Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
Hukum & KriminalNasionalPeristiwaPolkam

Polisi Menangkap Jaksa: Ujian Integritas Penegakan Hukum di Era KUHAP Baru

395
×

Polisi Menangkap Jaksa: Ujian Integritas Penegakan Hukum di Era KUHAP Baru

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh: Agustinus Bobe, S.H., M.H.
Pengamat Hukum Pidana dan Hukum Administrasi 

Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap seorang jaksa oleh kepolisian dalam perkara tindak pidana korupsi merupakan peristiwa hukum yang patut dipandang sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum, bukan semata-mata sebagai perseteruan antar lembaga. Dalam negara hukum, tidak seorang pun kebal terhadap hukum. Prinsip equality before the law menghendaki bahwa setiap warga negara, termasuk aparat penegak hukum, tunduk pada aturan hukum yang sama.

Example 300x600

Berlakunya KUHAP yang baru semakin mempertegas bahwa penyidikan harus dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Di sisi lain, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan landasan yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk menindak setiap pelaku korupsi tanpa memandang jabatan maupun institusi asalnya.

Namun demikian, penanganan perkara yang melibatkan sesama aparat penegak hukum harus dilakukan secara hati-hati. Kepolisian memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan, sedangkan Kejaksaan memiliki kewenangan melakukan penuntutan. Kedua lembaga merupakan bagian dari sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) yang seharusnya saling mendukung dalam mewujudkan keadilan, bukan saling melemahkan.

Apabila penangkapan seorang jaksa dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, maka tindakan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan supremasi hukum. Sebaliknya, apabila tindakan itu dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat atau dipengaruhi kepentingan di luar hukum, maka hal tersebut berpotensi mencederai asas due process of law dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Perseteruan yang dipertontonkan di ruang publik hanya akan menimbulkan persepsi negatif bahwa antar lembaga penegak hukum sedang berebut kewenangan. Persepsi semacam ini sangat berbahaya karena dapat menggerus legitimasi institusi hukum dan melemahkan semangat pemberantasan korupsi.

Karena itu, solusi yang harus dikedepankan adalah memperkuat sinergi antarlembaga melalui koordinasi yang baik, penghormatan terhadap kewenangan masing-masing, serta komitmen bersama untuk menegakkan hukum secara profesional. Pengawasan internal harus diperkuat, sementara pengawasan eksternal oleh lembaga yang berwenang juga harus berjalan secara objektif agar tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.

Yang terpenting, Kepolisian dan Kejaksaan harus memandang diri sebagai mitra strategis dalam memerangi korupsi. Kedua lembaga tidak boleh menjadi simbol konflik, melainkan harus menjadi teladan integritas, profesionalisme, dan keberanian dalam menegakkan hukum.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukanlah siapa yang lebih kuat atau lebih berwenang, melainkan sejauh mana hukum ditegakkan secara adil, tanpa pandang bulu, serta mampu memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Ketika Polisi dan Jaksa berdiri di barisan yang sama melawan korupsi, maka negara hukum akan semakin kokoh. Namun apabila keduanya terjebak dalam rivalitas kelembagaan, yang menang bukanlah hukum, melainkan korupsi.

Example 300250