Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
Hukum & KriminalNasionalPeristiwaPolkam

Ketika Tenggang Waktu Bukan Sekadar Waktu: Membaca Kembali Gugatan Denny Indrayana dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara

61
×

Ketika Tenggang Waktu Bukan Sekadar Waktu: Membaca Kembali Gugatan Denny Indrayana dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh: Agustinus Bobe, S.H., M.H.
Pengamat Hukum Administrasi Tata Negara dan Penulis Buku “Pena, Hukum dan Kebenaran: Berpikir Kritis dalam Filsafat Hukum dan Pers”

Ketika Tenggang Waktu Bukan Sekadar Waktu

Perdebatan mengenai permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak semestinya berhenti pada pertanyaan apakah dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat atau tidak.

Example 300x600

Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah apakah suatu kewenangan konstitusional dapat dijalankan setelah pintu hukum acara yang diberikan oleh undang-undang telah tertutup, dan apakah suatu objek administrasi pemerintahan yang telah melahirkan akibat hukum dapat dibuka kembali melalui forum yang berbeda setelah seluruh tahapan pemilu selesai.

Di sinilah hukum administrasi negara menjadi relevan.

Sebab dalam negara hukum, persoalan bukan hanya mengenai apa yang benar secara materiil, tetapi juga siapa yang berwenang memeriksa, melalui forum apa, terhadap objek apa, dalam batas waktu berapa, serta dengan akibat hukum seperti apa.

Itulah prinsip dasar legalitas.

Tenggang waktu bukan formalitas yang boleh dikesampingkan begitu saja

Dalam hukum pemilu, tenggang waktu bukan sekadar persoalan administratif yang dapat diabaikan karena alasan keadilan substantif.

Pasal 475 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur mekanisme pengajuan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. MK sendiri dalam persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 7 ayat (2) PMK Nomor 4 Tahun 2023, permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU.

Hasil Pilpres 2024 ditetapkan KPU pada 20 Maret 2024. Batas pengajuan PHPU karenanya adalah 23 Maret 2024. Permohonan Denny Indrayana dan para pemohon baru diajukan pada 10 September 2026.

Jarak waktunya bukan lagi hitungan hari atau minggu.

Lebih dari dua tahun.

Maka persoalan hukumnya bukan sekadar apakah pemohon “terlambat”, melainkan apakah ketentuan tenggang waktu yang secara eksplisit dibuat untuk mengakhiri sengketa hasil pemilu masih dapat dikesampingkan begitu saja setelah proses politik dan ketatanegaraan berjalan sedemikian jauh.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, jawabannya tidak dapat dibangun hanya dengan kalimat: “yang penting substansinya benar.”

Sebab hukum administrasi mengenal prinsip bahwa setiap tindakan pemerintahan harus memiliki dasar kewenangan, objek yang jelas, prosedur yang benar, dan dilakukan dalam batas yang ditentukan hukum.

Putusan KPU bukan dokumen biasa

Ada persoalan yang sering luput dalam perdebatan publik.

Penetapan KPU mengenai hasil pemilu merupakan keputusan administrasi negara yang melahirkan akibat hukum, sementara seluruh proses pemilu berlangsung berdasarkan tahapan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Ketika tahapan pencalonan telah dilaksanakan, pasangan calon ditetapkan, pemungutan suara selesai, hasil ditetapkan, sengketa PHPU 2024 telah pernah diperiksa MK, pasangan Presiden dan Wakil Presiden telah dilantik, maka sistem hukum tidak berada dalam keadaan kosong.

Telah lahir rangkaian akibat hukum yang saling berkaitan.

Karena itu, membuka kembali satu mata rantai lama harus mempunyai dasar kewenangan yang sama kuatnya dengan tindakan hukum yang hendak dibatalkan.

Pertanyaan sederhananya:

Di mana batas akhirnya?

