Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
Hukum & KriminalNasionalPeristiwaPolkam

Suket Gibran Dibatalkan, Apakah Jabatan Wapres Berakhir?

28
×

Suket Gibran Dibatalkan, Apakah Jabatan Wapres Berakhir?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh: Agustinus Bobe, S.H., M.H.
Pengamat Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara

Putusan Pengadilan dan Konsekuensi Konstitusional

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 tanggal 30 Oktober 2026 mengenai Surat Keterangan (SUKET) penyetaraan pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Gibran Rakabuming Raka telah membuka babak baru dalam diskursus hukum administrasi negara dan hukum tata negara Indonesia.

Example 300x600

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan H.M. Subhan Palal, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, mengadili sendiri, serta mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Objek sengketa adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019. Dalam petitum yang dikabulkan, surat tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, serta diperintahkan untuk ditarik dari pihak yang menguasainya guna dimusnahkan.

Putusan ini bukan persoalan administratif biasa. Sebab, dokumen yang menjadi objek sengketa tersebut pernah digunakan dalam rangkaian pemenuhan persyaratan administrasi pencalonan Wakil Presiden Republik Indonesia pada Pemilu 2024.

Di sinilah muncul pertanyaan mendasar yang harus dijawab secara objektif dan berdasarkan hukum:

Apabila dokumen administrasi yang digunakan dalam proses pencalonan seorang Wakil Presiden dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum oleh Mahkamah Agung, apakah akibat hukumnya hanya berhenti pada pembatalan dokumen, atau dapat berkembang menjadi persoalan konstitusional mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan jabatan Wakil Presiden?

Pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab berdasarkan kepentingan politik, sentimen pribadi, ataupun tekanan opini publik. Jawabannya harus dibangun melalui konstruksi norma hukum, hierarki peraturan perundang-undangan, kewenangan lembaga negara, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

I. Kedudukan Putusan MA dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara

Dalam sistem hukum Indonesia, Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan mengadili pada tingkat kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 24A ayat (1) UUD 1945.

Dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026, objek pemeriksaan adalah keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan yang berkaitan dengan penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan.

Oleh karena itu, harus dibedakan antara dua objek hukum.

Pertama, keabsahan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sebagai produk administrasi pemerintahan.

Kedua, status konstitusional Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang memperoleh jabatan melalui proses pemilihan umum.

Keduanya memiliki hubungan faktual, tetapi tidak otomatis memiliki akibat hukum yang identik.

Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 52 menentukan bahwa syarat sahnya keputusan meliputi:

  1. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
  2. Dibuat sesuai prosedur.
  3. Substansi yang sesuai dengan objek keputusan.

Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa keabsahan suatu produk administrasi pemerintahan tidak cukup hanya didasarkan pada keberadaan tanda tangan pejabat atau penggunaan kop surat resmi. Kewenangan, prosedur, dan substansi harus terpenuhi secara bersamaan.

Dengan demikian, ketika Mahkamah Agung menyatakan suatu surat tidak sah dan batal demi hukum, instansi pemerintah yang menjadi pihak dalam perkara wajib menghormati serta melaksanakan putusan tersebut sesuai ketentuan hukum acara peradilan tata usaha negara.

Negara hukum tidak mengenal kekebalan dokumen administrasi dari pengujian pengadilan.

II. Asas Legalitas: Pejabat Pemerintahan Tidak Boleh Bertindak di Luar Hukum

Asas legalitas merupakan fondasi utama dalam Hukum Administrasi Negara.

Setiap tindakan pemerintahan harus memiliki dasar kewenangan yang sah, mengikuti prosedur yang ditentukan, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Asas ini berkaitan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menempatkan asas legalitas sebagai salah satu landasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan.

Dalam perkara SUKET Gibran, konsekuensi administratif putusan MA harus dibaca secara tegas.

Apabila dokumen tersebut telah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, instansi penerbit tidak dapat terus memperlakukan dokumen yang sama sebagai produk administrasi yang sah.

Perintah penarikan dan pemusnahan juga tidak boleh dipahami sebagai pilihan sukarela pejabat. Sepanjang amar tersebut telah berkekuatan hukum dan dapat dieksekusi, pelaksanaannya merupakan kewajiban hukum.

Namun, perlu ditegaskan bahwa ketidakabsahan satu dokumen tidak serta-merta membuktikan seluruh fakta pendidikan seseorang tidak pernah ada. Yang pertama kali gugur adalah kekuatan hukum dokumen yang menjadi objek sengketa.

