BOGOR | LINTASTIMOR.ID – Di tengah upaya memperkuat profesionalisme pers nasional, ruang publik justru diguncang oleh pernyataan kontroversial yang menyebut wartawan tanpa sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dapat dipidana. Narasi itu menyebar cepat, memantik kegelisahan, sekaligus mengundang kritik keras dari kalangan pemerhati hukum dan insan pers karena dinilai tidak memiliki pijakan dalam sistem hukum Indonesia.
Pernyataan yang disampaikan oknum yang mengatasnamakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor tersebut dinilai berpotensi menyesatkan publik dan menciptakan ketakutan yang tidak perlu di kalangan wartawan.
Pemerhati masyarakat dan hukum Indonesia, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyayangkan beredarnya informasi yang menurutnya tidak sejalan dengan ketentuan hukum maupun semangat Undang-Undang Pers.
Menurutnya, organisasi pers yang turun melakukan edukasi ke masyarakat seharusnya menghadirkan pemahaman yang mencerdaskan, bukan justru menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman terhadap profesi wartawan.
“Organisasi pers harus menjadi sumber pendidikan yang benar bagi masyarakat. Jangan sampai justru menyebarkan informasi yang sesat dan hoaks. Semua organisasi pers memiliki cara masing-masing dalam membangun kualitas jurnalistik, tetapi tetap harus berpijak pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” tegas Prof. Sutan Nasomal.
Ia juga mengingatkan agar seluruh organisasi pers menjaga persatuan sesama insan pers dan tidak membangun narasi yang berpotensi mengintimidasi wartawan hanya karena berasal dari organisasi yang berbeda atau belum mengikuti UKW.
Menurut Prof. Sutan, kesejahteraan perusahaan pers dan organisasi pers yang sah justru perlu mendapat dukungan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan sebagai bagian dari penguatan demokrasi dan keterbukaan informasi publik.
“Jangan ada lagi informasi hoaks atau pernyataan yang merendahkan wartawan. Pernyataan seperti ini sangat berbahaya karena dapat disalahartikan sebagai sikap resmi organisasi, padahal jauh menyimpang dari fakta hukum. Kami meminta adanya klarifikasi agar tidak menimbulkan ketakutan di kalangan wartawan,” ujarnya.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang tidak memuat satu pun ketentuan yang menyatakan seorang wartawan dapat dipidana hanya karena belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW). UKW merupakan instrumen peningkatan kompetensi dan profesionalisme, bukan syarat legal yang menentukan sah atau tidaknya seseorang menjalankan profesi jurnalistik.
Pandangan tersebut juga sejalan dengan berbagai penjelasan Dewan Pers, yang menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bertumpu pada aktivitas jurnalistik yang dijalankan sesuai Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta dilakukan dalam perusahaan pers yang memenuhi ketentuan hukum.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Pers Nasional, Agustinus Bobe, S.H., M.H., menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang dapat dijadikan alasan untuk mempidanakan wartawan semata-mata karena belum memiliki UKW.
“Negara tidak pernah menjadikan sertifikat UKW sebagai syarat seseorang boleh menjalankan profesi wartawan. Karena itu, tidak ada ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pers maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang menyatakan wartawan dapat dipidana hanya karena tidak memiliki UKW,” tegas Agustinus Bobe.
Menurut calon Doktor Ilmu Hukum tersebut, pemidanaan hanya dapat dilakukan apabila seseorang terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti pemerasan, penyebaran berita bohong yang memenuhi unsur pidana, pencemaran nama baik yang diputus melalui mekanisme hukum, atau tindak pidana lainnya.
“Yang dipidana adalah perbuatannya apabila memenuhi unsur tindak pidana, bukan status kompetensinya sebagai wartawan. Jangan membangun opini hukum yang menyesatkan masyarakat. Negara hukum harus berdiri di atas norma hukum, bukan di atas tafsir yang tidak memiliki dasar peraturan perundang-undangan,” ujar Agustinus.
Ia juga mengingatkan bahwa penyampaian informasi hukum kepada publik harus dilakukan secara bertanggung jawab karena setiap narasi yang keliru berpotensi mencederai kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi.
Analisis Kontekstual
Perdebatan mengenai UKW sesungguhnya bukanlah pertentangan antara profesionalisme dan kebebasan pers. UKW merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kualitas jurnalistik, namun dalam perspektif hukum tata negara maupun hukum pers, kompetensi tidak identik dengan legalitas profesi. Menjadikan UKW sebagai dasar ancaman pidana bukan hanya bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tetapi juga berpotensi menciptakan preseden yang membatasi kemerdekaan pers melalui tafsir yang tidak dikenal dalam sistem hukum nasional.
Pada akhirnya, pers yang kuat lahir bukan dari rasa takut terhadap ancaman yang tidak berdasar, melainkan dari kepatuhan pada hukum, integritas dalam menjalankan Kode Etik Jurnalistik, dan keberanian menyampaikan kebenaran. Di negara hukum, opini boleh berbeda, tetapi hukum tetap harus berbicara berdasarkan norma, bukan berdasarkan asumsi. Sebab ketika informasi hukum disampaikan secara keliru, yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas profesi, melainkan juga kepercayaan publik terhadap kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi.


















