Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
BeritaNasionalPeristiwaPolkam

Muhammad Ridwan Menembus Kursi Komisioner KPID Sumut

7
×

Muhammad Ridwan Menembus Kursi Komisioner KPID Sumut

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEDAN |LINTASTIMOR.ID— Menjelang petang, Selasa (15/9/2026), ruang rapat Komisi A DPRD Sumatera Utara menjadi panggung penentuan. Dua puluh satu nama sebelumnya bersaing melalui tahapan uji kepatutan dan kelayakan. Namun, hanya tujuh yang akhirnya mendapat kepercayaan untuk mengemban amanah sebagai komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026–2029.

Di antara tujuh nama tersebut terdapat Muhammad Ridwan, putra asal Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yang berhasil mengamankan posisi setelah memperoleh 16 suara dalam rapat pleno Komisi A DPRD Sumut.

Example 300x600

Rapat pleno yang dihadiri 17 dari 21 anggota Komisi A DPRD Sumut itu berlangsung cukup alot. Pemungutan suara baru berakhir sekitar pukul 17.15 WIB, setelah para calon beradu dukungan dalam proses seleksi yang menentukan wajah baru lembaga pengawas penyiaran di Sumatera Utara.

Hasil pemungutan suara menetapkan tujuh calon sebagai komisioner KPID Sumut periode 2026–2029. Ahmad Arfah, Mulyadi, dan Mutiah Ulfa masing-masing memperoleh 17 suara. Iswanda Situmorang dan Muhammad Ridwan meraih 16 suara. Sementara Hendrik Fernandes Naipospos dan Muhammad Yusron masing-masing memperoleh 15 suara.

Komposisi tersebut sekaligus menandai hadirnya wajah baru di tubuh KPID Sumut. Dari tujuh komisioner terpilih, tidak terdapat calon petahana.

Anggota Komisi A DPRD Sumut, Landen Marbun, mengatakan proses berikutnya adalah menuangkan hasil pemilihan ke dalam berita acara sebelum disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara.

“Rapat sudah selesai. Selanjutnya, berita acara akan diserahkan kepada Gubernur,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.

Bagi Muhammad Ridwan, perolehan 16 suara bukan hanya angka dalam lembar pemungutan suara. Ia menjadi penanda bahwa perjalanan dari tahapan seleksi hingga ruang pleno akhirnya berujung pada mandat baru—mengawasi dunia penyiaran yang terus bergerak di tengah perubahan teknologi, perilaku publik, dan derasnya arus informasi.

Sebelumnya, sebanyak 21 calon komisioner KPID Sumut mengikuti tahapan uji kepatutan dan kelayakan di DPRD Sumut. Dari keseluruhan peserta tersebut, tujuh orang kemudian dipilih untuk mengisi posisi komisioner KPID Sumut periode 2026–2029.

Di luar tujuh nama terpilih, calon yang berada pada peringkat berikutnya adalah Agus Supratman, David Simbolon, Dearlina Sinaga, Nurleli, Repa Duha, Zulfahmi Hasibuan, Edwar, Ayu Kesuma Ningtyas, Muhammad Ari Agung Baskoro, Muhammad Hidayat, Rustam Ependi, Mustarom, Ibnuraash Aleslami, dan Rifian Arif.

Secara kelembagaan, KPID merupakan lembaga negara independen yang dibentuk untuk mengatur dan mengawasi penyelenggaraan penyiaran di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KPID antara lain memiliki tugas mengawasi isi siaran, memastikan lembaga penyiaran mematuhi ketentuan penyiaran, serta menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

Tantangan KPID ke depan tidak ringan. Ruang penyiaran kini tidak hanya berhadapan dengan persoalan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga perubahan ekosistem media, derasnya distribusi informasi, perlindungan publik, serta tuntutan agar lembaga penyiaran tetap menghadirkan konten yang sehat dan bertanggung jawab. Karena itu, pergantian seluruh komisioner KPID Sumut menjadi momentum penting untuk menghadirkan pengawasan penyiaran yang independen, profesional, dan berpihak pada kepentingan publik.

Selanjutnya, hasil pemilihan beserta berita acara rapat pleno DPRD Sumut akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk diproses sesuai tahapan pengangkatan dan pelantikan tujuh komisioner KPID Sumut periode 2026–2029.

Dari ruang pleno yang riuh oleh perdebatan dan hitungan suara, kini lahir tujuh mandat baru. Di tangan mereka, suara publik bukan sekadar gelombang yang terdengar melalui layar dan frekuensi, melainkan amanah yang harus dijaga agar penyiaran tetap menjadi ruang informasi yang sehat bagi masyarakat Sumatera Utara.

 

Example 300250