Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
Hukum & KriminalInternasionalKabupaten MappiKabupaten MimikaKesehatanNasional

2.679 Pekerja Freeport Menanti Negara Turun Tangan

31
×

2.679 Pekerja Freeport Menanti Negara Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA |LINTASTIMOR.ID— Hampir satu dekade berlalu, tetapi waktu seolah belum menemukan pintu keluar bagi 2.679 pekerja PT Freeport Indonesia, pekerja privatisasi, dan kontraktor yang terseret dalam sengketa mogok kerja sejak 2017.

Di Timika, Papua Tengah, persoalan itu bukan lagi sekadar angka dalam laporan ketenagakerjaan. Di balik ribuan nama tersebut, ada keluarga yang menunggu kepastian, anak-anak yang membutuhkan pendidikan, serta kebutuhan kesehatan yang terus berjalan tanpa mengenal jeda.

Example 300x600

Kini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika melalui Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Sengketa Mogok Kerja meminta pemerintah pusat turun tangan langsung untuk membuka kembali jalan penyelesaian yang selama ini buntu.

Desakan itu disampaikan setelah Pansus merilis laporan akhir pada Selasa, 22 September 2026. Dalam laporan tersebut, DPRD Mimika menyatakan kebuntuan penyelesaian sengketa membutuhkan intervensi langsung pemerintah pusat.

Ketua Pansus DPRD Mimika, Derek Tenouye, mengatakan temuan lapangan menunjukkan persoalan tersebut telah memberikan dampak panjang terhadap kehidupan ekonomi dan sosial ribuan keluarga di Mimika.

“Hampir satu dekade, 2.679 saudara kita hidup dalam ketidakpastian. Putusan Mahkamah Agung sudah jelas menyatakan mogok kerja mereka sah, namun eksekusi di lapangan masih mandek,” kata Derek dalam konferensi pers di Gedung DPRD Mimika, seperti dikutip dari siaran pers DPRD Mimika.

Bagi Pansus, persoalan tersebut telah bergerak jauh melampaui batas hubungan industrial. Ketika status pekerjaan dan hak-hak pekerja menggantung bertahun-tahun, konsekuensinya ikut menyentuh ruang-ruang paling dekat dengan kehidupan masyarakat: dapur keluarga, bangku sekolah anak, hingga kebutuhan kesehatan.

Dalam laporan akhirnya, Pansus mencatat sedikitnya tiga temuan utama.

Pertama, aksi mogok kerja pada 2017 disebut telah dinyatakan sah oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua. Surat penegasan Gubernur Papua terkait hal tersebut juga disebut diakui oleh majelis hakim Mahkamah Agung.

Kedua, Pansus mencatat ribuan keluarga terdampak mengalami penurunan dalam pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk pendidikan anak dan kesehatan.

Ketiga, upaya mediasi di tingkat daerah dinilai belum menghasilkan kesepakatan konkret karena adanya ketimpangan posisi tawar antara pihak-pihak yang bersengketa.

Tiga Tuntutan dari Timika

Dari laporan akhir tersebut, DPRD Mimika kemudian menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah pusat dan PT Freeport Indonesia.

Pertama, DPRD meminta Kementerian Ketenagakerjaan segera mengirimkan tim pengawasan tingkat tinggi ke Timika untuk menangani persoalan tersebut.

Kedua, DPRD meminta Presiden memberikan instruksi khusus agar hak normatif pekerja, termasuk upah tertunggak atau pesangon yang layak, segera dibayarkan.

Ketiga, PT Freeport Indonesia diminta membuka ruang dialog atau perundingan dengan itikad baik. DPRD juga meminta perusahaan menghentikan apa yang disebutnya sebagai stigmatisasi terhadap pekerja yang memperjuangkan haknya.

Secara kontekstual, desakan DPRD Mimika memperlihatkan bahwa sengketa ketenagakerjaan yang berlangsung panjang dapat berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas ketika tidak menemukan titik penyelesaian. Karena itu, bagi DPRD, penyelesaian tidak cukup berhenti pada perdebatan mengenai status hubungan kerja, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan pemulihan kehidupan keluarga pekerja yang terdampak.

DPRD Mimika menetapkan rapat paripurna pada 22 September 2026 sebagai batas akhir evaluasi. Apabila tidak terdapat kemajuan signifikan dari perusahaan maupun respons konkret pemerintah pusat, DPRD menyatakan akan menempuh jalur hukum konstitusional serta memperluas dukungan di tingkat lokal dan nasional.

“Kami tidak ingin melihat konflik ini berlarut-larut hingga merusak harmoni sosial di Tanah Papua. Keadilan harus ditegakkan, bukan hanya di atas kertas, tetapi dalam kehidupan nyata warga Mimika,” ujar Yan Pieter Laly, ST.

Hingga kini, DPRD Mimika menyatakan ribuan pekerja tersebut masih menunggu kepastian mengenai status ketenagakerjaan mereka. Lembaga itu memastikan akan terus mengawal aspirasi para pekerja sampai persoalan tersebut menemukan penyelesaian.

Sebab, bagi ribuan keluarga di balik angka 2.679 itu, waktu bukan sekadar sesuatu yang berlalu. Waktu adalah pendidikan anak yang terus berjalan, kebutuhan hidup yang terus bertambah, dan harapan yang tetap menunggu kepastian. Di titik itulah, sebuah sengketa ketenagakerjaan akhirnya diuji: bukan hanya oleh putusan hukum, tetapi oleh keberanian semua pihak menghadirkan keadilan dalam kehidupan nyata.

Example 300250
Penulis: Redaksi Lintastimor.id Editor: Agustinus Bobe