Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
BeritaGaya HidupKabupaten MappiKabupaten MimikaKesehatanNasionalPeristiwaPolkam

SILPA Rp1,1 Triliun Mimika Ditegaskan Bukan Penyimpangan, BPKAD: Dana Daerah Tetap Akuntabel dan Diaudit BPK

17
×

SILPA Rp1,1 Triliun Mimika Ditegaskan Bukan Penyimpangan, BPKAD: Dana Daerah Tetap Akuntabel dan Diaudit BPK

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MIMIKA | LINTASTIMOR.ID – Di balik besarnya angka Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025, tersimpan sebuah pesan penting tentang tata kelola keuangan daerah. Bagi sebagian kalangan, nominal lebih dari satu triliun rupiah mungkin memunculkan tanda tanya. Namun, bagi pengelola keuangan daerah, SILPA adalah bagian dari mekanisme fiskal yang lahir dari perencanaan, efisiensi, dan pertanggungjawaban yang diaudit secara konstitusional.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Marthen Malissa, menegaskan bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp1,1 triliun bukan merupakan bentuk penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Example 300x600

Menurut Marthen, SILPA merupakan selisih lebih antara realisasi pendapatan dan pengeluaran pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran. Besaran tersebut dapat terjadi karena pendapatan daerah yang melampaui target maupun adanya efisiensi dalam pelaksanaan belanja daerah.

“SILPA menunjukkan jumlah dana yang tersisa pada APBD selama satu tahun anggaran setelah seluruh pengeluaran dan kewajiban pemerintah daerah dibayarkan,” kata Marthen kepada fajarpapua.com, Kamis (9/7/2026).

Ia menjelaskan, keberadaan SILPA memiliki fungsi strategis dalam pengelolaan keuangan daerah, antara lain untuk menutup defisit anggaran, membiayai kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum teranggarkan pada tahun berjalan, serta menyelesaikan pembayaran proyek kepada pihak ketiga yang tertunda.

“Adanya SILPA sebesar Rp1,1 triliun bukan merupakan suatu penyalahgunaan dalam pelaksanaan APBD,” tegasnya.

Marthen menambahkan, besaran SILPA ditetapkan setelah laporan keuangan pemerintah daerah menjalani pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Berdasarkan hasil audit tersebut, SILPA tidak dinyatakan sebagai temuan maupun pelanggaran dalam pengelolaan keuangan daerah.

“SILPA ini ditetapkan setelah pemeriksaan audit BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah dan oleh BPK tidak dianggap sebagai salah satu temuan maupun pelanggaran,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah juga melakukan optimalisasi pengelolaan kas ketika terjadi penumpukan saldo kas daerah. Kebijakan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

Dana kas daerah, lanjut Marthen, dapat ditempatkan pada bank tempat Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dalam bentuk deposito maupun rekening koran melalui skema special rate atau bunga khusus atas nama Pemerintah Kabupaten Mimika guna menjaga kebutuhan arus kas pemerintah.

“Bukan atas nama pribadi atau perorangan, tetapi atas nama pemerintah daerah. Bunga yang diperoleh dari penempatan dana tersebut langsung masuk sebagai penerimaan daerah pada rekening pendapatan lain-lain yang sah,” jelasnya.

Marthen juga menerangkan munculnya utang kepada pihak ketiga pada Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, kondisi tersebut dipicu oleh penumpukan tagihan kontraktor yang masuk pada pekan terakhir Desember sehingga seluruh proses pembayaran tidak dapat diselesaikan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebelum penutupan tahun anggaran.

“Proses pembayaran dibatasi hingga pukul 00.00 tanggal 31 Desember. Setelah melewati batas waktu tersebut, anggaran tidak lagi dapat diproses karena sudah memasuki tahun anggaran berikutnya,” katanya.

Saat ini, pembayaran kepada pihak ketiga sedang diproses melalui mekanisme pergeseran anggaran dalam Sistem Informasi Keuangan Daerah (IKD) yang berlaku secara nasional. Penatausahaan pembayaran, katanya, dilakukan setelah tahapan pergeseran anggaran dalam sistem tersebut selesai.

“Kami mengupayakan pembayaran tersebut dapat diselesaikan dalam satu atau dua hari ini. Harapan kami seluruh utang kepada pihak ketiga yang telah diverifikasi Inspektorat dapat dibayarkan seluruhnya,” pungkasnya.

Secara kontekstual, keberadaan SILPA dalam jumlah besar tidak serta-merta menjadi indikator buruknya pengelolaan keuangan daerah. Dalam sistem keuangan pemerintah, SILPA merupakan instrumen fiskal yang lazim terjadi sepanjang terbentuk dari mekanisme yang sah, tercatat secara transparan, serta dipertanggungjawabkan melalui audit lembaga negara. Yang menjadi ukuran utama bukan semata besarnya SILPA, melainkan bagaimana dana tersebut dikelola, dimanfaatkan kembali, dan memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah.

Pada akhirnya, akuntabilitas keuangan tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang dibelanjakan, tetapi juga dari integritas dalam mengelola setiap rupiah uang rakyat. Ketika transparansi berjalan seiring dengan pengawasan, kepercayaan publik menjadi modal paling berharga untuk membangun Mimika yang semakin kuat, tertib, dan berkelanjutan.

Example 300250