Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
Hukum & KriminalNasionalPeristiwaPolkam

Massa Hotma Dukung Pernyataan Hotman Paris Soal Kasus FA

11
×

Massa Hotma Dukung Pernyataan Hotman Paris Soal Kasus FA

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

MEDAN |LINTASTIMOR.ID— Di bawah langit Medan yang siang itu menyimpan panas, suara-suara massa bergema di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jalan Jenderal AH Nasution, Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Selasa (21/7/2026).

Example 300x600

Mereka datang bukan hanya membawa spanduk dan selebaran. Massa yang tergabung dalam Himpunan Organisasi Transparansi dan Mencegah Aksi Korupsi (Hotma) menyampaikan sikap dukungan terhadap pernyataan Hotman Paris Hutapea, yang merupakan bagian dari tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Di tengah riuh orasi dan tatapan publik yang terus mengikuti perkara tersebut, Hotma menyatakan dukungannya terhadap pernyataan Hotman Paris yang belakangan viral di media sosial.

Koordinator aksi, Famati Gulo, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menilai pernyataan Hotman Paris mengenai Febrie Adriansyah—yang disebut dengan inisial FA—memiliki dasar yang patut diperhatikan.

“Pernyataan Hotman Paris Hutapea ada benarnya yang menyebut tersangka FA sebagai kebanggaan Presiden. Karena pada saat beliau menjabat Jampidsus dan Satgas PKH, berhasil mengungkap kasus korupsi kurang lebih senilai Rp430 triliun,” ujar Famati kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).

Menurut Famati, dukungan tersebut tetap disampaikan Hotma meskipun FA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta adanya penyitaan barang bukti berupa emas dan uang tunai yang disebut ditemukan di dalam brankas.

Hotma, lanjutnya, mendukung pernyataan tim pengacara yang meminta agar FA diberikan penghargaan dan keistimewaan dalam penanganan perkaranya dengan alasan bahwa yang bersangkutan disebut sebagai sosok yang memiliki kontribusi besar dalam pemberantasan korupsi.

“Kami mendukung pernyataan Tim Pengacara Hotman Paris Hutapea yang mengatakan agar FA diberikan penghargaan dan keistimewaan terhadap penanganan perkara FA, karena FA merupakan kebanggaan Bapak Presiden,” kata Famati.

Dalam konteks pemberantasan korupsi, pernyataan tersebut tentu menjadi bagian dari perdebatan publik yang lebih luas. Di satu sisi, rekam jejak seseorang dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dapat menjadi pertimbangan moral dalam melihat perjalanan pengabdiannya. Namun di sisi lain, ketika seseorang telah berstatus tersangka, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum, pembuktian yang sah, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Di titik inilah ruang publik diuji: apakah penghargaan atas jasa masa lalu dapat berjalan berdampingan dengan kewajiban untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Famati berharap Kejaksaan Agung dapat mempertimbangkan berbagai saran dan masukan yang disampaikan Hotman Paris dalam membela kliennya. Menurutnya, berbagai pernyataan tersebut telah menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Aksi berlangsung damai. Massa kemudian diterima Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Rizaldi, S.H., M.H., bersama perwakilan Kejatisu, Maria Magdalena Sembiring.

Setelah menyampaikan orasi, massa menyerahkan selebaran berisi pernyataan sikap dan dukungan untuk selanjutnya disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Di halaman Kejatisu, suara massa akhirnya mereda. Namun, isu yang mereka bawa masih menyisakan gema—tentang hukum, tentang penghargaan, dan tentang bagaimana keadilan harus tetap menemukan jalannya di tengah derasnya sorotan publik. Sebab pada akhirnya, setiap perkara akan kembali kepada satu pertanyaan yang paling sunyi sekaligus paling menentukan: apakah hukum mampu berdiri tegak, tanpa kehilangan keberanian untuk berlaku adil kepada siapa pun.

Example 300250
Penulis: Redaksi Lintastimor.idEditor: Agustinus Bobe