyusunan dokumen tersebut.

Di wilayah yang memiliki kepentingan ekonomi strategis, penataan ruang berkaitan erat dengan kepastian pemanfaatan tanah. Namun, kepastian itu perlu dibangun dengan memperhatikan ketentuan hukum, kewenangan pemerintahan, serta aspirasi masyarakat dan lembaga adat.

Tim penyusun RDTR, menurut Tiar, telah menyerap berbagai masukan dari masyarakat, lembaga adat, dan perangkat daerah. Aspirasi tersebut menjadi bagian dari bahan pertimbangan dalam penyusunan rencana tata ruang.

Langkah itu penting karena rencana tata ruang akan menjadi salah satu rujukan dalam menentukan arah pemanfaatan kawasan. Setiap peruntukan ruang harus disusun dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku dan persoalan yang ditemukan selama proses perencanaan.

Tiar menegaskan, tim penyusun bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pada saat yang sama, ia mengingatkan bahwa pembangunan harus melibatkan berbagai pihak dan memperhatikan kepentingan masyarakat.

“Kami sebagai tim penyusun tunduk pada peraturan perundang-undangan. Tetapi pembangunan juga harus melibatkan semua pihak dan tidak boleh ada pihak yang dirugikan.”

Pernyataan tersebut menempatkan partisipasi masyarakat sebagai bagian penting dalam proses penataan ruang.

Sebab, sebuah dokumen perencanaan tidak hanya menentukan arah pembangunan fisik. Dokumen itu juga menjadi pedoman bagi berbagai kegiatan yang akan berlangsung di dalam kawasan yang telah ditetapkan.

Karena itu, aspirasi masyarakat dan lembaga adat perlu ditelaah sesuai substansi serta kewenangan yang berlaku. Penyerapannya menjadi bagian dari proses perencanaan, sementara penyelesaian persoalan hak atas tanah tetap membutuhkan penanganan berdasarkan ketentuan hukum yang relevan.

Di sinilah kehati-hatian menjadi penting. Percepatan pembangunan dan kepastian pemanfaatan ruang perlu berjalan tanpa mengabaikan persoalan yang belum memperoleh penyelesaian.

RDTR  bukan hanya peta, tetapi pedoman pemanfaatan ruang

Melalui RDTR, kawasan Pomako nantinya akan dibagi ke dalam blok-blok peruntukan ruang. Zona pelabuhan, permukiman, infrastruktur, perdagangan, dan jasa menjadi bagian dari pengaturan yang direncanakan.

Setiap zona juga akan memiliki ketentuan mengenai kegiatan yang diperbolehkan, dibatasi, maupun dilarang.

Pengaturan tersebut diperlukan agar arah pembangunan tidak berjalan tanpa kendali. Pemanfaatan ruang harus mengikuti peruntukan yang ditetapkan, sementara kegiatan yang membutuhkan persyaratan tertentu harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Tiar menjelaskan, RDTR memiliki posisi penting karena menjadi dasar dalam proses pemberian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Dengan demikian, dokumen tersebut tidak hanya berbicara mengenai bentuk kawasan yang ingin diwujudkan, tetapi juga menjadi acuan dalam menilai kesesuaian rencana kegiatan dengan peruntukan ruang.

Dalam pelaksanaannya, berbagai rekomendasi dan persyaratan terkait persoalan lahan maupun kewenangan pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat akan menjadi parameter yang perlu diperhatikan.

“Kalau kegiatannya sesuai, persetujuan bisa diberikan, tetapi rekomendasi-rekomendasi yang menjadi keluhan di daerah, provinsi maupun pusat tetap harus diselesaikan.”

Penegasan itu menunjukkan bahwa kesesuaian tata ruang tidak serta-merta menghapus persoalan lain yang masih melekat pada suatu kawasan.

Sebuah kegiatan dapat dinilai sesuai dengan peruntukan ruang, tetapi pelaksanaannya tetap harus memperhatikan persyaratan lain yang relevan, termasuk persoalan status kawasan dan aspek hukum yang menjadi kewenangan instansi terkait.

Karena itu, RDTR membutuhkan ketelitian dalam penyusunan sekaligus koordinasi yang kuat dalam implementasinya.

