ATAMBUA |LINTASTIMOR.ID— Di antara bidang-bidang tanah yang selama ini tumbuh mengikuti kebutuhan warga, ada jalan yang belum sepenuhnya terbuka, drainase yang masih menunggu sentuhan, serta ruang-ruang permukiman yang menyimpan jejak kehidupan dan adat.
Di kawasan Kelurahan Manumutin dan calon pemekaran Kelurahan Borema, tanah bukan sekadar hamparan tempat rumah berdiri. Di sana ada kehidupan, hubungan sosial, sejarah keluarga, sekaligus identitas budaya yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Kini, kawasan itu memasuki babak baru.
Pemerintah Kabupaten Belu mulai mendorong Konsolidasi Tanah Tahun Anggaran 2026, sebuah langkah penataan kawasan yang tidak semata berbicara tentang bidang tanah dan sertifikat, tetapi juga tentang bagaimana warga kelak memiliki akses jalan, drainase, listrik, fasilitas umum, serta lingkungan permukiman yang lebih tertata tanpa kehilangan akar budayanya.
Suasana itu terasa dalam Musyawarah Penyusunan Desain dan Rencana Aksi Konsolidasi Tanah Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Gedung Wanita Bete Lalenok, Atambua, Selasa (30/9/2026).
Pertemuan tersebut mempertemukan Pemerintah Kabupaten Belu, Kantor Pertanahan Kabupaten Belu, perangkat daerah, pemilik tanah, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta unsur masyarakat lainnya untuk membicarakan masa depan kawasan secara bersama-sama.
Di tengah forum itulah Wakil Bupati Belu Vicente Hornai menegaskan bahwa konsolidasi tanah tidak boleh berhenti pada urusan administratif.
Baginya, tanah harus ditata dengan cara yang tetap menempatkan manusia sebagai pusat pembangunan.
“Konsolidasi tanah merupakan upaya bersama menata penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah agar sesuai rencana tata ruang. Kita ingin kawasan ini tidak hanya tertata fisik, tapi juga memiliki akses baik dan tetap menjaga nilai sosial budaya.”
Pernyataan itu menempatkan konsolidasi tanah dalam perspektif yang lebih luas. Penataan kawasan bukan hanya tentang bagaimana garis batas bidang tanah dibuat lebih teratur, melainkan bagaimana ruang hidup warga dapat berkembang secara layak tanpa menghapus karakter sosial dan budaya yang telah tumbuh di dalamnya.
Ketika pembangunan bertemu warisan leluhur
Ada satu kekayaan yang membuat kawasan konsolidasi tersebut memiliki karakter tersendiri: rumah adat Suku Kemak.
Bagi masyarakat setempat, rumah adat bukan sekadar bangunan. Ia merupakan bagian dari ingatan kolektif, simbol hubungan kekerabatan, serta jejak kebudayaan yang terus hidup di tengah perubahan kawasan.
Karena itu, ketika jalan, drainase, listrik dan fasilitas umum dirancang, identitas budaya tidak boleh tersisih oleh garis-garis baru pembangunan.
Vicente menaruh perhatian khusus pada persoalan tersebut.
“Di wilayah Manumutin dan calon pemekaran Borema, kita mencatat kebutuhan mendesak seperti akses jalan, drainase, listrik, dan fasilitas umum. Namun, kita juga harus memperhatikan potensi wisata budaya rumah adat Suku Kemak. Ini harus menjadi pertimbangan utama dalam desain penataan.”
Pesan tersebut menjadi penting karena sebuah kawasan dapat saja terlihat lebih rapi secara fisik, tetapi kehilangan makna apabila pembangunan tidak lagi memberi ruang bagi sejarah dan kebudayaan masyarakat yang tinggal di dalamnya.
Konsolidasi tanah, dengan demikian, diharapkan tidak menciptakan ruang baru yang asing bagi warga, tetapi justru memperkuat ruang hidup yang telah mereka bangun selama ini.
