TIMIKA |LINTASTIMOR.ID– Di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin cepat dan terintegrasi, data kependudukan tidak lagi berhenti sebagai deretan angka dalam dokumen administrasi. Di Mimika, data mulai ditempatkan sebagai fondasi untuk membangun pelayanan pemerintahan yang lebih tertib, tepat, dan dekat dengan kebutuhan masyarakat.
Langkah itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) elektronik antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (21/9/2026).
Penandatanganan berlangsung dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar Disdukcapil Mimika di Timika. Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong bersama Kepala Disdukcapil Mimika Slamet Sutejo turut menyaksikan proses tersebut.
Kerja sama pemanfaatan data melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDM).
Bagi pemerintah daerah, integrasi data antarlembaga menjadi bagian penting dalam membangun pelayanan yang tidak berjalan sendiri-sendiri. Data kependudukan yang dimanfaatkan secara tepat diharapkan mampu membantu pemerintah memastikan pelayanan diberikan kepada masyarakat secara lebih akurat dan tertib.
Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong menempatkan kerja sama tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat pelayanan pemerintah berbasis data.
“Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat pelayanan berbasis data, sehingga kebutuhan masyarakat dapat dilayani secara lebih tepat dan tertib,” kata Emanuel.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemanfaatan data kependudukan bukan semata-mata persoalan administrasi. Di balik setiap NIK, KTP, dan KK terdapat identitas warga yang menjadi bagian dari kebutuhan pelayanan pemerintahan.
Karena itu, integrasi data antarlembaga memiliki konteks yang lebih luas. Ketika data dapat dimanfaatkan secara tepat sesuai kewenangan, pemerintah memiliki pijakan yang lebih kuat untuk membangun pelayanan yang terukur dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Forum Konsultasi Publik itu juga tidak berdiri sendiri. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kabupaten Mimika dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Emanuel menegaskan, pembangunan Zona Integritas tidak boleh berhenti pada pencapaian sebuah predikat. Esensinya justru terletak pada perubahan budaya kerja aparatur dan hadirnya pelayanan publik yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Predikat bukan menjadi tujuan akhir. Yang utama adalah adanya perubahan dalam pelayanan dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Kalimat itu menjadi penanda bahwa reformasi birokrasi tidak cukup diukur melalui penghargaan atau label kelembagaan. Ukuran akhirnya berada pada ruang pelayanan—ketika masyarakat memperoleh layanan secara lebih mudah, tertib, transparan, dan sesuai kebutuhannya.
Kegiatan tersebut turut menghadirkan perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Papua, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Mimika, serta Kepala Disdukcapil Mimika sebagai narasumber.
Di titik itulah Forum Konsultasi Publik tersebut memperoleh makna yang lebih luas: mempertemukan data, koordinasi, pengawasan, dan pelayanan dalam satu ruang tata kelola pemerintahan.
Sebab pada akhirnya, data kependudukan bukan sekadar angka yang tersimpan dalam sistem. Ia adalah identitas manusia yang harus diterjemahkan negara menjadi pelayanan—dan pelayanan yang baik akan menemukan maknanya ketika manfaatnya benar-benar sampai kepada masyarakat.


