Keberadaan dokumen tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai arah pemanfaatan ruang. Namun, efektivitasnya akan sangat ditentukan oleh konsistensi pelaksanaan, kepastian kewenangan, dan penyelesaian persoalan yang berpotensi menghambat pembangunan.

desember menjadi pintu pembahasan lintas kementerian

Persoalan HPK yang berada dalam wilayah perencanaan RDTR Pomako tidak dapat diselesaikan hanya melalui keputusan di tingkat kabupaten.

Tiar mengatakan, pihaknya berencana membawa persoalan tersebut ke pemerintah pusat melalui forum lintas kementerian. Salah satu agenda pembahasan direncanakan berlangsung pada Desember 2026.

Forum itu diharapkan dapat membuka ruang pembahasan lebih lanjut mengenai status kawasan hutan yang menjadi salah satu tantangan dalam penyusunan dan pelaksanaan RDTR.

Keterlibatan pemerintah pusat menjadi penting karena persoalan tersebut berkaitan dengan kewenangan yang tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah.

Sementara itu, Ranperkada akan menjadi produk akhir di tingkat daerah. Bupati Mimika akan melakukan finalisasi sebelum proses berlanjut ke tahapan harmonisasi dan validasi di tingkat pemerintah pusat.

Tahapan berikutnya diperlukan agar RDTR dapat terintegrasi dengan sistem OSS dan menjadi acuan dalam penerbitan PKKPR.

Dengan agenda tersebut, akhir 2026 menjadi periode penting bagi kelanjutan penyusunan RDTR Pomako dan Koukonao. Akan tetapi, pencapaian target administratif perlu disertai kejelasan mengenai persoalan yang berpengaruh terhadap pelaksanaan rencana tata ruang.

Percepatan penyusunan dokumen dan pembahasan lintas kementerian menjadi dua pekerjaan yang saling berkaitan. Keduanya diperlukan agar rencana pengembangan kawasan memiliki dasar perencanaan yang lebih kuat dan dapat dijalankan sesuai ketentuan.

pembangunan membutuhkan kepastian dan kepercayaan

Tiar menegaskan bahwa keberhasilan implementasi RDTR Pomako tidak hanya bergantung pada pemerintah kabupaten. Pemerintah provinsi, pemerintah pusat, masyarakat, dan lembaga adat juga memiliki peran dalam proses penataan kawasan tersebut.

Kolaborasi diperlukan agar berbagai kepentingan dapat dibahas sesuai kewenangan masing-masing dan persoalan yang muncul tidak dibiarkan menjadi hambatan berkepanjangan.

“Semua aspirasi kita serap dan dituangkan dalam RDTR. Implementasinya tentu membutuhkan kolaborasi antara pemerintah kabupaten, provinsi, pusat, dan masyarakat.”

Pernyataan itu mengembalikan perhatian pada inti persoalan Pomako: penataan ruang membutuhkan lebih dari sekadar kesepakatan mengenai arah pembangunan.

Diperlukan koordinasi yang berkelanjutan, kejelasan aturan, serta tindak lanjut terhadap persoalan yang belum selesai. Aspirasi masyarakat perlu dipertimbangkan dalam proses perencanaan, sementara persoalan status kawasan dan hak atas tanah harus ditangani melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum.

Pomako memiliki posisi strategis dalam pengembangan ekonomi Mimika melalui aktivitas pelabuhan dan berbagai kegiatan pendukungnya. Namun, potensi itu membutuhkan landasan tata ruang yang jelas agar pembangunan dapat bergerak dengan arah yang terukur.

Di tengah target penyelesaian RDTR pada akhir 2026, pekerjaan pemerintah bukan hanya memastikan rancangan memasuki tahapan berikutnya. Tantangan yang tidak kalah penting adalah membangun keselarasan antara perencanaan, kewenangan, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat.

Sebab, peta tata ruang dapat menetapkan arah sebuah kawasan, tetapi pelaksanaan pembangunan membutuhkan kejelasan yang lebih luas daripada garis-garis di atas kertas.

Di Pomako, masa depan kawasan pelabuhan sedang dirancang. Kini, percepatan RDTR harus berjalan beriringan dengan upaya mencari kepastian atas persoalan HPK, memperhatikan hak ulayat, dan membangun kerja sama lintas pemerintahan. Sebab, pembangunan yang terencana bukan hanya tentang ke mana sebuah kawasan akan bergerak, tetapi juga tentang bagaimana proses itu dijalankan dengan landasan hukum yang jelas dan perhatian terhadap masyarakat.

Example 300250