Jika setiap dugaan cacat pada tahap pencalonan dapat diajukan kembali melalui PHPU setelah hasil pemilu selesai dan pejabat telah dilantik, maka kepastian hukum hasil pemilu akan kehilangan titik finalnya.

Padahal demokrasi juga membutuhkan kepastian.

Kedaulatan rakyat tidak hanya diwujudkan melalui pemungutan suara, tetapi juga melalui kepastian bahwa hasil pemilihan yang telah diselesaikan menurut hukum mempunyai titik akhir.

Denny Indrayana dan argumen “kebenaran belum pernah diuji”

Denny Indrayana telah menyatakan bahwa dirinya sudah mengantisipasi keberatan mengenai tenggang waktu.

Menurut Denny, permohonannya akan berhadapan dengan argumen bahwa tenggang waktu telah lewat dan perkara Pilpres 2024 sudah final. Ia menyatakan argumentasi tersebut akan dipatahkan dan telah diantisipasi dalam permohonan setebal 66 halaman.

Denny juga berpendapat bahwa persoalan pemenuhan syarat calon semestinya tetap dapat diperiksa apabila sejak awal seseorang tidak memenuhi syarat. Ia menggunakan Putusan MK mengenai Pilkada Sabu Raijua sebagai salah satu pijakan argumentasinya.

Secara akademik, argumentasi tersebut patut dihormati.

Tetapi justru di sinilah perlu dilakukan pembedahan hukum secara lebih teliti.

Sabu Raijua tidak dapat diperlakukan sebagai cek kosong

Denny menunjuk Putusan MK Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai Sabu Raijua sebagai preseden bahwa MK pernah menyimpangi tenggang waktu dan tetap mendiskualifikasi calon.

Faktanya memang demikian.

Dalam perkara Sabu Raijua, MK mendiskualifikasi Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly. MK juga membatalkan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan dan penetapan pasangan terpilih.

Tetapi dari sudut preseden hukum, yang jauh lebih penting bukan hanya amar putusannya.

Yang harus dibaca adalah alasan hukum yang menyebabkan MK menyimpangi tenggang waktu tersebut.

Orient terbukti masih berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat ketika mencalonkan diri sebagai Bupati Sabu Raijua. Dengan demikian terdapat keadaan hukum yang sangat spesifik mengenai ketidakpenuhan syarat calon yang bersifat fundamental.

Dan perkembangan yurisprudensi MK berikutnya justru memperjelas bahwa Putusan Sabu Raijua tidak dapat digunakan sebagai alasan otomatis untuk mengabaikan tenggang waktu.

Dalam Putusan MK Nomor 143/PHPU.BUP-XXIII/2025, Mahkamah mencatat bahwa penyimpangan tenggang waktu dalam perkara Sabu Raijua terjadi karena terdapat kondisi spesifik, yakni persoalan persyaratan calon berupa status kewarganegaraan Orient. Putusan tersebut secara tegas membedakan keadaan hukum Sabu Raijua dengan perkara lain.

Di sinilah letak kelemahan apabila Sabu Raijua dijadikan semacam cek kosong untuk semua perkara yang terlambat.

Preseden bukanlah slogan.

Preseden harus dibaca bersama ratio decidendi-nya.

Kalau keadaan faktual dan persoalan hukumnya berbeda, tidak dapat serta-merta dikatakan bahwa MK wajib memberikan perlakuan yang sama.

“Lewat satu detik sama dengan lewat dua tahun” bukanlah argumentasi hukum yang selesai

Denny mengatakan bahwa dalam hukum, terlambat satu detik, satu bulan, ataupun dua tahun sama-sama berarti melewati waktu.

Secara retoris, kalimat itu menarik.

Namun secara hukum administrasi, persoalannya lebih kompleks.

Karena hukum tidak hanya bertanya “apakah lewat?”

Hukum juga bertanya:

Mengapa batas waktu itu dibuat?

