ATAMBUA |LINTASTIMOR.ID — Siang itu, ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas I B Atambua terasa lebih hening dari biasanya. Di balik ketenangan ruang hukum, tersimpan perjalanan panjang yang dipenuhi air mata, doa, dan penantian selama enam bulan. Ketika hakim tunggal Yanuar Nurul Fahmi, S.H., membacakan amar putusan perkara Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Atb, suasana seketika berubah.
Bagi keluarga Piche Kota, putusan itu bukan sekadar kemenangan hukum. Ia adalah jawaban atas luka yang selama berbulan-bulan dipendam dalam diam.
Mega Kota, kakak dari jebolan Indonesia Idol tersebut, tak mampu menyembunyikan harunya. Dengan suara bergetar, ia mengungkapkan rasa syukur yang selama ini tertahan.
“Tuhan Yesus dan Bunda Maria, terima kasih banyak. Dari awal kami yakin adik kami tidak bersalah. Selama enam bulan kami menangis, menderita, dihina, dan dicaci maki. Kami memilih diam dan membiarkan waktu membuktikan semuanya. Hari ini, Tuhan menunjukkan keadilan-Nya,” ujar Mega Kota, sesaat setelah putusan dibacakan, Selasa (14/7/2026).
Putusan tersebut secara resmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Piche Kota terhadap Polres Belu. Konsekuensinya, status tersangka yang sebelumnya disematkan kepada Piche Kota dinyatakan gugur demi hukum.
Kuasa hukum Piche Kota, Fransisco Bernando Bessi, menyebut putusan tersebut sebagai kemenangan hukum yang lahir dari pertimbangan hakim yang cermat dan objektif.
“Praperadilan Piche Kota dikabulkan dan status tersangkanya gugur. Puji Tuhan. Hakim telah mempertimbangkan banyak hal dengan sangat baik dan memutus perkara ini secara adil,” kata Fransisco kepada wartawan.
Menurutnya, kemenangan ini bukan hanya milik Piche Kota dan keluarganya, melainkan juga menjadi kebahagiaan bagi para pendukung yang selama ini mengikuti perkembangan kasus tersebut.
“Ini adalah kemenangan seluruh pendukung Piche Kota di seluruh Indonesia, kemenangan bagi orang tua dan masyarakat yang percaya bahwa proses hukum harus berjalan secara adil,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua tim kuasa hukum lainnya, Cosmas Jo Oko, S.H., menegaskan bahwa sejak putusan dibacakan, status hukum kliennya otomatis tidak lagi berlaku.
“Mulai detik ini status tersangka Piche Kota dicabut demi hukum. Kami menilai penetapan tersangka terhadap klien kami dilakukan sebelum adanya proses penyelidikan yang semestinya,” tegas Cosmas.
Perjuangan hukum Piche Kota sendiri didampingi oleh tim dari Koalisi Lakki Associates Law Firm yang terdiri atas Cosmas Jo Oko, S.H., Oktafianus Taka, S.H., Jondri Linome, S.H., Yohanes Gore J. Ari, S.H., Fransisco B. Bessi, S.H., M.H., C.Me., CLA., serta Anjelina Wora Roi Wani, S.H.
Secara kontekstual, putusan praperadilan ini kembali menegaskan pentingnya prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Praperadilan hadir bukan sekadar sebagai mekanisme administratif, melainkan sebagai instrumen kontrol terhadap tindakan penegak hukum agar setiap penetapan status hukum seseorang dilakukan secara sah, proporsional, dan berdasarkan prosedur yang benar. Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kekuasaan hukum harus selalu berjalan berdampingan dengan perlindungan hak-hak warga negara.
Di luar gedung pengadilan, rasa syukur bercampur haru masih terasa. Setelah berbulan-bulan menghadapi tekanan sosial dan stigma publik, keluarga Piche Kota akhirnya memperoleh apa yang mereka yakini sejak awal: kesempatan untuk memulihkan nama baik.
Dan di penghujung siang yang teduh di Kota Atambua itu, kemenangan hukum tersebut seolah menyampaikan satu pesan sederhana namun mendalam: bahwa keadilan memang kerap datang terlambat, tetapi bagi mereka yang memilih bertahan dalam keyakinan dan kesabaran, waktu kadang menjadi saksi paling jujur atas kebenaran.


















