KUPANG |LINTASTIMOR.ID-Di halaman Markas Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang, Jumat (17/7/2026), suasana siang terasa hening dan berat. Petikan putusan kasasi terhadap 22 terdakwa dalam perkara kematian Prada Lucky Namo dibacakan satu per satu. Di antara bunyi formal bahasa hukum, terselip duka yang belum benar-benar selesai dan harapan yang masih menggantung di dada keluarga korban.
Bagi keluarga Prada Lucky Namo, hari itu bukan sekadar pembacaan putusan. Ia adalah perjalanan panjang untuk mencari jawaban atas kehilangan yang sejak awal menyita perhatian publik di Nusa Tenggara Timur.
Usai pembacaan putusan, Sepriana Mirpey atau Mama Epi bersama tim penasihat hukum keluarga yang dipimpin Ahmad Bumi, S.H, segera melangkah menuju Oditurat Militer (Odmil) III-14 Kupang. Mereka berharap memperoleh salinan lengkap putusan Mahkamah Agung, termasuk pertimbangan hukum yang melandasi amar kasasi tersebut.
Namun, hingga Jumat siang, yang diterima keluarga baru sebatas petikan amar putusan.
“Kami baru menerima petikan amar putusan. Sementara salinan lengkap beserta pertimbangan hukum majelis hakim Mahkamah Agung hingga saat ini belum kami terima,” ungkap pihak keluarga melalui tim kuasa hukumnya.
Berdasarkan petikan amar putusan yang diperoleh, dari tiga berkas perkara yang memuat 22 terdakwa, hanya empat prajurit yang dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Keempat prajurit tersebut yakni Sertu Andre Mahoklory pada berkas perkara kedua, serta tiga terdakwa dalam berkas perkara ketiga, yakni Pratu Emiliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja.
Sementara itu, 18 terdakwa lainnya tetap dijatuhi pidana penjara tanpa pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Bagi keluarga korban, rincian pertimbangan hukum Mahkamah Agung menjadi bagian yang sangat penting. Sebab, di sanalah publik akan memahami mengapa sebagian terdakwa dijatuhi sanksi pemecatan, sedangkan lainnya tidak.
“Keluarga tentu membutuhkan putusan lengkap agar dapat memahami secara utuh konstruksi hukum dan pertimbangan majelis hakim dalam perkara ini,” ujar Ahmad Bumi, SH, mewakili kepentingan hukum keluarga korban.
Kasus kematian Prada Lucky Namo kini tidak lagi hanya dipandang sebagai perkara pidana semata. Ia telah berkembang menjadi cermin bagi wajah penegakan hukum di lingkungan peradilan militer. Di tengah tuntutan akuntabilitas publik, keterbukaan terhadap pertimbangan hukum menjadi kebutuhan yang tak terelakkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Di halaman Denpom yang siangnya perlahan meredup, sebuah amar putusan memang telah dibacakan. Namun bagi keluarga, perjalanan mencari keadilan tampaknya belum benar-benar berakhir.
Sebab, dalam setiap kehilangan yang besar, hukum dapat saja menutup perkara dengan tinta putusan, tetapi hati seorang ibu akan terus mencari makna di balik setiap lembar pertimbangan—menanti jawaban yang mampu menenangkan duka, sekaligus memastikan bahwa keadilan tidak hanya diputuskan, melainkan juga dirasakan.


