Jawabannya adalah kepastian hukum, finalitas sengketa, tertib administrasi, stabilitas hasil pemilu, dan perlindungan terhadap seluruh pihak yang telah bertindak berdasarkan keputusan yang sah menurut hukum.

Karena itu, perbedaan antara keterlambatan beberapa hari dengan keterlambatan lebih dari dua tahun bukan semata-mata perbedaan angka.

Ia dapat menghasilkan perbedaan akibat hukum terhadap sistem ketatanegaraan.

Semakin jauh waktu berlalu, semakin banyak akibat hukum yang telah lahir.

Dalam perkara ini, bukan hanya keputusan KPU yang telah ada. Telah ada hasil pemilu, putusan PHPU sebelumnya, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, serta berlangsungnya pemerintahan hasil Pemilu 2024.

Maka hukum harus mempertimbangkan bukan hanya kepentingan pemohon, tetapi juga kepastian hukum seluruh sistem ketatanegaraan.

Inilah persoalan kewenangan: MK tidak hanya harus benar, tetapi juga harus berwenang

Dalam hukum administrasi negara dikenal prinsip geen bevoegdheid zonder verantwoordelijkheid—tidak ada kewenangan tanpa tanggung jawab—dan prinsip legalitas yang menempatkan kewenangan pada sumber hukum yang jelas.

Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan konstitusional tertentu.

Untuk PHPU, MK berwenang mengadili perselisihan mengenai hasil pemilu.

Namun pertanyaan dalam perkara sekarang menjadi lebih spesifik:

Apakah kewenangan PHPU dapat digunakan untuk menguji kembali syarat pencalonan yang telah lama berlalu, setelah hasil pemilu ditetapkan dan pejabat terpilih dilantik?

Pertanyaan ini berbeda dengan:

“Apakah syarat pendidikan merupakan syarat wajib?”

Yang kedua dapat dijawab secara normatif.

Pasal 169 huruf r UU Pemilu memang mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Dalam perkara sekarang, KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi pada 2023 dan merujuk ketentuan yang mengakui surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA.

Namun wajibnya suatu syarat tidak otomatis menjawab forum dan tenggang waktu untuk mempersoalkan pemenuhannya.

Ini dua persoalan hukum yang berbeda.

Persyaratan calon, PHPU, dan pemberhentian Presiden/Wapres adalah tiga rezim hukum

Di sinilah pernyataan pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menjadi relevan.

Dalam program Interupsi iNews pada 24 September 2026, Rullyandi menilai perkara tersebut lebih mengarah kepada persoalan pemberhentian Wakil Presiden dan merujuk Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Ia mempertanyakan penggunaan hukum acara PHPU untuk persoalan yang menurutnya sudah berada dalam konteks jabatan Wakil Presiden.

Secara konstitusional, Pasal 7A memang mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti antara lain tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal 7B kemudian menetapkan mekanisme khusus: DPR terlebih dahulu meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut sebelum proses pemberhentian dilanjutkan kepada MPR.

Artinya, konstitusi telah membangun rezim khusus untuk persoalan pemberhentian Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatan.

Karena itu, tidak boleh begitu saja mencampurkan:

rezim pertama: syarat pencalonan;

rezim kedua: perselisihan hasil pemilu;

rezim ketiga: pemberhentian Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatan.

Ketiganya memiliki objek, subjek, prosedur dan akibat hukum yang berbeda.

Namun satu hal juga harus jujur dikatakan

Menyatakan bahwa perkara tersebut otomatis merupakan “pemakzulan” juga harus hati-hati.

Sebab para pemohon secara formal mengajukan permohonan sebagai PHPU, dan petitumnya meminta MK mendiskualifikasi Gibran, membatalkan penetapan KPU sepanjang mengenai Gibran, membatalkan pelantikan, dan kemudian meminta MPR memilih Wakil Presiden baru berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Dengan demikian, justru terdapat persoalan yang harus dijawab MK:

Apakah akibat hukum yang diminta pemohon masih berada dalam remedial power MK dalam perkara PHPU, atau sudah memasuki wilayah mekanisme konstitusional lain?

