NEW YORK | LINTASTIMOR.ID — Di sebuah ruang sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, sebuah istilah melintasi batas agenda, memancing protes diplomatik, dan kembali menyeret Papua ke tengah perdebatan internasional. Di antara kursi para petisioner, Teguh Santosa menyaksikan bagaimana sejarah, hukum internasional, dan kepentingan politik bertemu dalam satu forum yang seharusnya berbicara tentang dekolonisasi wilayah lain.
Hari itu, Selasa, 6 Oktober 2026, Komite Politik Khusus dan Dekolonisasi PBB, yang dikenal sebagai Komite Keempat atau Komite 4, sedang membahas persoalan Kaledonia Baru. Namun, ketika Ronald Waromi, seorang petisioner, menyebut istilah West Papua, suasana sidang berubah. Delegasi Indonesia menyampaikan protes, sementara pimpinan sidang mengingatkan kembali batas pembahasan yang telah ditetapkan.
Bagi Direktur Geopolitik GREAT Institute, Dr. Teguh Santosa, peristiwa tersebut bukan semata-mata persoalan penyebutan nama wilayah. Ia melihatnya sebagai pengingat bahwa perdebatan mengenai Papua tidak dapat dilepaskan dari sejarah integrasi, proses penentuan nasib sendiri, dan posisi hukum internasional yang menjadi landasan hubungan Indonesia dengan wilayah tersebut.
Namun, di balik perdebatan mengenai status politik, Teguh juga mengarahkan perhatian pada persoalan yang menurutnya lebih mendesak bagi masyarakat Papua: percepatan pembangunan, pemberantasan korupsi, dan penanganan kekerasan kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Ketika Sebuah Istilah Melampaui Agenda
Sidang Komite Keempat PBB memiliki agenda dan tata tertib tersendiri. Forum itu membahas persoalan yang berkaitan dengan wilayah-wilayah dalam agenda dekolonisasi PBB, termasuk Kaledonia Baru.
Sebelum para petisioner menyampaikan pandangan, Duta Besar Coly Seck dari Senegal, yang memimpin sidang, telah mengingatkan agar pembicaraan tetap berada dalam lingkup wilayah yang sedang dibahas.
Peringatan itu menjadi penting ketika Ronald Waromi menyelipkan istilah West Papua dalam pernyataannya.
Diplomat Indonesia, Nara Masista Rakhmatia, kemudian mengajukan protes. Delegasi Indonesia menilai penyebutan tersebut tidak sesuai dengan tata tertib dan agenda sidang Komite Keempat.
Pimpinan sidang menerima keberatan itu dan kembali menegaskan batas pembahasan.
“Sebelum yang bersangkutan berbicara, saya telah mengingatkan para pembicara (petisioner) agar tidak merujuk pada wilayah-wilayah selain wilayah yang ada dalam agenda Komite,” ujar Coly Seck, sebagaimana disampaikan dalam keterangan mengenai jalannya sidang.
Teguh berada di balkon petisioner ketika peristiwa tersebut berlangsung. Ia datang ke forum itu untuk menunggu pembahasan sengketa Sahara Barat, perkara dekolonisasi yang menjadi salah satu fokus partisipasinya di PBB.
Dari tempatnya menyaksikan sidang, persoalan Papua kembali hadir dalam ruang yang berbeda: bukan sebagai agenda resmi pembahasan, melainkan sebagai isu yang dibawa masuk oleh seorang petisioner.
Bagi Teguh, batas agenda bukan sekadar urusan administratif. Dalam forum diplomasi multilateral, ketepatan konteks menentukan arah perdebatan. Persoalan yang dibawa tanpa memperhatikan agenda dapat menggeser perhatian dari perkara yang sedang dibahas dan memunculkan polemik baru.
Meski demikian, persoalan kepatuhan terhadap tata tertib sidang perlu dibedakan dari substansi perdebatan sejarah dan hukum mengenai Papua. Keduanya berada dalam ranah berbeda, sekalipun dapat bertemu dalam percakapan politik internasional.
Perjanjian New York dan Perdebatan Penentuan Nasib Sendiri
Teguh menegaskan bahwa posisi Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki landasan sejarah dan pengakuan internasional. Ia merujuk pada Perjanjian New York 1962, pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada 1969, serta Resolusi Majelis Umum PBB 2504.
