MAKASSAR | LINTASTIMOR.ID— Di bawah riuh Jalan Pettarani yang tak pernah benar-benar sunyi, suara massa terdengar lebih keras dari biasanya. Pada Jumat, 4 September 2026, sekelompok pemuda datang bukan untuk meminta tepuk tangan, melainkan membawa satu tuntutan: membuka terang penggunaan uang negara.
Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama Gerakan Revolusi Hukum (GRH) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Mereka mendesak lembaga pemeriksa keuangan tersebut melakukan pemeriksaan dan audit secara menyeluruh terhadap seluruh dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah KORMI Kota Makassar Tahun Anggaran 2025 senilai Rp1,5 miliar.
Aksi itu kemudian diterima Kepala Subbagian Humas dan Tata Usaha BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, I Made Anom Jumitra.
Di balik tuntutan audit tersebut terdapat sejumlah informasi dan dugaan mengenai penggunaan dana hibah yang perlu diuji melalui pemeriksaan resmi.
Ketua GRH, Ishadul, S.H., mengatakan desakan itu muncul setelah pihaknya menerima informasi yang menurut mereka perlu diklarifikasi terkait penggunaan dana hibah yang disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar.
Sebelumnya, Ketua APAK A. Akbar disebut telah mempertanyakan penggunaan dana hibah tersebut kepada Ketua KORMI Makassar Andi Riyan. Namun, menurut keterangan GRH, hingga kini belum ada tanggapan terkait permintaan data tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh GRH, terdapat dugaan bahwa realisasi penggunaan anggaran tidak sepenuhnya sesuai dengan perencanaan, proposal pengajuan, maupun Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Dugaan itu, bagi GRH, bukan kesimpulan. Justru karena itulah mereka meminta pemeriksaan dilakukan secara terbuka agar setiap rupiah dapat ditempatkan pada konteks yang sebenarnya.
FORNAS dan pertanyaan tentang 23 INORGA
Sorotan lain mengarah pada penggunaan anggaran untuk kegiatan Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) 2025 di Nusa Tenggara Barat.
KORMI Pusat diketahui menyelenggarakan pertandingan yang melibatkan 74 cabang Induk Organisasi Olahraga (Inorga).
Namun, GRH mempertanyakan berapa Inorga dari KORMI Kota Makassar yang benar-benar diberangkatkan dan memperoleh dukungan pembiayaan dari dana hibah Rp1,5 miliar tersebut.
Menurut informasi yang diterima GRH, terdapat sekitar 23 Inorga yang berhimpun di KORMI Makassar.
“Informasi yang kami ketahui, hingga saat ini hanya sekitar 23 Inorga yang berhimpun di KORMI Makassar. Karena itu, kami mempertanyakan secara terbuka berapa Inorga yang benar-benar diberangkatkan ke FORNAS dan bagaimana rincian penggunaan anggaran untuk kegiatan tersebut,” tegas Ishadul.
Pertanyaan itu kini menjadi bagian dari tuntutan agar dokumen dan realisasi anggaran diperiksa secara menyeluruh.
Dugaan pendekatan juga dipersoalkan
GRH juga mengaku memperoleh informasi mengenai adanya upaya pihak KORMI Makassar melakukan pendekatan atau negosiasi kepada Ketua APAK agar persoalan penggunaan dana hibah tersebut tidak dilanjutkan ke proses pelaporan.
Menurut informasi yang diterima GRH, pertemuan itu disebut berlangsung di salah satu kafe di Kecamatan Mamajang.
Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan yang menurut GRH perlu diklarifikasi dan dibuktikan. Mereka menegaskan, apabila kemudian ditemukan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, persoalan itu semestinya ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, GRH meminta BPK tidak hanya memeriksa angka di atas kertas, tetapi juga menelusuri alur pertanggungjawaban dana sejak awal.
“Karena adanya berbagai dugaan dan informasi tersebut, kami meminta BPK melakukan audit secara profesional dan independen terhadap seluruh dokumen LPJ, mulai dari proposal, NPHD, dokumen pencairan, bukti penggunaan anggaran hingga pertanggungjawaban kegiatan FORNAS,” ujar Ishadul.
Audit sebagai jalan menuju terang
Secara kontekstual, dana hibah yang bersumber dari keuangan daerah membawa konsekuensi pertanggungjawaban publik. Karena itu, ketika muncul pertanyaan mengenai kesesuaian antara perencanaan, pencairan, realisasi, dan LPJ, mekanisme pemeriksaan menjadi ruang penting untuk memisahkan antara dugaan, kesalahan administrasi, dan kemungkinan penyimpangan yang benar-benar merugikan keuangan negara.
Dalam waktu dekat, GRH menyatakan akan menyerahkan bukti dan informasi awal terkait dugaan tersebut kepada pihak Kejaksaan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Sebelumnya, GRH bersama elemen perjuangan lainnya juga telah melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar pada 24 Agustus 2025 dan diterima pihak Kepala Seksi Intelijen, Zulfikar.
Ishadul menegaskan, perjuangan mereka bukan untuk menjatuhkan pihak tertentu, melainkan mendorong agar seluruh informasi mengenai penggunaan dana publik memperoleh jawaban melalui mekanisme hukum yang objektif.
“Kami tidak ingin menuduh seseorang tanpa proses hukum. Namun, seluruh dugaan ini harus diperiksa secara terbuka dan objektif. Jika tidak ditemukan pelanggaran, tentu harus dijelaskan kepada publik. Tetapi jika ditemukan penyimpangan yang merugikan keuangan negara, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.”
Kini bola berada di ruang pemeriksaan.
BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan didesak segera memeriksa seluruh dokumen pertanggungjawaban dana hibah KORMI Kota Makassar Tahun Anggaran 2025. Bukan sekadar untuk mencari siapa yang salah, melainkan memastikan apakah Rp1,5 miliar uang publik benar-benar sampai pada tujuan yang telah dijanjikan.
Sebab uang negara tidak pernah benar-benar kehilangan pemiliknya. Ia adalah uang rakyat—dan setiap rupiahnya berhak menemukan jalan pulang dalam bentuk manfaat, bukan menjadi bayang-bayang pertanyaan yang tak kunjung terjawab.


















