MEDAN | LINTASTIMOR.ID — Di tengah kegelisahan yang lama menggantung di langit batin umat Paroki Aek Nabara, secercah terang akhirnya menyelinap masuk. Bukan sekadar kabar administratif, melainkan pertemuan yang mengandung harapan: Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, turun tangan langsung—mempertemukan pihak yang terluka dengan institusi yang dituntut bertanggung jawab.
Pertemuan itu berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Di satu meja, Bendahara Credit Union Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, duduk berhadapan dengan Direktur Utama BNI. Sebuah ruang yang tak hanya menampung dialog, tetapi juga harapan ribuan umat yang menanti kepastian atas dana mereka.
Dari ruang itu, kabar yang lama dinanti akhirnya terucap: ada komitmen pengembalian dana umat secara penuh.
╔════════════════════════❀🤍❀════════════════════════╗
“Terima kasih juga untuk Bapak Dasco yang sudah menerima kami hadir di tempat ini pada siang hari ini.”
╚════════════════════════❀🤍❀════════════════════════╝
Wajah Suster Natalia memancarkan kelegaan yang sulit disembunyikan. Dalam suaranya, terselip getar syukur yang lama tertahan.
╔════════════════════════❀🤍❀════════════════════════╗
“Ada kabar baik karena umat juga akan bersukacita untuk menerima hak mereka. Terima kasih.”
╚════════════════════════❀🤍❀════════════════════════╝
Kasus ini bermula sejak 2019, saat Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, menawarkan produk deposito dengan bunga 8 persen per tahun—angka yang menggiurkan, melampaui kewajaran pasar. Tawaran itu disambut penuh kepercayaan oleh Koperasi Credit Union Paroki Aek Nabara, yang kemudian menempatkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp28 miliar, lengkap dengan 28 bilyet deposito.
Namun, kepercayaan itu perlahan berubah menjadi luka. Deposito yang dipegang ternyata fiktif.
Kebenaran mulai terkuak pada Desember 2025, ketika bendahara gereja mencoba mencairkan dana tersebut. Harapan berubah menjadi kebuntuan—hingga Februari 2026 dana tetap tak bisa dicairkan. Situasi ini mendorong pihak BNI melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumatera Utara pada 26 Februari 2026.
Pelaku, Andi, sempat melarikan diri ke Australia. Namun pelariannya terhenti di Bandara Kualanamu, saat pihak Imigrasi berhasil mengamankannya sebelum diserahkan ke Polda Sumut. Kini, ia telah ditahan dan resmi menyandang status tersangka dalam kasus penipuan perbankan.
Analisis Kontekstual
Kasus ini bukan sekadar soal angka Rp28 miliar, tetapi tentang rapuhnya kepercayaan publik terhadap institusi keuangan ketika integritas individu runtuh. Intervensi tokoh negara seperti Dasco memperlihatkan bahwa dalam situasi krisis kepercayaan, kehadiran negara menjadi penyeimbang yang krusial—bukan hanya untuk menyelesaikan sengketa, tetapi juga memulihkan rasa aman sosial yang sempat tergerus.
Pada akhirnya, kisah ini bukan hanya tentang uang yang kembali, tetapi tentang kepercayaan yang perlahan dijahit ulang—bahwa di antara celah pengkhianatan, masih ada tangan yang bekerja untuk mengembalikan harapan ke tempatnya semula.
Sumber: Tribun-medan.com


