Menurutnya, rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa proses integrasi Papua telah ditempatkan dalam kerangka penyelesaian internasional.
“Integrasi Papua ke Indonesia sudah sesuai dengan prinsip penentuan nasib sendiri atau self-determination berupa Pernyataan Pendapat Rakyat (Pepera) tahun 1969 sejalan dengan Perjanjian New York tahun 1962,” ujar Teguh.
Ia juga mengaitkan proses tersebut dengan Resolusi 2504 yang diadopsi Majelis Umum PBB pada 1969.
“Karena telah sesuai dengan prinsip self-determination, tahun 1969 Majelis Umum PBB menerbitkan Resolusi No. 2504 dan mengeluarkan Papua dari daftar non-self-governing territories yang dibahas Komite 4 PBB,” katanya.
Bagi Teguh, sejarah tersebut merupakan dasar penting untuk memahami kedudukan Papua dalam hubungan internasional. Ia menilai upaya mengangkat kembali persoalan Papua ke forum PBB dengan mengabaikan rangkaian sejarah itu tidak membantu penyelesaian persoalan yang dihadapi masyarakat.
Namun, dalam membaca sejarah ini, ketelitian hukum tetap diperlukan. Resolusi 2504 merupakan bagian penting dari rekam proses Papua di PBB, tetapi isi dan implikasi hukumnya perlu dibedakan secara cermat dari pernyataan bahwa Majelis Umum secara eksplisit mengesahkan setiap aspek pelaksanaan Pepera.
Resolusi tersebut mencatat laporan Sekretaris Jenderal PBB mengenai pelaksanaan Pepera dan mengambil maklum hasilnya. Karena itu, pembahasan mengenai status Papua, prinsip penentuan nasib sendiri, dan makna resolusi tersebut perlu bertumpu pada dokumen primer, bukan semata-mata pada klaim politik dari pihak mana pun.
Di sinilah perdebatan tentang Papua menuntut lebih dari sekadar pernyataan keras. Sejarah harus dibaca melalui dokumen, proses hukum internasional harus dipahami berdasarkan instrumen yang berlaku, dan setiap kesimpulan perlu ditempatkan sesuai ruang lingkupnya.
Sebab, dalam hubungan internasional, sebuah peristiwa sejarah tidak berdiri sendiri. Ia melekat pada perjanjian, pelaksanaan, laporan, resolusi, serta penafsiran yang berkembang dari waktu ke waktu.
Melampaui Polemik, Menyentuh Kehidupan Papua
Teguh juga memperingatkan agar isu perbedaan ras tidak dijadikan alat untuk mempertajam pertentangan. Menurutnya, pendekatan semacam itu berisiko mengaburkan persoalan yang lebih mendasar dan memecah perhatian dari kebutuhan masyarakat Papua.
Ia menempatkan tiga persoalan sebagai prioritas: percepatan pembangunan, pemberantasan korupsi, dan penanganan kekerasan yang melibatkan kelompok kriminal bersenjata.
Ketiganya bukan perkara yang dapat diselesaikan melalui pernyataan diplomatik semata. Pembangunan membutuhkan kebijakan yang menjangkau masyarakat, anggaran yang dikelola secara bertanggung jawab, serta pelayanan publik yang dapat dirasakan hingga wilayah terpencil.
Pemberantasan korupsi menuntut pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten. Sementara itu, penanganan kekerasan membutuhkan langkah keamanan yang terukur, perlindungan warga sipil, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Persoalan-persoalan tersebut memiliki hubungan langsung dengan kehidupan sehari-hari masyarakat Papua. Perdebatan mengenai status politik dapat berlangsung di ruang diplomasi, tetapi kebutuhan terhadap pendidikan, kesehatan, infrastruktur, keamanan, dan pemerintahan yang bersih tidak menunggu selesainya polemik internasional.
Dalam konteks itu, pandangan Teguh mengarahkan perdebatan kembali pada pertanyaan yang lebih substantif: bagaimana memastikan masyarakat Papua memperoleh manfaat nyata dari kebijakan negara?
Pertanyaan tersebut tidak meniadakan perbedaan pandangan politik. Sebaliknya, ia mengingatkan bahwa apa pun posisi seseorang dalam perdebatan mengenai Papua, kehidupan dan keselamatan masyarakat harus tetap menjadi perhatian utama.
