TIMIKA |LINTASTIMOR.ID — Di balik riuh pelayanan kesehatan di Puskesmas Limau Asri, SP 5, sebuah persoalan rumah tangga bergeser ke ruang yang lebih luas: disiplin aparatur negara.
H. Sahrul alias Adji Lhulu Arya, seorang suami, mengadukan istrinya yang merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berinisial AA kepada Pemerintah Kabupaten Mimika. Ia meminta dugaan pelanggaran disiplin dan etika kepegawaian diperiksa secara resmi.
Pengaduan itu disampaikan Sahrul melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Bupati dan Wakil Bupati Mimika, Kamis, 27 Agustus 2026.
AA diketahui bekerja di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika dan bertugas di Puskesmas Limau Asri SP 5.
Dalam surat tersebut, Sahrul menyebut dirinya sebagai suami sah AA. Ia mengatakan pernikahan mereka tercatat secara hukum dan agama. Dari pernikahan itu, keduanya telah dikaruniai seorang anak yang kini berusia tujuh tahun.
Berawal dari Jejak Pesan TikTok
Menurut Sahrul, persoalan bermula ketika ia menemukan riwayat pesan langsung atau direct message (DM) pada akun TikTok milik AA.
Pesan tersebut, kata dia, diduga merupakan komunikasi antara AA dan seorang pria lain.
Sahrul mengaku sejumlah pesan kemudian dihapus dan akun pria tersebut diblokir. Ketika meminta penjelasan, ia menyebut AA mengaku tidak mengetahui identitas pria tersebut maupun alasan percakapan itu dihapus.
Sahrul menduga pria yang berkomunikasi dengan istrinya bekerja di bidang kesehatan. Namun, dugaan mengenai identitas pria tersebut maupun adanya hubungan pribadi belum terkonfirmasi.
Persoalan yang kemudian ingin dibawa Sahrul ke ranah pemeriksaan pemerintah daerah bukan semata komunikasi di media sosial.
Ia juga meminta pemerintah memeriksa dugaan ketidakhadiran AA di tempat kerja selama sekitar tiga bulan.
Sahrul mengklaim nama AA tetap tercatat dalam daftar hadir dan diduga masih menerima tunjangan selama periode tersebut.
Ia bahkan menuding adanya pemberian uang agar absensi istrinya tetap tercatat.
Tuduhan mengenai ketidakhadiran, manipulasi absensi, pemberian uang maupun dugaan hubungan pribadi tersebut hingga kini belum didukung hasil pemeriksaan resmi.
Meminta BKPSDM dan Inspektorat Memeriksa
Melalui surat terbukanya, Sahrul meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Kabupaten Mimika turun tangan.
Ia meminta catatan kehadiran, pembayaran tunjangan, serta dugaan pelanggaran disiplin dan etika kepegawaian diperiksa.
Jika kemudian ditemukan pelanggaran, Sahrul meminta pemerintah menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak meminta pemerintah menerima begitu saja seluruh tuduhannya.
“Saya hanya meminta supaya diperiksa. Kalau memang tidak benar, silakan dibuktikan. Kalau benar, saya meminta ada tindakan sesuai aturan,” kata Sahrul dalam pernyataan tertulisnya.
Bagi Sahrul, pemeriksaan justru menjadi jalan untuk memisahkan antara tuduhan, fakta, dan pembuktian.
Ia meminta agar keterangannya sebagai pelapor tidak menjadi satu-satunya dasar penilaian.
“Jangan hanya berdasarkan cerita saya, tetapi silakan periksa semua pihak dan bukti yang ada,” ujarnya.
Persoalan Rumah Tangga Bertemu Etika Aparatur
Secara kontekstual, perkara ini memiliki dua lapisan yang perlu dibedakan secara hati-hati. Persoalan komunikasi pribadi antara pasangan merupakan ranah privat, sedangkan dugaan ketidakhadiran, pencatatan absensi, penerimaan tunjangan, atau manipulasi administrasi kepegawaian—jika benar terjadi—merupakan persoalan yang dapat diperiksa melalui mekanisme administrasi dan disiplin aparatur.
Karena itu, pembuktian menjadi titik penting. Catatan kehadiran, dokumen pembayaran, keterangan atasan dan rekan kerja, serta bukti lain yang relevan jauh lebih menentukan daripada persepsi atau tuduhan sepihak.
Pernah Mendatangi Puskesmas
Sahrul mengaku pernah mendatangi Puskesmas Limau Asri untuk mempertanyakan persoalan tersebut.
Dalam pertemuan itu, ia menyebut menerima perkataan yang dinilainya intimidatif. Namun, konteks kejadian maupun pihak yang menyampaikan ucapan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari AA sebagai pihak teradu.
Keterangan juga belum diperoleh dari pria yang disebut dalam pengaduan, pimpinan Puskesmas Limau Asri, Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, BKPSDM, Inspektorat maupun Pemerintah Kabupaten Mimika.
Dengan demikian, seluruh keterangan mengenai ketidakhadiran selama sekitar tiga bulan, dugaan manipulasi absensi, pemberian uang maupun dugaan hubungan pribadi masih merupakan dugaan yang membutuhkan pembuktian.
AA dan pihak-pihak lain yang disebut dalam pengaduan tetap memiliki hak jawab. Mereka juga tidak dapat dianggap melakukan pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan pembuktian melalui mekanisme yang sah.
Pada akhirnya, surat seorang suami itu bukanlah putusan. Ia baru sebuah pintu yang diketuk—meminta pemerintah membuka ruang pemeriksaan, mempertemukan bukti dengan keterangan, dan membiarkan aturan menentukan siapa yang benar.
Sebab dalam perkara yang bermula dari retaknya kepercayaan di dalam rumah, keadilan semestinya tidak dibangun dari prasangka, melainkan dari fakta yang berani diperiksa.


















