TIMIKA | LINTASTIMOR.ID — Hamparan lahan seluas 150 hektare di kawasan SP 5 Mimika menyimpan cerita yang belum selesai. Sebagian tanah telah ditanami, sebagian lainnya masih menyisakan ruang kosong.
Di balik hamparan itu, terdapat anggaran sekitar Rp22,5 miliar yang kini menjadi bagian dari penyidikan Kejaksaan Negeri Mimika.
Proyek pembukaan lahan perkebunan pada Dinas Pertanian Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2024 tersebut mendapat sorotan dari Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Provinsi Papua Tengah.
Ketua GPII Papua Tengah, Junaidi Boiratan, S.P., mendesak Kejari Mimika menuntaskan penyidikan perkara tersebut secara menyeluruh dan transparan.
Menurut Junaidi, proses hukum tidak cukup berhenti pada pemeriksaan administrasi maupun saksi. Penggunaan anggaran, pekerjaan fisik di lapangan, hingga pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam proyek perlu ditelusuri secara utuh.
“Kami mendesak Kejari Mimika mengusut kasus ini secara transparan dan tuntas. Kalau memang ditemukan unsur pidana dan kerugian negara, siapapun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” kata Junaidi.
angka besar, hamparan yang harus dijelaskan
Nilai proyek yang mencapai sekitar Rp22,5 miliar membuat setiap bagian pelaksanaan pekerjaan menjadi penting untuk diperiksa.
Berdasarkan informasi yang diberitakan dengan mengutip keterangan Kejari Mimika, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Sejumlah aparatur sipil negara juga telah diperiksa.
Kejaksaan masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sebelumnya, penyidik juga telah mendatangi langsung lokasi proyek di kawasan SP 5 untuk melihat kondisi pekerjaan di lapangan.
Dari pengecekan tersebut, kejaksaan menemukan sebagian lahan telah ditanami, sementara sebagian lainnya belum ditanami.
Temuan lapangan itu belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Namun, kondisi tersebut menjadi bagian dari fakta yang sedang didalami penyidik untuk mencocokkan antara perencanaan, kontrak, pembayaran dan realisasi pekerjaan.
kontraktor hingga pejabat diminta diperiksa
Junaidi meminta pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek.
Kontraktor, pejabat yang memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pembayaran pekerjaan dinilai perlu diperiksa sesuai kapasitas dan keterlibatannya masing-masing.
Menurut dia, keterbukaan proses hukum penting agar masyarakat mengetahui bagaimana proyek dengan nilai miliaran rupiah tersebut dilaksanakan.
“Jangan sampai uang negara sudah besar, tetapi hasil pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum,” ujarnya.
Namun, hingga kini Kejari Mimika belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan menunggu hasil audit BPKP terkait potensi kerugian keuangan negara.
publik menunggu jawaban dari proses hukum
Di tengah proses tersebut, Junaidi meminta masyarakat memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja. Namun, ruang itu menurutnya tidak berarti publik harus berhenti mengawasi.
“Publik berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara ini. Penegakan hukum harus berjalan transparan dan tidak boleh pandang bulu,” katanya.
GPII Papua Tengah, kata Junaidi, akan terus mencermati perkembangan perkara tersebut dan mendorong agar setiap penggunaan anggaran publik di Kabupaten Mimika dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun administratif.
Kini, hamparan 150 hektare itu bukan hanya soal tanah yang telah atau belum ditanami.
Di sana terdapat kontrak, anggaran, pekerjaan dan tanggung jawab yang sedang ditelusuri.
Dan sebelum hukum sampai pada kesimpulan, publik masih menunggu satu hal: apa yang sebenarnya terjadi di balik proyek Rp22,5 miliar tersebut?
















