ATAMBUA |LINTASTIMOR.ID — Di hadapan barisan prajurit yang berdiri tegak di lapangan upacara Makodim 1605/Belu, Senin (19/10/2026), pesan tentang integritas kembali ditegaskan. Penerimaan prajurit TNI Angkatan Darat tidak boleh menjadi ruang bagi praktik percaloan. Kelulusan harus ditentukan oleh kemampuan peserta dan hasil seleksi, bukan oleh uang, kedekatan, atau janji pihak yang mengaku dapat meloloskan calon prajurit.
Pesan itu menjadi salah satu penekanan Komandan Kodim 1605/Belu, Letkol Arh Ariestyo Ardyanto, S.I.P., M.H.I., saat memberikan pengarahan kepada seluruh personel seusai memimpin Upacara Bendera Bulanan tanggal 17 Oktober 2026 yang dilaksanakan pada Senin (19/10/2026).
Upacara berlangsung khidmat di lapangan Makodim 1605/Belu. Dalam kegiatan tersebut, Dandim bertindak sebagai inspektur upacara sekaligus membacakan amanat tertulis Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si.
Amanat Panglima TNI memuat sejumlah perhatian strategis bagi seluruh prajurit, mulai dari perkembangan geopolitik dan peperangan modern, modernisasi alat peralatan pertahanan dan keamanan (Alpalhankam), kesejahteraan prajurit, hingga penegakan hukum dan pemberantasan judi daring.
Namun, setelah upacara berakhir, perhatian beralih pada persoalan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat: integritas penerimaan prajurit, peran Babinsa dalam menyampaikan informasi rekrutmen, serta kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan, lahan, dan permukiman.
Penerimaan Prajurit bukan ladang percaloan
Dalam pengarahan atau jam komandan, Letkol Arh Ariestyo Ardyanto menyampaikan penekanan kepada para perwira staf, Danramil jajaran, Bintara, Tamtama, serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kodim 1605/Belu.
Salah satu perhatian utamanya ialah proses penerimaan calon Bintara dan Tamtama Prajurit Karier (PK) TNI AD Tahun Anggaran 2027 yang sedang berlangsung.
Dandim menjelaskan bahwa proses validasi pendaftaran calon prajurit pada periode ini dilaksanakan langsung di Kodim. Kondisi tersebut, menurutnya, harus diikuti dengan pengawasan dan komitmen seluruh personel untuk menjaga integritas proses penerimaan.
Ia menegaskan tidak boleh ada anggota yang memanfaatkan proses tersebut untuk menawarkan jasa kelulusan, meminta imbalan, atau terlibat dalam praktik percaloan.
“Proses validasi penerimaan calon prajurit saat ini dilakukan di Kodim. Saya tegaskan kepada seluruh personel, tidak ada yang mencoba-coba terlibat dalam percaloan. Kelulusan calon prajurit murni berdasarkan kemampuan dan hasil seleksi mereka sendiri,” tegas Dandim.
Pernyataan itu menjadi peringatan bagi seluruh personel agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI AD. Penerimaan prajurit merupakan proses seleksi yang harus dijalankan secara berintegritas, dengan hasil yang ditentukan berdasarkan ketentuan dan kemampuan peserta.
Bagi para pemuda yang bercita-cita mengenakan seragam loreng, pesan tersebut juga menjadi pengingat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.
Jalan menuju pengabdian sebagai prajurit harus ditempuh melalui persiapan, pemenuhan persyaratan, dan keikutsertaan dalam tahapan seleksi yang berlaku, bukan melalui perantara yang mengaku memiliki akses khusus.
Babinsa diminta aktif menyebarkan informasi rekrutmen
Selain menegaskan larangan percaloan, Dandim menginstruksikan seluruh Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk meningkatkan sosialisasi penerimaan prajurit TNI AD kepada masyarakat di wilayah binaan masing-masing.