Bukan sekadar sertifikat
Di sisi lain, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belu, Ch. Mudasih, S.ST, menjelaskan bahwa masih terdapat pemahaman yang perlu diluruskan mengenai konsolidasi tanah.
Program tersebut berbeda dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang lebih berorientasi pada legalitas hak atas tanah.
“Jika PTSL berfokus pada legalitas hak, Konsolidasi Tanah lebih kompleks. Ini adalah penataan penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai tata ruang. Kita tidak hanya bicara sertifikat, tapi juga desain jalan, sarana prasarana, dan aksesibilitas.”
Penjelasan itu menunjukkan bahwa konsolidasi tanah bekerja pada wilayah yang lebih luas. Tanah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat dapat menjadi objek konsolidasi, termasuk tanah yang berkaitan dengan aset pemerintah maupun badan hukum.
Tujuan akhirnya bukan sekadar menambah jumlah sertifikat, melainkan menciptakan struktur kawasan yang lebih jelas—bidang tanah memiliki akses jalan, batas lebih tertata, serta ruang yang memungkinkan pembangunan fasilitas pendukung dilakukan secara lebih terencana.
Mudasih menyebut penyusunan desain jalan dan sarana prasarana menjadi bagian penting dari proses tersebut.
“Kegiatan utama hari ini adalah menyusun desain jalan dan sarana prasarana. Harapan kami, setelah konsolidasi, masyarakat mendapatkan akses jalan dan fasilitas pendukung yang lebih baik.”
Harapan itu sekaligus menjadi pekerjaan bersama. Sebab, sebuah desain tidak akan bermakna apabila berhenti sebagai gambar di atas meja.
Ia harus menemukan jalannya menuju kenyataan.
Tanah warga, masa depan bersama
Karena itu, Vicente mengajak masyarakat tidak menjadi penonton dalam proses penataan tersebut.
Keterbukaan informasi mengenai kepemilikan dan kondisi tanah menjadi salah satu unsur penting agar desain kawasan dapat disusun secara tepat. Di atas semua itu, dibutuhkan kesediaan masyarakat untuk duduk bersama, membuka ruang dialog, dan menjaga semangat gotong royong.
Konsolidasi tanah pada akhirnya bukan hanya proyek pemerintah. Ia merupakan proses yang menyentuh langsung ruang hidup warga.
Di Manumutin dan Borema, setiap bidang tanah memiliki cerita. Ada rumah yang menjadi tempat keluarga bertumbuh, ada tanah yang diwariskan, ada ruang adat yang menyimpan ingatan leluhur, dan ada harapan agar anak-anak kelak hidup dalam lingkungan yang lebih tertata.
Karena itu, penataan tidak cukup hanya menggambar jalan dan menentukan batas.
Ia harus mampu mempertemukan kepentingan pembangunan dengan hak, kebutuhan, dan identitas masyarakat.
Pesan tersebut kembali ditegaskan Vicente ketika meminta agar hasil musyawarah tidak berakhir sebagai dokumen yang tersimpan di lemari pemerintahan.
“Mari kita wujudkan kawasan yang tertata, akses mudah, pelayanan publik dekat, dan tetap lestari budaya kita.”
Kalimat itu menjadi penutup sekaligus penanda dimulainya sebuah proses.
Dengan mengucap puji syukur, kegiatan tersebut resmi dibuka.
Di luar gedung, Atambua terus bergerak. Kendaraan melintas, warga menjalankan aktivitas, dan kehidupan berjalan seperti biasa.
Namun di balik rutinitas itu, sebuah perubahan telah mulai dirancang.
Bukan sekadar perubahan pada garis-garis tanah, melainkan ikhtiar menata ruang kehidupan agar pembangunan hadir tanpa membuat masyarakat kehilangan jejak dari mana mereka berasal.
Sebab tanah, pada akhirnya, bukan hanya tempat manusia berpijak.
Tanah adalah ruang tempat kehidupan, kebudayaan, dan masa depan bertemu.


















