Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
BeritaKabupaten MimikaNasionalPeristiwaPolkam

PSU Masih Tertahan di Tangan Pengembang, Pemkab Mimika Tak Bisa Rawat Fasilitas Perumahan dengan APBD

42
×

PSU Masih Tertahan di Tangan Pengembang, Pemkab Mimika Tak Bisa Rawat Fasilitas Perumahan dengan APBD

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA | LINTASTIMOR.ID – Jalan lingkungan yang setiap hari dilintasi warga, drainase yang mengalirkan air saat musim hujan, hingga ruang terbuka yang menjadi tempat anak-anak bermain, sesungguhnya bukan sekadar bagian dari sebuah kawasan perumahan. Di balik keberadaannya, terdapat tanggung jawab hukum yang menentukan siapa yang berwenang merawat dan membiayainya. Di Mimika, tanggung jawab itu masih tertahan karena Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) belum resmi berpindah tangan dari pengembang kepada pemerintah daerah.

Persoalan tersebut mengemuka dalam Sosialisasi Pelimpahan PSU yang digelar Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika di Timika, Selasa (30/6/2026). Kegiatan itu dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Heri Onawame, yang hadir mewakili Bupati Mimika, Johannes Rettob.

Example 300x600

Membacakan sambutan Bupati, Heri menegaskan bahwa pelimpahan PSU bukan sekadar urusan administrasi yang berakhir pada penandatanganan dokumen. Lebih dari itu, proses tersebut menjadi fondasi hukum yang memungkinkan pemerintah daerah mengambil alih pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas umum yang digunakan masyarakat setiap hari.

“Penyerahan PSU bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga menjadi dasar agar pemerintah dapat mengambil alih pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas umum yang digunakan masyarakat,” ujar Heri.

Menurutnya, selama PSU belum diserahkan secara resmi, pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk mengalokasikan anggaran pemeliharaan melalui APBD. Karena itu, setiap tahapan pelimpahan harus memenuhi persyaratan teknis maupun administratif serta dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Heri juga mendorong tim verifikasi untuk terus memberikan pendampingan kepada para pengembang agar proses penyerahan aset dapat berjalan lebih efektif dan tidak berlarut-larut.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Abriyanti Nuhuyanan, mengatakan sosialisasi tersebut menjadi langkah awal untuk membangun kesamaan persepsi antara pemerintah daerah dan para pengembang mengenai mekanisme pelimpahan PSU.

“Kami berharap seluruh pengembang dapat memenuhi kewajiban menyediakan dan menyerahkan PSU sehingga aset tersebut dapat dicatat sebagai milik pemerintah daerah dan selanjutnya dipelihara melalui APBD,” kata Abriyanti.

Ia menjelaskan, setiap pengembang wajib menyediakan sedikitnya 40 persen dari luas kawasan perumahan untuk kebutuhan prasarana, sarana, dan utilitas. Fasilitas tersebut meliputi jalan lingkungan, sistem drainase, ruang terbuka hijau, serta berbagai infrastruktur pendukung lainnya yang menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan warga.

Secara kontekstual, pelimpahan PSU merupakan salah satu tahapan penting dalam tata kelola pembangunan kawasan permukiman. Tanpa adanya penyerahan aset, fasilitas yang telah digunakan masyarakat berada dalam ruang tanggung jawab yang belum sepenuhnya beralih kepada pemerintah. Kondisi ini kerap menjadi tantangan di berbagai daerah karena berdampak pada proses pemeliharaan, penganggaran, hingga kepastian pengelolaan infrastruktur dalam jangka panjang.

Hingga saat ini, belum ada PSU perumahan yang diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Mimika. Karena itu, sosialisasi tersebut diharapkan menjadi titik awal percepatan pelimpahan aset agar infrastruktur kawasan perumahan dapat memperoleh kepastian pengelolaan dan peningkatan kualitas secara berkelanjutan.

Pada akhirnya, sebuah perumahan tidak hanya dibangun oleh deretan rumah yang berdiri megah, tetapi juga oleh fasilitas publik yang terawat dan memberi rasa aman bagi penghuninya. Ketika PSU resmi berpindah tangan, yang sesungguhnya diserahkan bukan hanya aset, melainkan juga harapan warga akan lingkungan yang lebih tertata, nyaman, dan berumur panjang.

Example 300250