Dari Sahara Barat, Membaca Diplomasi dengan Kepala Dingin
Kehadiran Teguh di sidang Komite Keempat tidak hanya berkaitan dengan peristiwa yang menyebut Papua. Ia juga terlibat dalam pembahasan sengketa Sahara Barat, salah satu persoalan dekolonisasi yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Sebagai Direktur Geopolitik GREAT Institute, dosen Hubungan Internasional Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, anggota Lembaga Hubungan dan Kerja Sama Internasional Pimpinan Pusat Muhammadiyah, serta Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Teguh telah empat kali berpartisipasi dalam sidang Komite Keempat PBB untuk membahas sengketa Sahara Barat.
Dalam petisinya, ia mendorong penggunaan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2797 sebagai acuan penyelesaian sengketa tersebut. Resolusi itu berkaitan dengan upaya penyelesaian persoalan Sahara Barat, termasuk pembahasan proposal otonomi yang diajukan Maroko.
Menurut Teguh, penyelesaian sengketa memerlukan pendekatan yang berorientasi pada jalan keluar dan pembangunan, bukan sekadar mempertahankan pertentangan.
Pengalamannya sebagai petisioner, menurut dia, memberikan pelajaran mengenai pentingnya memahami sejarah dan duduk perkara sebelum menyampaikan pandangan di forum internasional.
“Menjadi petisioner dalam isu dekolonisasi memang tidak mudah. Seorang petisioner dituntut untuk benar-benar objektif dan tidak boleh emosional. Selain itu, pemahaman yang luas mengenai duduk perkara dan sejarah sengketa sangat dibutuhkan, sehingga petisi yang diajukan fokus untuk menyelesaikan sengketa yang dibicarakan,” demikian Teguh.
Pernyataan itu sekaligus mencerminkan pandangannya mengenai cara membawa persoalan politik ke ruang diplomasi. Bagi Teguh, forum internasional bukan tempat untuk memperluas polemik tanpa batas, melainkan ruang yang menuntut argumentasi, penguasaan sejarah, dan pemahaman terhadap agenda yang sedang dibicarakan.
Hukum, Diplomasi, dan Tanggung Jawab terhadap Warga
Peristiwa di New York memperlihatkan bahwa isu Papua tetap memiliki daya tarik dalam percakapan internasional. Sebuah pernyataan dari seorang petisioner dapat memicu protes diplomatik, mengundang tanggapan pimpinan sidang, dan membuka kembali perdebatan mengenai sejarah serta kedudukan wilayah tersebut.
Namun, respons terhadap isu seperti ini memerlukan ketelitian. Keberatan atas pelanggaran tata tertib harus ditempatkan sesuai konteks sidang. Klaim mengenai sejarah integrasi harus diuji melalui dokumen yang relevan. Sementara itu, kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak semestinya langsung disamakan dengan penolakan terhadap fakta hukum, sebagaimana perbedaan pandangan politik tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum.
Di antara ketiga ranah itu—tata tertib diplomasi, sejarah hukum internasional, dan kebijakan publik—terdapat kebutuhan yang sama: argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi Indonesia, pembicaraan mengenai Papua tidak cukup hanya dengan menegaskan posisi diplomatik. Negara juga dituntut memastikan pembangunan berjalan adil, korupsi diberantas, kekerasan ditangani secara bertanggung jawab, dan masyarakat memperoleh perlindungan serta pelayanan publik yang layak.
Pada akhirnya, kekuatan sebuah argumentasi tidak hanya terletak pada kerasnya pernyataan, tetapi pada kemampuannya menjelaskan fakta, menjawab pertanyaan, dan menawarkan jalan keluar.
Sidang di New York itu mungkin hanya berlangsung dalam hitungan waktu. Akan tetapi, perdebatan mengenai Papua jauh lebih panjang daripada satu sesi persidangan.
Di ruang diplomasi, sejarah menjadi bahan argumentasi dan hukum internasional menjadi rujukan. Di Papua, hasil dari seluruh perdebatan itu semestinya bermuara pada sesuatu yang lebih nyata: kehidupan masyarakat yang semakin aman, pembangunan yang semakin merata, dan pemerintahan yang semakin bertanggung jawab.
Sebab, di balik setiap perdebatan tentang wilayah dan kedaulatan, ada manusia yang menunggu keadilan hadir bukan hanya dalam dokumen, melainkan juga dalam kehidupan sehari-hari.


















