Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
BeritaHukum & KriminalKabupaten MimikaPeristiwaPolkamTeknologi

Pemkab Mimika Larang ASN Siaran Langsung di Media Sosial Saat Jam Kerja

69
×

Pemkab Mimika Larang ASN Siaran Langsung di Media Sosial Saat Jam Kerja

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MIMIKA |LINTASTIMOR.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menerbitkan Surat Edaran Nomor 49 Tahun 2026 yang melarang aparatur sipil negara (ASN) melakukan siaran langsung (live streaming) melalui media sosial selama jam kerja.

Kebijakan tersebut disosialisasikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika sebagai bagian dari upaya memperkuat disiplin, profesionalisme, integritas, serta kualitas pelayanan publik.

Example 300x600

Melalui surat edaran itu, ASN diingatkan untuk tidak melakukan aktivitas siaran langsung di berbagai platform media sosial selama masih berada dalam jam kerja. Pada waktu tersebut, setiap pegawai diminta memusatkan perhatian dan energinya pada pelaksanaan tugas kedinasan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Pemkab Mimika menilai aktivitas siaran langsung selama jam kerja berpotensi mengganggu konsentrasi dan produktivitas pegawai. Selain itu, aktivitas tersebut juga dinilai dapat memengaruhi citra aparatur, terlebih apabila dilakukan ketika ASN sedang menjalankan tugas dan tanggung jawab kedinasan.

Tak hanya mengatur aktivitas di media sosial, surat edaran tersebut juga menjadi pengingat bagi seluruh ASN untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme sebagai pelayan publik. Pemerintah menegaskan, setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika untuk menggunakan waktu kerja secara optimal, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan bertanggung jawab.

Dalam materi sosialisasi surat edaran tersebut, turut disampaikan pesan yang menjadi penegasan sederhana namun sarat makna:

“Jam kerja bukan untuk siaran langsung, tetapi untuk bekerja dan melayani.”

Pesan tersebut menjadi refleksi bahwa ruang kerja pemerintahan bukan sekadar tempat menjalankan rutinitas administratif, melainkan ruang pengabdian yang menuntut disiplin, tanggung jawab, dan kehadiran penuh bagi kepentingan masyarakat.

Kebijakan larangan siaran langsung selama jam kerja itu pun menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kabupaten Mimika dalam membangun budaya kerja ASN yang disiplin, berintegritas, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Example 300250