TIMIKA |LINTASTIMOR.ID— Di tengah geliat investasi dan masuknya berbagai perusahaan ke wilayah Papua Tengah, Pemerintah Kabupaten Mimika mulai memperketat pengawasan terhadap aktivitas usaha yang dinilai belum sepenuhnya tertib administrasi dan kontribusi daerah.
Bupati Mimika, Johannes Rettop , menegaskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mimika wajib memiliki izin resmi serta memberikan kontribusi nyata kepada daerah melalui pajak maupun retribusi.
Pernyataan itu disampaikan sebagai bentuk peringatan keras terhadap masih adanya perusahaan yang disebut beroperasi tanpa pengawasan optimal, termasuk di wilayah Potowaiburu.
“Contohnya seperti perusahaan yang ada di Potowaiburu, kami juga tidak tahu apakah mereka bayar pajak atau tidak. Ternyata belum,” ujar Johannes Rettop, Senin (18/5/2026).
Di balik nada tegas itu, tersimpan kegelisahan pemerintah daerah terhadap lemahnya kontrol atas aktivitas investasi yang masuk ke Mimika. Menurut Bupati, persoalan tersebut sebagian terjadi karena sejumlah izin usaha—khususnya di sektor kehutanan dan pertambangan—diterbitkan langsung oleh pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah kerap terlambat memperoleh informasi.
Akibatnya, ada perusahaan yang sudah beroperasi lebih dahulu sebelum terdata secara maksimal dalam sistem pengawasan daerah.
Karena itu, meminta para kepala kampung dan aparat distrik untuk lebih aktif melaporkan apabila terdapat perusahaan baru yang masuk ke wilayah masing-masing agar pemerintah dapat segera melakukan pengawasan dan pendataan.
“Saya berharap kepala kampung aktif menginformasikan bila ada perusahaan masuk supaya pemerintah bisa melakukan pengawasan,” katanya.
Menurutnya, Kabupaten Mimika sebenarnya memiliki potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat besar. Namun potensi tersebut belum tergarap optimal akibat lemahnya pendataan, pengawasan, serta sinkronisasi informasi terkait aktivitas perusahaan yang beroperasi di daerah.
Pemerintah daerah pun mulai memperkuat langkah pengawasan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), yang kini didorong lebih aktif dalam memantau izin usaha dan aktivitas investasi di Mimika.
╔════════════════════════════════╗
“Bukan karena kita hanya mau uangnya, tetapi semua harus sesuai aturan. Jangan sampai beroperasi di daerah tanpa izin dan tanpa kontribusi terhadap daerah.”
— Johannes Rettob
╚════════════════════════════════╝
Secara kontekstual, persoalan sinkronisasi izin pusat dan pengawasan daerah memang menjadi tantangan serius di banyak wilayah kaya sumber daya alam di Indonesia. Tidak sedikit perusahaan yang memperoleh izin langsung dari pemerintah pusat, namun pengawasan di tingkat daerah berjalan lambat akibat keterbatasan akses data dan koordinasi lintas instansi. Kondisi ini sering berdampak pada rendahnya optimalisasi PAD serta lemahnya kontrol terhadap aktivitas usaha di lapangan.
Langkah tegas Pemerintah Kabupaten Mimika dinilai menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola investasi yang lebih sehat, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat daerah.
╔════════════════════════════════╗
“Daerah yang kaya sumber daya tidak boleh hanya menjadi tempat perusahaan bekerja, tetapi juga harus menjadi tanah yang ikut menikmati hasilnya secara adil.”
╚════════════════════════════════╝


















