BLITAR |LINTASTIMOR.ID– Di bawah langit siang yang menaungi kompleks Makam Bung Karno di Kota Blitar, Sabtu (20/6/2026), sorotan publik kembali mengarah pada perkara yang sejak lama mengundang perdebatan di ruang-ruang diskusi nasional: dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Di tengah derasnya perhatian masyarakat, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, akhirnya menyampaikan penjelasan mengenai penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Dengan nada tenang namun tegas, Kapolri menekankan bahwa langkah yang ditempuh penyidik bukanlah tindakan di luar koridor hukum, melainkan bagian dari prosedur yang wajib dilaksanakan sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Menurut Listyo, seluruh rangkaian yang dilakukan penyidik merupakan konsekuensi dari status perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21.
“Kemarin sudah dijelaskan ya oleh Pak Kapolda bahwa itu merupakan rangkaian dari kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik sebelum diserahkan tahap II ke kejaksaan,” ujar Kapolri kepada awak media.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa proses yang dijalani kedua tersangka berada dalam jalur hukum yang telah diatur secara formal. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik memiliki kewajiban menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan proses hukum pada tahap berikutnya.
“Setelah dinyatakan P21, maka penyidik harus menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan,” kata Listyo.
Di balik prosedur yang tampak administratif itu, terdapat serangkaian tahapan yang harus dipastikan berjalan sesuai ketentuan. Penyidik, kata Kapolri, berkewajiban memastikan seluruh aspek pemeriksaan telah terpenuhi sebelum pelimpahan dilakukan.
Ia kembali mengingatkan penjelasan yang sebelumnya telah disampaikan oleh Polda Metro Jaya terkait proses yang dijalani Roy Suryo dan dr Tifa setelah diamankan.
“Kegiatannya kemarin sudah dijelaskan ada kegiatan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik sebelum diserahkan ke kejaksaan,” tuturnya.
Meski demikian, Kapolri memilih tidak memasuki wilayah substansi perkara. Ia tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai pokok kasus maupun detail proses penangkapan kedua tersangka. Fokus yang ingin ditegaskannya adalah bahwa seluruh tindakan penyidik merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang berlaku.
Analisis Kontekstual
Pernyataan Kapolri hadir pada saat perkara ini menjadi salah satu isu hukum yang paling banyak diperbincangkan publik. Dalam konteks tersebut, penegasan mengenai tahapan P21 dan pelimpahan tahap II memiliki arti penting untuk menjelaskan bahwa tindakan penyidik tidak berdiri sebagai keputusan yang terpisah, melainkan merupakan mata rantai prosedural dalam sistem peradilan pidana. Penjelasan ini sekaligus menjadi upaya meredam berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik mengenai dasar hukum penangkapan dan proses lanjutan yang sedang berjalan.
Pada akhirnya, di tengah hiruk-pikuk opini yang saling berkejaran, hukum tetap dituntut berjalan pada relnya sendiri. Sebab dalam negara hukum, bukan gemuruh perdebatan yang menentukan arah keadilan, melainkan proses yang dijalankan sesuai aturan hingga kebenaran menemukan tempatnya di hadapan hukum.


















