KEFAMENANU |LINTASTIMOR.ID — Ada luka yang tak selesai hanya dengan perban. Ada nyeri yang tidak hilang ketika malam tiba. Dan ada ingatan yang tetap tinggal, bahkan ketika tubuh perlahan berusaha kembali berdiri.
Di Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), tiga warga berinisial RTT, YK, dan PS masih membawa jejak dari dugaan penganiayaan brutal yang mereka alami. Kini, perkara itu memasuki babak baru setelah aparat kepolisian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres TTU menetapkan delapan tersangka setelah menggelar perkara pada Rabu, 22 Juli 2026.
“Sudah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka dan ditetapkan sebanyak delapan orang tersangka,” ujar Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasi Humas Polres TTU AKP Anselmus Pera, Senin, 27 Juli 2026.
Penetapan itu menjadi titik penting dalam perjalanan perkara yang sebelumnya menyisakan luka pada tubuh tiga warga Fafinesu B.
Para tersangka telah dilayangkan surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat, 24 Juli 2026. Namun, pemeriksaan tersebut ditunda setelah penasihat hukum para tersangka menyampaikan surat permohonan resmi kepada Polres TTU.
Pemeriksaan kemudian dimohonkan untuk dilaksanakan pada Jumat, 31 Juli 2026.
Di tengah proses hukum yang bergerak, para korban masih harus berhadapan dengan kenyataan lain: memulihkan tubuh yang terluka.
RTT, YK, dan PS sebelumnya telah menjalani serangkaian operasi dan pengobatan di Rumah Sakit Umum Pratama (RSUP) dr. Ben Mboi Kupang. Mereka juga menjalani pemeriksaan CT Scan pada bagian kepala serta tulang.
Bagi RTT, hasil pemeriksaan medis membawa dua sisi cerita. Ada kabar yang melegakan, tetapi ada pula rasa sakit yang masih harus ditanggung.
Berdasarkan pemeriksaan tim dokter, tiga tulang rusuk RTT mengalami patah. Dua berada di bagian kanan dan satu lainnya di bagian kiri.
Sejak itu, tidur tidak lagi menjadi perkara sederhana.
Setiap malam, RTT harus menyangga tubuhnya dengan bantal untuk mendapatkan sedikit rasa nyaman. Dalam kesunyian malam, rasa sakit itu seakan mengingatkan kembali bahwa proses pemulihan belum benar-benar selesai.
Namun, pemeriksaan terhadap bagian kepala memberikan kabar yang lebih menenangkan.
“Berdasarkan hasil CT Scan di RSUP dr. Ben Mboi Kupang, kepala saya aman dan tidak ada persoalan,” ujar RTT.
Kalimat itu terdengar sederhana. Tetapi bagi seseorang yang baru melewati sebuah peristiwa kekerasan dan harus menjalani pemeriksaan medis, kabar bahwa kepala dalam kondisi aman tentu menjadi satu titik terang di antara panjangnya jalan pemulihan.
Delapan tersangka dan ujian penegakan hukum
Penetapan delapan tersangka kini menempatkan perkara tersebut pada tahap yang lebih serius. Penyidik memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses berjalan berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku. Di sisi lain, para tersangka tetap memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum dan diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.
Dalam konteks ini, pemeriksaan yang akan dilakukan pada 31 Juli 2026 menjadi bagian penting untuk mengurai secara terang rangkaian peristiwa yang terjadi. Keterangan para pihak, hasil pemeriksaan medis, serta alat bukti lainnya akan menjadi bagian dari proses hukum yang harus diuji secara objektif.
Sebab, di balik setiap perkara pidana selalu ada dua hal yang harus berjalan beriringan: ketegasan hukum dan keadilan.
Hukum tidak boleh dibangun dari amarah. Tetapi hukum juga tidak boleh kehilangan keberanian untuk mencari kebenaran.
Bagi para korban, keadilan bukan sekadar tentang melihat seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Keadilan adalah ketika seluruh peristiwa dapat diungkap secara terang, ketika setiap pihak memperoleh haknya, dan ketika luka yang pernah mereka bawa tidak berakhir sebagai cerita yang dilupakan.
Kini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum terus berjalan.
Sementara itu, di balik pintu rumah dan ruang perawatan, tiga warga Fafinesu masih berusaha memulihkan tubuh mereka.
Mungkin tulang yang patah suatu hari akan menyatu kembali. Rasa nyeri perlahan akan mereda. Tetapi sebuah luka sosial hanya dapat sembuh ketika kebenaran ditemukan dan keadilan ditegakkan.
Karena pada akhirnya, hukum bukan hanya tentang menghukum mereka yang bersalah, melainkan memastikan bahwa mereka yang terluka tidak pernah merasa ditinggalkan oleh keadilan.


















