Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
Hukum & KriminalNasionalPeristiwa

Kalau Hanya Omon-omon, Jangan Intimidasi Wartawan”: Pemred Timorline Pertanyakan Pengaduan Vicky Nahak di Polres Belu

6
×

Kalau Hanya Omon-omon, Jangan Intimidasi Wartawan”: Pemred Timorline Pertanyakan Pengaduan Vicky Nahak di Polres Belu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Di tengah senyap ruang penyidik dan aroma ketegangan yang menggantung, polemik pemanggilan seorang wartawan di Polres Belu kini menjelma menjadi perdebatan serius tentang batas hukum, kewenangan, dan kemerdekaan pers.

ATAMBUA | LINTASTIMOR.ID — Pagi di Kota Atambua itu berjalan seperti biasa. Matahari perlahan naik di langit perbatasan, kendaraan berlalu-lalang di jalan utama, dan aktivitas masyarakat bergerak tanpa banyak riuh.

Namun di balik ketenangan itu, sebuah kegelisahan sedang tumbuh di ruang redaksi media online Timorline.com.

Example 300x600

Pemimpin Redaksi Timorline.com, Cyriakus Kiik, angkat bicara dengan nada tegas namun terukur. Ia mempertanyakan dasar pengaduan yang dilakukan Vicky Nahak di terkait wartawan Timorline.com, Silfester Amafnini atau Vester AN.

Menurut Kiik, proses yang terjadi justru menimbulkan tanda tanya besar, terutama terkait pemanggilan lisan terhadap wartawannya oleh Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Belu.

“Sesuai informasi Bripka Charles T. Lapudooh di Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Belu yang dikonfirmasi Timorline.com dan dimuat di media, Vester dipanggil secara lisan. Padahal panggilan itu dilakukan karena adanya pengaduan Vicky Nahak. Sehingga sudah tentu panggilan terhadap Vester harus dilakukan secara tertulis,” tegas Kiik saat dihubungi, Kamis (14/05/2026).

Bagi Kiik, prosedur hukum bukan sekadar formalitas administratif. Ia menyebut, dari sebuah surat panggilan, seseorang dapat mengetahui secara jelas perkara apa yang sedang dihadapi, kapan peristiwa itu terjadi, dan siapa pihak yang merasa dirugikan.

Di titik itulah ia mulai mempertanyakan substansi pengaduan tersebut.

🌹❤️ “Kayaknya hanya omon-omon untuk intimidasi wartawan. Sebab, kalau omon-omon lalu berlanjut dengan pemanggilan lisan terhadap wartawan kami, ini jelas-jelas intimidasi.” ❤️🌹

Pernyataan itu tidak meluncur dalam ruang kosong. Kiik mengaku memahami prosedur penanganan perkara karena memiliki latar belakang pendidikan hukum dan pengalaman praktik di lembaga bantuan hukum.

Ia menilai, sebuah laporan atau pengaduan semestinya memuat unsur-unsur jelas: siapa pelapor, siapa terlapor, jenis perkara, waktu kejadian, hingga kronologi peristiwa.

Namun menurutnya, hal-hal mendasar itu justru tidak dijelaskan kepada wartawannya.

Yang membuat suasana semakin sensitif, lanjut Kiik, penyidik justru mengambil dan memfotokopi kartu identitas pers milik Vester AN.

Padahal menurutnya, identitas wartawan diperlihatkan dalam konteks tugas jurnalistik atau urusan hukum yang jelas dan terukur.

💐 “Kalau tanda pengenal wartawan kami diambil lalu di-foto copy untuk urusan yang tidak jelas, ada apa dan maksudnya apa? Ini intimidasi terhadap wartawan kami.” 💐

Kiik bahkan menduga pengaduan yang dimaksud mungkin hanya percakapan informal yang kemudian dianggap sebagai laporan resmi.

Karena itu, ia meminta Kapolres Belu melalui Propam Polres Belu segera memeriksa petugas SPKT yang menerima pengaduan serta penyidik yang menangani klarifikasi terhadap Vester AN.

Di sisi lain, sesuai informasi yang diterima Timorline.com dari Bripka Charles T. Lapudooh pada Rabu (13/05/2026), Vicky Nahak disebut ingin memastikan apakah Vester benar-benar wartawan dan memiliki identitas pers atau tidak.

Pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan baru di internal redaksi Timorline.com.

“Vicky Nahak itu siapa? Apa maksud pengaduannya seperti itu? Kita sudah bahas di tingkat redaksi untuk balik melaporkan Vicky Nahak di Polres Belu. Segala bentuk kekerasan terhadap wartawan harus dihentikan,” tegas Kiik.

Secara kontekstual, polemik ini memperlihatkan betapa relasi antara kerja jurnalistik dan kewenangan aparat masih menyimpan ruang-ruang sensitif di daerah. Ketika prosedur hukum dianggap tidak transparan, maka yang muncul bukan hanya kegelisahan individu, tetapi juga kekhawatiran kolektif tentang kebebasan pers dan perlindungan profesi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya.

Dan di kota kecil perbatasan itu, pertanyaan tentang satu pemanggilan wartawan kini menjelma menjadi sesuatu yang lebih besar: tentang bagaimana demokrasi memperlakukan suara-suara yang menulis kenyataan.

Sebab dalam dunia jurnalistik, intimidasi sering kali tidak datang dengan teriakan keras—kadang ia hadir pelan, lewat prosedur yang kabur, dan meninggalkan ketakutan yang lama mengendap di ruang redaksi.

Example 300250
Penulis: Redaksi Lintastimor.idEditor: Agustinus Bobe