Pertanyaan tersebut lebih presisi daripada sekadar menyebut perkara itu “ilegal”.

Pernyataan “ilegal” juga harus ditempatkan sebagai pendapat pakar

Rullyandi menggunakan istilah sangat keras dan menyebut persidangan tersebut sebagai “sidang ilegal” karena menurutnya hukum acara MK tidak dapat digunakan untuk mengadili kembali sengketa Pilpres.

Namun secara akademik, istilah tersebut harus dibaca sebagai pendapat hukum Rullyandi, bukan fakta hukum yang sudah diputus oleh MK.

Sebab MK sendiri telah meregistrasi dan memeriksa perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon juga telah menyampaikan permohonannya secara resmi di persidangan.

Jadi, status hukumnya belum dapat disebut “ilegal” sebagai sebuah fakta final.

Yang dapat dikatakan adalah:

legalitas penggunaan forum PHPU terhadap persoalan tersebut sedang dipersoalkan secara serius.

Itu jauh lebih presisi.

Di sinilah administrasi negara memberi pisau analisis yang berbeda

Dalam perspektif hukum administrasi negara, sebuah keputusan pemerintahan tidak cukup diuji hanya dari isi.

Setidaknya harus dilihat:

kewenangan — prosedur — substansi — waktu — objek — dan akibat hukum.

Jika salah satu mata rantai tersebut bermasalah, maka harus ditentukan terlebih dahulu forum hukum yang tepat untuk mengujinya.

Karena itu, apabila persoalan sebenarnya adalah keabsahan keputusan administratif KPU mengenai penetapan calon, maka pertanyaan hukumnya adalah apakah mekanisme yang tersedia pada saat tahapan pencalonan telah digunakan dan apakah setelah seluruh tahapan selesai persoalan tersebut masih dapat dihidupkan kembali melalui PHPU.

Ini bukan soal membela atau menyerang seorang calon.

Ini soal tertib kewenangan negara.

Keadilan substantif tidak boleh dibenturkan secara sederhana dengan kepastian hukum

Pemohon menggunakan gagasan keadilan substantif.

Gagasan tersebut tentu mempunyai tempat dalam negara hukum.

Tetapi kepastian hukum juga merupakan bagian dari keadilan.

Tidak mungkin negara hukum dibangun hanya dengan prinsip bahwa setiap persoalan dapat dibuka kembali kapan saja ketika seseorang menemukan alasan baru.

Jika demikian, tidak ada keputusan pemilu yang benar-benar final.

Padahal finalitas bukan musuh keadilan.

Finalitas adalah salah satu syarat agar keadilan dapat bekerja dalam sistem hukum.

Karena itu, jika MK hendak menyimpangi tenggang waktu, pertanyaan yang harus dijawab bukan sekadar apakah ada dugaan persoalan substantif, tetapi:

  1. Apa dasar normatif penyimpangan tersebut?
  2. Apakah terdapat keadaan hukum luar biasa yang setara dengan Sabu Raijua?
  3. Apakah objek yang dimohonkan masih termasuk kewenangan PHPU?
  4. Apakah pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut?
  5. Apakah akibat hukum yang diminta dapat dijatuhkan melalui amar putusan PHPU?
  6. Bagaimana hubungan putusan tersebut dengan Pasal 7A dan 7B UUD 1945?
  7. Bagaimana perlindungan terhadap prinsip kepastian hukum dan finalitas hasil pemilu?

Tanpa menjawab pertanyaan tersebut, argumentasi mengenai “keadilan substantif” akan kehilangan fondasi proseduralnya.

Ada satu pelajaran penting dari Sabu Raijua

Sabu Raijua justru mengajarkan sesuatu yang lebih penting daripada sekadar “MK pernah mengabaikan tenggang waktu”.