Pembuktian mengenai riwayat pendidikan dan pemenuhan persyaratan pendidikan harus tetap dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

III. Persyaratan Pendidikan Calon Wakil Presiden: Norma yang Tidak Boleh Diabaikan

Persyaratan pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden secara tegas diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketentuan tersebut mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Norma ini merupakan persyaratan substantif pencalonan, bukan sekadar kelengkapan administratif yang dapat diabaikan.

Artinya, setiap calon Wakil Presiden harus memenuhi kualifikasi pendidikan sebagaimana ditentukan undang-undang.

Di sini terdapat persoalan hukum yang perlu diuji secara cermat.

Apabila SUKET yang dipergunakan sebagai dasar pembuktian kesetaraan pendidikan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, maka dasar administrasi yang sebelumnya digunakan untuk membuktikan kesetaraan tersebut kehilangan kekuatan hukumnya.

Konsekuensinya, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap pertanyaan berikut:

  1. Apakah terdapat dokumen pendidikan lain yang sah dan dapat membuktikan bahwa persyaratan Pasal 169 huruf r telah dipenuhi?
  2. Apakah dokumen yang menjadi dasar penerbitan SUKET tersebut dapat diverifikasi secara hukum?
  3. Apakah Komisi Pemilihan Umum ketika menerima pencalonan telah memperoleh dan memeriksa bukti pendidikan yang memenuhi ketentuan?
  4. Apakah putusan MA tersebut mempunyai konsekuensi terhadap penilaian hukum atas terpenuhi atau tidaknya syarat pencalonan pada saat pendaftaran Pemilu 2024?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan ruang pemeriksaan hukum yang harus dijawab melalui mekanisme dan kewenangan lembaga yang berwenang.

Dengan demikian, tidak tepat menyimpulkan bahwa seseorang otomatis tidak memenuhi syarat pendidikan hanya karena satu surat penyetaraannya dibatalkan, apabila masih terdapat kemungkinan pembuktian melalui dokumen lain yang sah.

Sebaliknya, juga tidak dapat dibenarkan apabila putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap diabaikan hanya karena dokumen tersebut pernah diterima dalam proses pencalonan.

IV. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)

Persoalan ini juga harus dianalisis berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.

Beberapa asas yang relevan adalah:

1. Asas Kepastian Hukum

Penyelenggara negara harus menjamin bahwa setiap tindakan pemerintahan mempunyai landasan hukum yang jelas.

Setelah suatu produk administrasi dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, tidak boleh ada ketidakpastian mengenai kewajiban instansi penerbit untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

2. Asas Kecermatan

Pejabat pemerintahan wajib melakukan pemeriksaan secara teliti terhadap fakta, dokumen, dan dasar hukum sebelum menerbitkan keputusan.

Dalam konteks ini, penerbitan dokumen penyetaraan pendidikan harus didasarkan pada data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

3. Asas Ketidakberpihakan

Pemerintah tidak boleh memberikan perlakuan istimewa kepada seseorang hanya karena kedudukan, kekuasaan, hubungan politik, atau jabatan yang dimilikinya.

Standar administrasi pemerintahan harus berlaku sama terhadap seluruh warga negara.

4. Asas Keterbukaan

Masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar mengenai pelaksanaan putusan pengadilan, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perlindungan informasi yang berlaku.

5. Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan

Pejabat pemerintahan tidak boleh menggunakan kewenangannya untuk mempertahankan keputusan yang telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

Kelima asas tersebut memperlihatkan bahwa pelaksanaan putusan MA bukan semata-mata urusan teknis kementerian, melainkan bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah dalam menjalankan prinsip negara hukum.

V. Apakah Putusan MA Otomatis Membuat Gibran Mundur sebagai Wakil Presiden?

Inilah persoalan paling penting dalam diskursus hukum tata negara.

Jawabannya harus dibedakan antara konsekuensi administratif dan konsekuensi konstitusional.

Secara hukum, putusan MA yang membatalkan SUKET tidak dengan sendirinya merupakan keputusan pemberhentian Wakil Presiden.

Mengapa?

Karena mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden telah diatur secara khusus dan limitatif dalam UUD 1945.

Pasal 7A UUD 1945 menyatakan:

“Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”

Selanjutnya, Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian tersebut.

