MIMIKA |LINTASTIMOR.ID – Di sebuah provinsi yang masih muda, hukum sedang belajar menemukan rumahnya sendiri. Di tengah bentangan Papua Tengah yang luas, medan geografis yang tidak selalu mudah dijangkau, dan kebutuhan pelayanan hukum yang terus tumbuh, kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI ke Kabupaten Mimika menjadi lebih dari sekadar agenda kelembagaan.
Bagi Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini, kehadiran Komisi III DPR RI di Papua Tengah, Jumat (24/7/2026), merupakan momentum bersejarah untuk memperkuat fondasi penegakan hukum di provinsi termuda tersebut.
Rombongan Komisi III DPR RI dipimpin Ketua Komisi III Habiburokhman bersama 11 anggota. Mereka diterima jajaran Forum Koordinasi Penegak Hukum, yang terdiri atas Kapolda Papua Tengah, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua.
Pertemuan berlangsung di Hotel Rimba Papua, Kabupaten Mimika. Di ruang itu, berbagai persoalan penegakan hukum dibicarakan—dari keterbatasan sarana dan prasarana, kebutuhan sumber daya manusia, hingga tantangan geografis yang membuat pelayanan hukum di Papua Tengah membutuhkan dukungan yang lebih kuat.
“Kunjungan Komisi III DPR RI ke sini dalam rangka reses masa sidang kelima. Bagi saya, ini sebuah momen yang paling monumental bagi kita di Papua Tengah, karena usia perjalanan Polda Papua Tengah baru sekitar dua tahun.”
Jermias mengatakan, sebelum pertemuan bersama Komisi III DPR RI, jajaran penegak hukum telah menggelar rapat bersama untuk melihat secara langsung kinerja dan berbagai tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum di wilayah Papua Tengah.
Menurut dia, pertemuan tersebut memberikan penguatan terhadap kinerja lembaga penegak hukum. Sejumlah kekurangan yang ditemukan juga telah menjadi catatan Komisi III DPR RI untuk ditindaklanjuti.
“Tentunya banyak hal yang kami bahas bersama. Intinya adalah memberikan penguatan terhadap kinerja aparat penegak hukum. Masih ada banyak kekurangan, namun semuanya sudah menjadi catatan Komisi III DPR RI.”
Sebagai institusi yang baru berusia sekitar dua tahun, Polda Papua Tengah, kata Jermias, masih membutuhkan perhatian dalam berbagai aspek. Tidak hanya menyangkut sarana dan prasarana, tetapi juga penguatan sumber daya manusia serta kebutuhan kelembagaan lainnya.
Hal serupa, menurut dia, juga menjadi perhatian bagi lembaga penegak hukum lain. Pertemuan tersebut tidak hanya memperkuat posisi kepolisian, tetapi juga mendorong penguatan peran dan kinerja Kejaksaan serta BNN dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu usulan strategis yang disampaikan Kapolda Papua Tengah adalah pembangunan Markas Polda Papua Tengah. Usulan itu diharapkan memperoleh dukungan politik dari Komisi III DPR RI sehingga dapat ditindaklanjuti dan direalisasikan.
“Salah satu usulan kami adalah pembangunan Markas Polda Papua Tengah. Mudah-mudahan usulan ini dapat ditindaklanjuti dan direalisasikan dengan dukungan politik dari Komisi III DPR RI.”
Secara kontekstual, kebutuhan pembangunan Mako Polda Papua Tengah bukan semata persoalan fisik sebuah gedung, melainkan bagian dari proses membangun fondasi kelembagaan penegakan hukum di provinsi yang masih relatif muda. Luas wilayah, kondisi geografis, dinamika keamanan, serta kebutuhan pelayanan masyarakat menuntut institusi penegak hukum memiliki infrastruktur dan sumber daya yang memadai. Di sisi lain, penguatan tersebut perlu berjalan seiring dengan peningkatan koordinasi antarlembaga agar kehadiran negara tidak berhenti pada bangunan dan struktur organisasi, tetapi benar-benar terasa dalam pelayanan hukum yang cepat, profesional, dan berkeadilan.
Jermias mengatakan Komisi III DPR RI memahami bahwa kondisi geografis Papua dengan bentangan wilayah yang luas menjadi salah satu tantangan utama dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Persoalan tersebut, menurut dia, tidak hanya dihadapi kepolisian. Struktur kelembagaan Kejaksaan juga menghadapi tantangan serupa. Saat ini, Kejaksaan Tinggi Papua masih membawahi empat provinsi, yakni Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
“Kami menyampaikan berbagai fakta yang dihadapi aparat penegak hukum. Salah satunya, Kejaksaan Tinggi Papua hingga kini masih membawahi empat provinsi, yakni Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.”
Karena itu, ke depan diperlukan penguatan lembaga penegak hukum, termasuk penambahan Kejaksaan Negeri di sejumlah kabupaten yang dinilai telah layak. Langkah tersebut diharapkan dapat memperpendek rentang pelayanan hukum sekaligus memastikan masyarakat memperoleh akses keadilan yang lebih optimal.
Di sisi keamanan dan ketertiban masyarakat, Jermias menyebut kondisi Papua Tengah secara umum masih berada dalam kategori kondusif. Namun, ia mengingatkan bahwa situasi keamanan di setiap wilayah bersifat dinamis dan sangat bergantung pada kondisi masing-masing daerah.
“Tentunya masih ada wilayah tertentu seperti Intan Jaya yang kondisinya belum sepenuhnya kondusif. Tetapi secara umum, Provinsi Papua Tengah dalam keadaan aman dan kondusif.”
Reses Komisi III DPR RI itu akhirnya meninggalkan sebuah pesan yang lebih panjang dari sekadar catatan rapat: bahwa membangun penegakan hukum di Papua Tengah berarti membangun kehadiran negara dari fondasi yang paling dasar. Sebab, di tanah yang luas dan penuh tantangan ini, keadilan tidak cukup hanya dijanjikan—ia harus hadir, tumbuh, dan berjalan mendekati setiap warga yang menunggunya.


















