Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
Hukum & KriminalNasionalPeristiwaPolkam

Kejari Mimika Usut Dugaan Korupsi Proyek Hoeya

53
×

Kejari Mimika Usut Dugaan Korupsi Proyek Hoeya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MIMIKA | LINTASTIMOR.ID – Di balik hamparan pegunungan dan bentang alam Distrik Hoeya yang sunyi, proyek pembangunan Rumah Baru Layak Huni (RBLH) yang semestinya menjadi harapan bagi masyarakat, kini justru berada dalam pusaran penyelidikan hukum.

Kejaksaan Negeri Mimika tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan tujuh unit rumah di Kampung Hoeya dan Kampung Jinoni, Distrik Hoeya, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Penyelidikan itu diarahkan untuk memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana, sekaligus menelusuri dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan.

Example 300x600

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyantha, menegaskan bahwa penyidik telah memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut, termasuk penyedia jasa atau kontraktor pelaksana.

“Masih didalami untuk menemukan peristiwa pidana. Kami sudah melakukan pemanggilan, termasuk penyedianya. Untuk menentukan apakah pekerjaan tidak sesuai dengan RAB, kami harus melakukan pemeriksaan lapangan bersama ahli,” ujar Putu Eka, Jumat (16/7/2026).

Tak hanya kontraktor, penyidik juga telah meminta keterangan dari pemilik jasa transportasi udara yang digunakan dalam pelaksanaan pembangunan. Langkah itu dilakukan untuk menelusuri seluruh mata rantai proyek, mulai dari proses pengadaan hingga realisasi pekerjaan di lapangan.

Menurut Putu Eka, penyidik sebenarnya telah mengantongi identitas pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. Namun, Kejaksaan belum dapat menetapkan tersangka karena proses pembuktian masih berlangsung dan harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Proyek RBLH tersebut dibiayai melalui dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran sekitar Rp8,75 miliar. Program itu pada mulanya dirancang untuk menghadirkan hunian yang layak bagi masyarakat di wilayah pedalaman Mimika.

Namun, harapan itu mulai dipertanyakan setelah muncul dugaan bahwa pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun rencana anggaran biaya (RAB). Dugaan tersebut kemudian memantik perhatian publik dan mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam.

Dalam perkara tindak pidana korupsi, keterangan ahli dan pemeriksaan lapangan sering menjadi titik krusial untuk menguji apakah terdapat penyimpangan pekerjaan, perbedaan volume, atau ketidaksesuaian spesifikasi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Karena itu, proses penyelidikan tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa dan harus berpijak pada alat bukti yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Hasil pemeriksaan lapangan bersama ahli nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana, termasuk menghitung potensi kerugian negara sebelum perkara ditingkatkan ke tahap berikutnya,” kata Putu Eka.

Kini, di tengah penantian masyarakat akan kepastian hukum, penyelidikan itu terus berjalan setapak demi setapak. Sebab di balik setiap rupiah dana publik, tersimpan harapan warga yang seharusnya berwujud rumah layak huni. Dan ketika harapan itu dipertanyakan, hukum dituntut hadir bukan hanya untuk mencari kesalahan, melainkan juga menjaga agar kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan tidak ikut runtuh bersama dugaan penyimpangan yang sedang diselidiki.

Example 300250