Tahapannya adalah:

  1. DPR menjalankan fungsi pengawasan dan membentuk pendapat mengenai dugaan bahwa Presiden atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi persyaratan konstitusional.
  2. DPR mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat tersebut.
  3. Permintaan DPR harus memenuhi persyaratan dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna, dengan kehadiran sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota DPR.
  4. Mahkamah Konstitusi memeriksa dan memutus pendapat DPR paling lama 90 hari sejak permintaan diterima.
  5. Apabila MK membenarkan pendapat DPR, DPR meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.
  6. MPR kemudian menyelenggarakan sidang untuk memutus usul pemberhentian sesuai ketentuan konstitusi.

Dengan demikian, kewenangan memberhentikan Wakil Presiden bukan berada pada Mahkamah Agung, melainkan pada MPR melalui mekanisme konstitusional yang didahului proses di DPR dan pemeriksaan oleh MK.

Penting pula dipahami bahwa Mahkamah Konstitusi tidak secara langsung memberhentikan Wakil Presiden. MK memutus pendapat DPR, sedangkan keputusan pemberhentian berada pada MPR.

Oleh sebab itu, putusan MA dalam sengketa administrasi tidak dapat langsung dipersamakan dengan putusan konstitusional yang menyatakan Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat jabatan.

VI. Apakah Gibran Wajib Mengundurkan Diri?

Pertanyaan mengenai pengunduran diri harus dijawab dengan membedakan kewajiban hukum dan konsekuensi politik.

Pasal 8 UUD 1945 mengatur keadaan apabila Wakil Presiden berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatan.

Namun, Pasal 8 tidak menjadikan setiap pembatalan dokumen administrasi sebagai alasan otomatis berakhirnya jabatan Wakil Presiden.

Sementara itu, Pasal 7A dan Pasal 7B memberikan mekanisme khusus apabila persoalan yang dipersoalkan adalah tidak lagi terpenuhinya persyaratan sebagai Wakil Presiden.

Dengan demikian, secara normatif, tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa setiap orang yang dokumen administrasi pencalonannya dibatalkan oleh pengadilan otomatis harus mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden.

Akan tetapi, persoalan berbeda muncul apabila melalui proses hukum yang berwenang kemudian terbukti bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana dimaksud Pasal 169 huruf r UU Pemilu memang tidak pernah terpenuhi.

Dalam keadaan demikian, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi dasar konstitusional untuk menguji apakah Wakil Presiden masih memenuhi syarat jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 7A UUD 1945.

Perlu digarisbawahi: kesimpulan tersebut memerlukan pembuktian dan proses konstitusional tersendiri. Tidak boleh melompat dari pembatalan SUKET langsung kepada kesimpulan bahwa jabatan Wakil Presiden telah berakhir.

VII. Asas Praduga Keabsahan Keputusan dan Kepastian Hukum

Dalam Hukum Administrasi Negara dikenal prinsip praesumptio iustae causa, yaitu keputusan administrasi pada dasarnya dianggap berlaku sampai dicabut atau dibatalkan melalui mekanisme hukum yang berwenang.

Prinsip tersebut tidak berarti keputusan administrasi kebal terhadap pengujian pengadilan.

Ketika suatu keputusan telah dinyatakan tidak sah oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pejabat pemerintahan harus menghormati konsekuensi putusan tersebut.

Namun, penerapan prinsip ini juga harus memperhatikan perlindungan kepastian hukum terhadap tindakan dan hubungan hukum yang telah berlangsung.

Di sinilah diperlukan pembedaan antara akibat hukum terhadap dokumen yang disengketakan dengan akibat hukum terhadap proses pencalonan dan pengangkatan pejabat negara.

Kedua persoalan tersebut tidak boleh dicampuradukkan tanpa pemeriksaan terhadap norma dan kewenangan masing-masing lembaga.

VIII. Tanggung Jawab KPU dan Pemerintah dalam Menindaklanjuti Persoalan Ini

Putusan MA juga menimbulkan kebutuhan untuk memperjelas kedudukan dokumen yang pernah dipergunakan dalam proses pencalonan.

Kementerian yang menjadi pihak tergugat harus menindaklanjuti amar putusan mengenai penarikan dan pemusnahan SUKET sesuai hukum acara peradilan tata usaha negara.

Sementara itu, persoalan apakah pembatalan dokumen tersebut memengaruhi pemenuhan syarat pencalonan merupakan persoalan yang harus ditelaah berdasarkan kewenangan penyelenggara pemilu dan mekanisme hukum tata negara yang berlaku.

