MIMIKA | LINTASTIMOR.ID – Di balik harapan masyarakat pedalaman untuk memiliki rumah yang layak dihuni, muncul pertanyaan besar mengenai akuntabilitas pengelolaan anggaran negara. Ketika program yang seharusnya menghadirkan rasa aman bagi warga justru dibayangi dugaan penyimpangan, penegakan hukum menjadi tumpuan terakhir untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Sorotan itu kini mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Baru Layak Huni (RBLH) di Distrik Hoeya, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, yang dibiayai melalui Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2025.
Ketua Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Papua Tengah, Junaidi Boiratan, mendesak Kejaksaan Negeri Mimika agar menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, objektif, dan bebas dari kepentingan apa pun.
Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Seluruh proses penegakan hukum harus berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan pembuktian yang sah.
“Upaya pemberantasan kasus korupsi harus dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa tebang pilih. Seluruh proses penegakan hukum wajib berjalan berdasarkan alat bukti yang cukup,” tegas Junaidi Boiratan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (12/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas langkah Kejaksaan Negeri Mimika yang hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan dalam proyek RBLH di Distrik Hoeya.
Junaidi menegaskan, proses hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan mengungkap seluruh fakta secara utuh sehingga setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum harus menghadirkan keadilan, bukan sekadar mencari kesalahan. Karena itu, setiap proses penyidikan wajib dilakukan secara independen, objektif, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, GPII Papua Tengah memberikan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Negeri Mimika sepanjang proses penyidikan berlangsung secara independen, akuntabel, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Mimika menyatakan masih terus mendalami dugaan korupsi proyek Rumah Baru Layak Huni (RBLH) di Distrik Hoeya. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan, sementara identitas pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab disebut telah dikantongi penyidik. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan Dana Otonomi Khusus yang semestinya diarahkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Papua. Oleh sebab itu, proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dipandang penting, tidak hanya untuk memastikan pertanggungjawaban hukum, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik.
Pada akhirnya, perkara ini bukan semata tentang siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban, melainkan tentang bagaimana hukum mampu membuktikan dirinya berdiri tegak di atas kepentingan rakyat. Sebab ketika anggaran yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat dipertanyakan, keadilan menjadi rumah terakhir tempat harapan publik bernaung.


