Babinsa memiliki peran penting dalam menjangkau masyarakat hingga ke tingkat desa. Melalui komunikasi langsung dengan warga, informasi mengenai kesempatan menjadi prajurit diharapkan dapat diketahui lebih luas oleh para pemuda yang memenuhi persyaratan.
Menurut Dandim, penerimaan prajurit TNI AD saat ini membuka kesempatan bagi lebih banyak calon peserta melalui proses rekrutmen dalam jumlah besar. Salah satu informasi yang disampaikan dalam pengarahan tersebut ialah penyesuaian batas usia maksimal pendaftaran menjadi 26 tahun.
Informasi itu perlu disampaikan secara tepat agar masyarakat memahami kesempatan yang tersedia dan dapat mempersiapkan diri sesuai persyaratan resmi.
Sosialisasi juga menjadi bagian penting untuk mencegah beredarnya informasi yang keliru, termasuk klaim pihak-pihak tertentu yang menawarkan jalan pintas menuju kelulusan.
Dengan demikian, tugas Babinsa bukan hanya menyampaikan informasi, tetapi juga membantu membangun pemahaman masyarakat mengenai proses penerimaan yang benar dan pentingnya menjaga integritas seleksi.
Karhutla dan kebakaran permukiman jadi perhatian
Di penghujung pengarahan, Letkol Arh Ariestyo Ardyanto mengingatkan seluruh prajurit dan PNS Kodim 1605/Belu agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana di lingkungan sekitar, khususnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kebakaran rumah dan kawasan permukiman.
Peringatan tersebut menempatkan kesiapsiagaan sebagai bagian dari tanggung jawab yang harus terus dijaga, baik melalui kepedulian terhadap kondisi lingkungan maupun kesiapan merespons potensi bahaya.
Karhutla dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu aktivitas masyarakat, dan mengancam keselamatan warga. Sementara itu, kebakaran permukiman berpotensi menimbulkan kerugian besar apabila tidak diantisipasi dan ditangani secara cepat.
Karena itu, kewaspadaan perlu dibangun melalui langkah pencegahan, penyampaian informasi kepada masyarakat, serta koordinasi dengan pihak terkait apabila ditemukan potensi kebakaran.
Bagi personel teritorial, perhatian terhadap risiko tersebut juga berkaitan dengan kedekatan mereka dengan masyarakat di wilayah binaan. Informasi mengenai potensi bahaya yang ditemukan di lapangan perlu ditindaklanjuti melalui koordinasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Integritas, Pengabdian, dan Kepedulian Terhadap Masyarakat
Rangkaian kegiatan di Makodim 1605/Belu itu menempatkan tiga hal sebagai perhatian bersama: menjaga kehormatan institusi, membuka akses informasi penerimaan prajurit secara benar, dan meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi bencana.
Amanat Panglima TNI yang dibacakan dalam upacara memberikan penekanan pada tantangan strategis yang dihadapi prajurit. Sementara itu, pengarahan Dandim membawa pesan tersebut ke dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, mulai dari pengawasan proses rekrutmen hingga kepedulian terhadap keselamatan masyarakat.
Larangan percaloan menjadi penegasan bahwa kepercayaan publik harus dijaga melalui proses penerimaan yang berintegritas. Sosialisasi oleh Babinsa diharapkan membantu masyarakat memperoleh informasi yang tepat, sedangkan kewaspadaan terhadap karhutla dan kebakaran permukiman menjadi bagian dari upaya melindungi lingkungan serta keselamatan warga.
Pada akhirnya, pengabdian prajurit tidak hanya diukur dari kesiapan menjalankan tugas pertahanan, tetapi juga dari komitmen menjaga integritas, membangun kepercayaan masyarakat, dan hadir ketika keselamatan warga membutuhkan perhatian.
Dari lapangan upacara Makodim 1605/Belu, pesan itu kembali ditegaskan: menjaga kehormatan institusi dimulai dari tindakan yang benar, sementara menjaga masyarakat menuntut kepedulian yang tidak berhenti pada kata-kata.


















