TIMIKA |LINTASTIMOR.ID— Di tengah derasnya arus informasi yang bergerak nyaris tanpa jeda, profesi wartawan berdiri pada satu garis yang menentukan: antara kebebasan menyampaikan fakta dan tanggung jawab menjaga kebenaran.
Di ruang Workshop Hubungan Media, Standarisasi Profesi dan Verifikasi Kompetensi Jurnalis Digital yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mimika di Timika, Selasa (15/9/2026), pesan itu kembali ditegaskan Dewan Pers.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan sekaligus Wakil Ketua Dewan Pers periode 2025–2028, Abdul Manan, menegaskan bahwa wartawan tidak harus lahir dari bangku pendidikan jurnalistik. Namun, ketika seseorang memilih jalan jurnalistik sebagai profesi, kompetensi menjadi fondasi yang tidak dapat diabaikan.
“Orang boleh belajar dari mana saja, tetapi kalau mau menjadi wartawan, setidaknya harus punya standar kompetensi minimal sebagai wartawan. Salah satunya dengan uji kompetensi,” kata Abdul Manan.
Pernyataan itu terdengar sederhana, tetapi menyimpan pesan yang jauh lebih dalam. Sebab, menjadi wartawan bukan hanya tentang memegang kamera, membawa alat perekam, menulis berita, atau hadir di tengah sebuah peristiwa. Di balik setiap kalimat yang diterbitkan, terdapat konsekuensi terhadap nama baik seseorang, lembaga, bahkan cara masyarakat memandang sebuah persoalan.
Abdul Manan mengatakan standarisasi kompetensi diperlukan sebagai bentuk penyaringan dalam profesi jurnalistik. Uji kompetensi menjadi salah satu cara untuk memastikan wartawan memiliki kemampuan dasar yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Menurutnya, besarnya dampak pekerjaan jurnalistik membuat kompetensi menjadi semakin penting. Sebuah berita tidak berhenti ketika dibaca. Ia dapat bergerak dari satu ruang ke ruang lain, membentuk persepsi, memengaruhi pemikiran masyarakat, bahkan melahirkan opini publik.
“Dampak yang ditimbulkan oleh wartawan sangat besar. Pemberitaan media bisa membangun opini publik dan membuat orang berpikir terhadap suatu persoalan,” ujarnya.
Di titik inilah profesi wartawan menuntut lebih dari sekadar kemampuan menemukan informasi. Wartawan juga harus memahami etika, aturan, serta tanggung jawab ketika mengolah fakta menjadi sebuah berita.
Kompetensi dan Perlindungan Wartawan
Abdul Manan juga menyoroti persoalan lain yang masih membayangi dunia jurnalistik, yakni kekerasan dan persoalan hukum yang menimpa wartawan ketika menjalankan tugas.
Menurutnya, perlindungan terhadap wartawan harus dibangun secara preventif. Salah satu caranya ialah memperkuat pemahaman mengenai profesi jurnalistik, baik di kalangan wartawan maupun masyarakat.
Masyarakat yang merasa keberatan terhadap pemberitaan pun, kata dia, seharusnya menggunakan mekanisme yang telah tersedia dalam ketentuan hukum, bukan mengambil jalan kekerasan.
“Kalau tidak puas dengan pemberitaan media, jangan melakukan kekerasan. Gunakan cara-cara yang sesuai dengan undang-undang,” tegasnya.
Pesan tersebut menjadi penting di tengah ruang publik yang semakin mudah tersulut oleh pemberitaan. Ketika sebuah berita dianggap merugikan, respons terhadap wartawan semestinya tidak berubah menjadi ancaman atau kekerasan. Justru pada saat itulah mekanisme penyelesaian sengketa pers dan koridor hukum harus bekerja.
800 Pengaduan dan Cermin Pers
Abdul Manan mengungkapkan, hingga Agustus 2026 Dewan Pers telah menerima lebih dari 800 pengaduan terkait pemberitaan media.
Angka tersebut menjadi cermin bahwa perjalanan pers profesional masih menghadapi berbagai persoalan. Tingginya pengaduan menunjukkan adanya pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama, mulai dari peningkatan kompetensi wartawan, pemahaman terhadap etika jurnalistik, hingga kemampuan media menjalankan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab.
Dalam konteks itu, standarisasi kompetensi bukan semata-mata persoalan administratif atau formalitas profesi. Kompetensi menjadi instrumen untuk menjaga kualitas kerja jurnalistik sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap media.
Wartawan yang memahami standar profesinya akan lebih siap menghadapi kompleksitas informasi, melakukan verifikasi, menempatkan fakta secara proporsional, serta memahami konsekuensi hukum dan etik dari setiap berita yang dipublikasikan.
Pada akhirnya, kebebasan pers tidak hanya membutuhkan keberanian untuk berbicara. Ia membutuhkan kecakapan untuk memastikan bahwa apa yang disuarakan benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Abdul Manan berharap standarisasi dan uji kompetensi dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas wartawan, sehingga produk jurnalistik yang dihasilkan mampu memenuhi standar profesi sekaligus memberikan informasi yang bertanggung jawab kepada masyarakat.
Sebab, di balik kebebasan pers selalu ada tanggung jawab; dan di balik setiap berita yang terbit, ada marwah profesi yang harus dijaga.


