KPU tidak boleh diposisikan seolah-olah telah otomatis kehilangan kewenangannya untuk menjalankan fungsi kelembagaan. Namun, KPU juga tidak dapat mengabaikan putusan pengadilan yang relevan dengan dokumen persyaratan pencalonan.

Apabila ditemukan persoalan hukum mengenai pemenuhan syarat pencalonan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang sah, dengan memperhatikan batas kewenangan, objek sengketa, serta ketentuan hukum pemilu dan konstitusi.

IX. Prinsip Kehati-hatian: Tidak Boleh Ada Kekebalan Hukum, Tidak Boleh Ada Penghukuman Tanpa Proses

Dalam negara hukum, tidak boleh ada pejabat yang berada di atas hukum.

Namun, prinsip yang sama juga melarang seseorang dinyatakan bersalah atau kehilangan jabatan tanpa proses hukum yang ditentukan konstitusi.

Kedua prinsip ini harus berjalan beriringan.

Putusan MA harus dihormati. SUKET yang dinyatakan tidak sah tidak boleh diperlakukan kembali sebagai dokumen yang sah.

Akan tetapi, konsekuensi terhadap kedudukan Wakil Presiden harus ditentukan melalui proses hukum yang tepat, bukan melalui tekanan opini publik, pernyataan politik, atau kesimpulan yang melampaui amar putusan.

Negara hukum bukan hanya mengharuskan rakyat menaati putusan pengadilan. Negara hukum juga mengharuskan seluruh lembaga negara menghormati batas kewenangan masing-masing.

X.  Pembatalan SUKET Bukan Pemberhentian Otomatis, tetapi Persoalan Konstitusional Tidak Boleh Diabaikan

Berdasarkan konstruksi Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara, terdapat beberapa kesimpulan yang dapat ditegaskan.

Pertama, Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 merupakan putusan yang harus dihormati dan dilaksanakan oleh pihak yang terikat dalam perkara sesuai ketentuan hukum acara.

Kedua, Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang menjadi objek sengketa tidak dapat lagi diperlakukan sebagai dokumen administrasi yang sah setelah putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum dan dilaksanakan sesuai amar putusan.

Ketiga, ketidakabsahan SUKET tidak secara otomatis membuktikan bahwa seluruh riwayat pendidikan Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan. Harus diperiksa apakah terdapat bukti pendidikan lain yang sah dan memenuhi Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017.

Keempat, apabila melalui pemeriksaan yang berwenang terbukti bahwa persyaratan pendidikan untuk menjadi calon Wakil Presiden memang tidak terpenuhi, persoalan tersebut dapat menjadi dasar untuk menempuh mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Kelima, putusan MA tidak dengan sendirinya memerintahkan Gibran mengundurkan diri dan tidak pula secara otomatis mengakhiri masa jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Keenam, pengunduran diri merupakan persoalan tersendiri, sedangkan pemberhentian karena tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan harus mengikuti mekanisme konstitusional yang telah ditetapkan UUD 1945.

Dengan demikian, persoalan hukum SUKET Gibran tidak boleh berhenti hanya pada penarikan dan pemusnahan selembar dokumen. Namun, persoalan tersebut juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menyatakan jabatan Wakil Presiden otomatis berakhir tanpa melalui proses konstitusional.

Negara harus memastikan apakah persyaratan pendidikan yang diwajibkan undang-undang benar-benar telah dipenuhi, dengan menggunakan bukti yang sah dan melalui mekanisme yang berwenang.

Apabila persyaratan itu terpenuhi, kepastian hukum harus memberikan perlindungan terhadap kedudukan pejabat negara.

Sebaliknya, apabila melalui proses konstitusional terbukti persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka kedudukan jabatan tidak dapat dijadikan tameng untuk menghindari konsekuensi hukum.

Inilah esensi negara hukum: tidak ada kekuasaan yang kebal terhadap hukum, tetapi tidak ada pula pemberhentian pejabat negara yang boleh dilakukan di luar konstitusi.

Hukum harus berdiri di atas kekuasaan, tetapi penegakan hukum juga wajib berjalan di dalam batas-batas konstitusi.

Penulis: Agustinus Bobe, S.H., M.H.
Pengamat Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara

Catatan: Tulisan ini merupakan opini dan analisis hukum, bukan tuduhan mengenai kesalahan pribadi atau kesimpulan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan seseorang. Analisis disusun berdasarkan informasi amar putusan yang dipublikasikan dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Untuk penilaian final atas ratio decidendi dan ruang lingkup eksekusi, naskah resmi lengkap Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 .

Example 300250