Pelajarannya adalah:

MK dapat melakukan penyimpangan secara kasuistis ketika terdapat keadaan hukum yang sangat spesifik dan fundamental.

Dalam Sabu Raijua, persoalannya adalah status kewarganegaraan calon terpilih yang ternyata masih melekat sebagai warga negara Amerika Serikat. MK kemudian mendiskualifikasi pasangan tersebut dan membatalkan keputusan-keputusan KPU terkait.

Tetapi Putusan MK berikutnya menunjukkan bahwa penyimpangan itu tidak dapat dipahami sebagai norma umum bahwa setiap permohonan yang terlambat boleh diperiksa apabila pemohon menganggap persoalannya penting.

Justru sebaliknya.

Penyimpangan membutuhkan alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Maka perdebatan sebenarnya bukan “Denny benar atau salah”

Di sinilah opini hukum harus keluar dari fanatisme politik.

Pertanyaan yang benar bukan:

Apakah Denny benar?

Bukan pula:

Apakah Gibran benar?

Pertanyaan konstitusionalnya adalah:

Apakah hukum Indonesia memberikan kewenangan kepada MK untuk membuka kembali sengketa mengenai syarat pencalonan Wakil Presiden setelah hasil Pilpres ditetapkan, perkara PHPU telah pernah diperiksa, pejabat telah dilantik, dan tenggang waktu PHPU telah berlalu lebih dari dua tahun?

Kalau jawabannya ya, MK harus menunjukkan dasar konstitusional dan yuridis yang memungkinkan pengecualian tersebut.

Kalau jawabannya tidak, maka perkara harus berhenti pada persoalan kewenangan dan hukum acara, tanpa perlu mengubah persoalan administratif pencalonan menjadi sengketa hasil pemilu yang baru.

Itulah konsekuensi negara hukum.

Hukum tidak boleh kehilangan pintu masuk dan pintu keluar

Pada akhirnya, persoalan gugatan Denny Indrayana bukan hanya mengenai selembar ijazah.

Ia sedang menguji sesuatu yang jauh lebih besar:

seberapa jauh sebuah keputusan pemilu dapat dibuka kembali setelah negara menyatakan proses pemilu selesai.

Denny berhak mengajukan argumentasi bahwa kebenaran substantif tidak boleh dikalahkan oleh waktu. Itu bagian dari kebebasan mencari keadilan.

Namun negara hukum juga mempunyai prinsip yang tidak kalah penting: setiap kewenangan memiliki sumber, setiap perkara memiliki forum, setiap tindakan memiliki prosedur, dan setiap sengketa memiliki batas waktu.

Bahkan ketika yang diperjuangkan adalah kebenaran, cara memperjuangkannya tetap harus tunduk pada hukum.

Sebab apabila hukum acara dapat disingkirkan setiap kali seseorang meyakini bahwa dirinya membawa kebenaran, maka yang lahir bukan supremasi hukum, melainkan supremasi klaim atas kebenaran.

Dan pada titik itulah negara hukum berada dalam bahaya.

Karena itu, menurut perspektif hukum administrasi tata negara, perkara ini seharusnya pertama-tama dijawab melalui uji kewenangan, objek sengketa, forum, tenggang waktu, dan akibat hukum sebelum masuk terlalu jauh ke dalam perdebatan substansi dokumen pendidikan.

Kebenaran hukum bukan hanya soal apa yang benar, tetapi juga siapa yang berwenang menyatakan benar, melalui prosedur apa, pada waktu kapan, dan dengan akibat hukum sejauh mana.

Di situlah letak perbedaan antara argumentasi hukum dan sekadar perdebatan politik.

Dan di situlah pula kualitas negara hukum diuji.

Agustinus Bobe, S.H., M.H.
Pengamat Hukum Administrasi Tata Negara
Penulis Buku “Pena, Hukum dan Kebenaran: Berpikir Kritis dalam Filsafat Hukum dan Pers”

Example 300250
Penulis: Agustinus BobeEditor: Agustinus Bobe