Scroll untuk baca artikel
Dirgahayu Indonesia 80
Example 728x250
Kabupaten MimikaNasional

Hadiah Kemerdekaan untuk Rakyat Mimika: Denda Pajak Dihapus, Kesadaran Membayar Jadi Tanda Cinta Daerah

71
×

Hadiah Kemerdekaan untuk Rakyat Mimika: Denda Pajak Dihapus, Kesadaran Membayar Jadi Tanda Cinta Daerah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA | LINTASTIMOR.ID] – Di usia ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan 29 tahun Kabupaten Mimika, pemerintah menghadiahkan sebuah kabar yang menyejukkan hati rakyatnya: penghapusan sanksi denda pajak daerah. Kebijakan ini diteguhkan lewat Peraturan Bupati Mimika Nomor 49 Tahun 2025.

Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengumumkannya pada Rabu (27/8/2025). Suaranya tegas namun sarat makna, “Mulai hari ini, denda pajak daerah dihapuskan. Ini bukan sekadar angka yang hilang, tetapi kado kemerdekaan bagi rakyat Mimika, agar kita melangkah ringan dalam menunaikan kewajiban bersama.”

Example 300x600

Kebijakan itu bukan sekadar menghapus beban, tetapi membuka ruang bagi kesadaran. Pemerintah ingin agar rakyat tidak lagi terikat oleh rantai denda yang menumpuk, melainkan berdiri merdeka dengan membayar kewajiban pokoknya.

“Kalau denda terus diberlakukan, jumlahnya akan menjerat dan mungkin tak sanggup dibayar masyarakat. Karena itu yang kami hapus adalah dendanya, bukan pokok pajaknya. Membayar pajak tetap wajib, sebab di situlah pembangunan kita bertumpu,” ujar Johannes, seolah mengingatkan bahwa cinta tanah air juga diukur dari kesediaan berbagi beban pembangunan.

Penghapusan denda ini berlaku hingga Desember 2025, tanpa memandang sejak kapan tunggakan itu ada. Namun pada Januari 2026, sanksi administratif akan kembali berjalan.

Dengan penuh harap, Bupati menitip pesan agar momentum ini dipeluk rakyat Mimika dengan kesadaran baru. “Mari gunakan kesempatan ini untuk menuntaskan kewajiban. Membayar pajak adalah tanda cinta, sebuah cara sederhana kita menyalakan api pembangunan di tanah Mimika tercinta,” pungkasnya.


 

Example 300250