DÍLI |LINTASTIMOR ID— Di ruang sunyi dunia maya, kata-kata bisa menjelma menjadi luka. Namun kali ini, jejak itu tak lagi tersembunyi. Selasa, 14 April 2026, upaya panjang akhirnya menemukan titik terang ketika seorang pengguna akun palsu yang selama ini aktif menyebar tudingan dan penghinaan berhasil diungkap—dan dibawa ke hadapan hukum.
Dipimpin langsung oleh pimpinan nasional CPD-RDTL, Ivo de Jesus Sequeira, bersama timnya, pelacakan terhadap dua akun Facebook bernama D’Paul Amaral dan Bick Eveng membuahkan hasil. Kedua akun tersebut selama ini diduga digunakan untuk menyerang, menghina, dan memfitnah CPD-RDTL/Unijma Aktivis Pro-RDTL dengan narasi sensitif di media sosial.
Setelah melalui proses deteksi dan pengumpulan bukti, pelaku akhirnya diserahkan kepada Polícia Nasional Científika Investigasaun Kriminal (PNCIC) untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam proses investigasi awal, pelaku mengakui bahwa dirinya adalah pemilik kedua akun palsu tersebut.
╔══════════════════════════════════════════════╗
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa dirinya adalah pemilik akun palsu dengan nama Bick Eveng dan D’Paul Amaral.”
╚══════════════════════════════════════════════╝
Kasus ini kemudian menjadi peringatan terbuka bagi publik, khususnya bagi mereka yang masih menggunakan identitas palsu untuk menyebarkan ujaran yang berpotensi memecah belah.
╔══════════════════════════════════════════════╗
“Bagi siapa pun yang masih menggunakan ID palsu untuk menyerang CPD-RDTL, berhati-hatilah. Cepat atau lambat, semua akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.”
╚══════════════════════════════════════════════╝
Lebih jauh, CPD-RDTL menilai bahwa narasi yang digunakan dalam serangan tersebut tidak hanya bersifat personal, tetapi juga menyentuh luka sejarah bangsa—khususnya penggunaan istilah yang dikaitkan dengan konflik masa lalu Timor-Leste sejak invasi 7 Desember 1975, yang dinilai berpotensi memicu kembali ketegangan sosial.
Namun di balik keberhasilan ini, terselip nada kekecewaan terhadap kinerja aparat investigasi. CPD-RDTL mengungkapkan bahwa laporan telah disampaikan sejak Maret hingga April 2026, tetapi tidak segera ditindaklanjuti.
╔══════════════════════════════════════════════╗
“Kami kecewa karena selama dua bulan laporan kami tidak ditindaklanjuti. Bahkan sempat disebut tidak ada indikasi kriminal, hingga akhirnya kami sendiri yang memastikan dan mengonfirmasi pelaku.”
╚══════════════════════════════════════════════╝
Menurut mereka, lambannya respons tersebut berpotensi membiarkan konflik berkembang, terutama ketika isu sensitif terus diulang dan disebarkan di ruang publik digital.
Kini, pelaku telah diamankan oleh PNCIC dan proses hukum terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tersebut.
Secara kontekstual, kasus ini mencerminkan tantangan baru dalam penegakan hukum di era digital—di mana batas antara kebebasan berekspresi dan penyalahgunaan identitas menjadi semakin tipis. Tanpa pengawasan dan respons cepat, ruang digital dapat dengan mudah berubah menjadi arena konflik yang mengancam stabilitas sosial.
Pada akhirnya, dunia maya bukanlah ruang tanpa batas tanggung jawab. Di balik setiap akun, ada identitas yang nyata—dan ketika kata-kata melampaui batas, hukum akan selalu menemukan jalannya untuk menegakkan kebenaran.


















