BANDA ACEH |LINTASTIMOR.ID— Zikir dan doa yang semestinya menjadi penanda syukur atas dua dekade lebih perdamaian Aceh, Sabtu (15/08/2026), justru berakhir dalam ketegangan. Di sekitar Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, suasana yang semula khidmat berubah ketika massa dan aparat keamanan terlibat kericuhan.
Peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh itu perlahan kehilangan wajah teduhnya. Sejumlah laporan media menyebut kericuhan bermula ketika sebagian massa berupaya mengibarkan bendera Bulan Bintang. Ketegangan kemudian meningkat menjadi aksi saling lempar dan pengejaran terhadap aparat.
Riuh massa tidak berhenti di kawasan masjid. Ketegangan menjalar ke sejumlah titik di Banda Aceh, meninggalkan jejak kerusakan sekaligus pertanyaan besar tentang bagaimana sebuah momentum perdamaian dapat kembali diselimuti suasana konfrontatif.
Merah Putih Dicopot, Garuda Diturunkan
Situasi semakin menjadi sorotan ketika massa mendatangi Pendopo Gubernur Aceh. Berdasarkan laporan media lokal, bendera Merah Putih dan lambang Garuda yang berada di kompleks tersebut dicopot. Di lokasi yang sama, bendera Bulan Bintang kemudian terlihat dikibarkan.
Rekaman yang beredar di media sosial memperlihatkan objek berbentuk Garuda berada di tengah kerumunan dan mengalami perlakuan kasar. Namun, identitas seluruh orang yang tampak dalam rekaman serta konteks lengkap dari setiap adegan belum dapat dipastikan hanya berdasarkan video yang beredar.
Karena itu, setiap rekaman membutuhkan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut. Video dapat menjadi petunjuk awal, tetapi penentuan siapa melakukan apa tetap harus didasarkan pada bukti yang sah serta pemeriksaan terhadap rangkaian peristiwa secara utuh.
Kericuhan juga berdampak pada warga. Sejumlah kendaraan dilaporkan mengalami kerusakan setelah situasi memanas di sekitar Masjid Raya Baiturrahman.
Ketika Simbol Negara Menjadi Titik Benturan
Peristiwa tersebut menjadi semakin sensitif karena terjadi tepat pada peringatan 21 tahun perdamaian Aceh. Sebuah momentum yang semestinya menjadi ruang untuk mengenang berakhirnya konflik justru diwarnai benturan, ketegangan, serta tindakan yang menyentuh simbol-simbol politik dan kenegaraan.
Perdamaian, pada akhirnya, bukan sekadar berhentinya suara senjata. Ia juga merupakan kemampuan sebuah masyarakat untuk menyelesaikan perbedaan tanpa kembali menjadikan jalanan sebagai medan pertarungan.
Berbagai pemberitaan menunjukkan bahwa ketegangan tersebut tidak muncul dalam ruang hampa. Sejumlah kelompok masyarakat menyampaikan kekecewaan terhadap berbagai persoalan yang mereka anggap belum terselesaikan.
Aspirasi semacam itu merupakan bagian dari dinamika kehidupan demokratis. Namun, penyampaian kekecewaan tetap memiliki batas ketika berhadapan dengan tindakan kekerasan, perusakan, atau perbuatan yang dapat merendahkan simbol negara.
Ada Ancaman Pidana terhadap Simbol Negara
Secara hukum, Indonesia memiliki ketentuan pidana mengenai perbuatan terhadap bendera dan lambang negara.
Sejak 2 Januari 2026, KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku. Pasal 234 mengatur perbuatan merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatannya, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda kategori IV.
Sementara itu, Pasal 236 KUHP mengatur perbuatan mencoret, menggambar, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda kategori IV.
Namun, penerapan ketentuan pidana tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan kemarahan publik. Setiap dugaan pelanggaran harus diuji melalui fakta, alat bukti, identitas pelaku, rangkaian perbuatan, serta unsur kesengajaan sebagaimana dipersyaratkan oleh hukum.
Dengan demikian, penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak masyarakat menyampaikan aspirasi harus berjalan beriringan. Negara perlu memastikan hukum bekerja secara adil, sementara masyarakat juga berkewajiban menjaga agar kebebasan berekspresi tidak berubah menjadi kekerasan.
Aceh Jangan Kembali ke Masa Lalu
Lebih dari dua dekade perdamaian adalah waktu yang panjang. Ia dibangun melalui kesepakatan, pengorbanan, dan keinginan untuk menutup lembar panjang konflik.
Karena itu, setiap tindakan yang berpotensi membuka kembali luka lama semestinya dihadapi dengan kepala dingin.
“Kritik terhadap pemerintah adalah hak warga negara. Aspirasi mengenai kebijakan Aceh harus didengar. Tetapi kekerasan, perusakan, dan tindakan yang merendahkan simbol negara bukanlah jalan keluar.”
Pemerintah pun memiliki pekerjaan yang tidak kalah penting: menegakkan hukum secara proporsional sekaligus membuka ruang dialog untuk menjawab persoalan substantif yang menjadi sumber kekecewaan masyarakat.
Secara kontekstual, tantangan terbesar setelah dua dekade perdamaian bukan hanya mempertahankan absennya konflik terbuka, tetapi memastikan bahwa rasa keadilan, ruang partisipasi, dan kepercayaan masyarakat terhadap negara tetap terpelihara. Ketika aspirasi tidak menemukan ruang dialog yang memadai, simbol-simbol identitas dapat dengan mudah kembali menjadi titik pertemuan antara kekecewaan dan emosi massa. Karena itu, menjaga perdamaian membutuhkan dua tangan sekaligus: ketegasan hukum dan kesediaan mendengar.
Hari Damai Aceh semestinya menjadi pengingat bahwa sejarah tidak perlu diulang untuk kembali dipahami.
Aceh telah membayar mahal harga sebuah konflik. Jangan biarkan satu hari yang seharusnya merayakan perdamaian justru menjadi tanda bahwa luka lama sedang mencari jalan untuk terbuka kembali.
Sebab perdamaian bukan hanya tentang tidak adanya perang, melainkan tentang keberanian untuk berbeda tanpa saling menghancurkan—dan tentang kemampuan menjaga Merah Putih tetap berkibar tanpa harus menghapus suara siapa pun.


















