Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
Hukum & KriminalNasionalPeristiwa

Hukuman Mati Koruptor Bukan Solusi Tunggal Negara

33
×

Hukuman Mati Koruptor Bukan Solusi Tunggal Negara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh: Agustinus Bobe, S.H., M.H.

(Pengamat Hukum Pidana Indonesia)

Example 300x600

Perdebatan mengenai hukuman mati bagi koruptor kembali mengemuka. Sebagian pihak menganggap koruptor tidak layak dijatuhi hukuman mati karena setiap manusia memiliki hak untuk hidup. Di sisi lain, ada pandangan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merampas hak masyarakat, sehingga pelakunya layak memperoleh hukuman paling berat.

Perdebatan tersebut sah dalam negara hukum. Namun, persoalannya jangan berhenti pada pertanyaan: “Apakah koruptor pantas dihukum mati?”

Pertanyaan hukum yang jauh lebih penting adalah: “Bagaimana negara memastikan pelaku korupsi kehilangan hasil kejahatannya, mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan tidak dapat mengulangi kejahatan yang sama?”

Di sinilah hukum pidana harus ditempatkan secara proporsional.

Hukuman Mati Memang Ada dalam Hukum Indonesia

Secara normatif, Indonesia bukan negara yang sama sekali menutup kemungkinan pidana mati.

Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa terhadap tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.

Artinya, secara hukum tidak tepat apabila dikatakan bahwa hukuman mati terhadap koruptor sama sekali tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia.

Tetapi frasa “dalam keadaan tertentu” juga tidak boleh dibaca secara serampangan. Pidana mati bukan hukuman otomatis setiap kali seseorang terbukti melakukan korupsi. Hakim tetap terikat pada pembuktian, unsur delik, keadaan perkara, dan prinsip-prinsip pemidanaan.

Terlebih sejak 2 Januari 2026, KUHP nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku. KUHP tersebut menjadi kerangka umum hukum pidana nasional, termasuk bagi undang-undang pidana di luar KUHP sepanjang tidak ditentukan lain. Penyesuaian terhadap ketentuan pidana di luar KUHP juga telah dilakukan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Karena itu, penegakan hukum terhadap korupsi harus membaca ketentuan khusus pemberantasan korupsi bersama sistem pemidanaan nasional yang berlaku.

Hak Hidup Bukan Kekebalan dari Pertanggungjawaban

Argumentasi bahwa setiap manusia mempunyai hak untuk hidup harus dihormati.

Tetapi hak hidup tidak boleh diterjemahkan menjadi hak untuk bebas dari pertanggungjawaban pidana.

Seseorang yang diduga melakukan korupsi tetap memiliki hak untuk diperiksa secara adil, didampingi penasihat hukum, memperoleh proses peradilan yang independen, dan dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Namun setelah kesalahan terbukti melalui proses peradilan yang sah, negara memiliki kewenangan menjatuhkan pidana berdasarkan undang-undang.

Dengan demikian, persoalan sebenarnya bukan mempertentangkan “hak hidup” melawan “hukuman mati” secara emosional. Yang harus diuji adalah apakah pidana yang dijatuhkan memiliki dasar hukum, diterapkan secara proporsional, dan melalui proses peradilan yang fair.

Tetapi Ada Satu Hal yang Lebih Penting

Di sinilah saya berbeda dengan pendekatan yang menjadikan hukuman mati sebagai simbol utama pemberantasan korupsi.

Koruptor boleh saja kehilangan kebebasannya, tetapi negara tidak boleh kehilangan uang rakyat yang telah dirampas.

Sebab hukuman mati tidak dengan sendirinya mengembalikan satu rupiah pun uang negara.

Karena itu, apabila seseorang terbukti melakukan korupsi dan negara hanya berdebat mengenai apakah ia harus dipenjara atau dihukum mati, sementara aset hasil kejahatannya masih tersembunyi, dialihkan, disamarkan, atau dinikmati pihak lain, maka pemberantasan korupsi belum menyentuh jantung persoalan.

Yang harus dikejar negara adalah orangnya, perbuatannya, uangnya, asetnya, dan jaringan yang menikmati hasil kejahatan tersebut.

Solusi Hukum: Kejar Aset Sebelum Mengejar Simbol

Penegak hukum harus membangun strategi pemberantasan korupsi dengan pendekatan asset recovery first.

Penyidik harus sejak awal perkara melakukan pelacakan aliran dana, pemetaan aset, pemeriksaan transaksi, penelusuran beneficial ownership, serta mengidentifikasi pihak yang menikmati atau menyembunyikan hasil tindak pidana.

Jaksa kemudian harus membangun konstruksi tuntutan yang tidak hanya berorientasi pada pidana badan, tetapi juga pada pemulihan kerugian dan perampasan hasil kejahatan sesuai dasar hukum yang tersedia.

Hakim pun harus memberikan pertimbangan yang komprehensif mengenai tingkat kesalahan, dampak perbuatan, keuntungan yang diperoleh, kerugian yang ditimbulkan, peran terdakwa, serta sikap terdakwa dalam mengembalikan hasil kejahatan.

Mahkamah Agung sendiri telah memiliki Pedoman Pemidanaan melalui PERMA Nomor 1 Tahun 2020 untuk Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.

Pedoman semacam ini penting agar pemidanaan tidak berjalan berdasarkan kemarahan publik semata, tetapi berdasarkan parameter hukum yang terukur.

Korupsi Harus Dibalas dengan Pemiskinan Hasil Kejahatan

Saya berpandangan, untuk koruptor kelas berat, hukuman yang paling ditakuti bukan semata-mata lamanya masa pidana.

Yang harus dipastikan adalah:

hasil korupsinya kembali kepada negara;

aset yang berasal dari tindak pidana ditelusuri dan dirampas berdasarkan hukum;

pelaku dan pihak yang membantu menyembunyikan hasil kejahatan diproses sesuai perannya;

pelaku tidak dapat menikmati hasil korupsi setelah menjalani pidana;

dan sistem yang memungkinkan korupsi tersebut terjadi diperbaiki.

Dengan pendekatan demikian, hukuman tidak berhenti sebagai pembalasan terhadap pelaku, tetapi menjadi instrumen untuk memulihkan kerugian masyarakat.

Kapan Hukuman Mati Dapat Dipertimbangkan?

Saya tidak mengatakan bahwa pidana mati harus dihapus dari seluruh perdebatan hukum.

Sebaliknya, selama undang-undang masih memberikan ruang terhadap pidana mati dalam keadaan tertentu, penegak hukum dan hakim wajib menghormati hukum tersebut.

Namun penggunaannya harus sangat selektif, berdasarkan bukti yang kuat, memenuhi seluruh unsur pidana, memenuhi keadaan khusus yang ditentukan undang-undang, serta melalui proses peradilan yang independen dan berkeadilan.

Tidak boleh ada hukuman mati karena tekanan media.

Tidak boleh ada hukuman mati karena kemarahan publik.

Tidak boleh ada hukuman mati karena seseorang tidak disukai.

Hukuman mati, jika hendak dijatuhkan, hanya boleh lahir dari hukum, pembuktian, dan putusan pengadilan yang sah.

Negara Jangan Hanya Menghukum, Negara Harus Memulihkan

Inilah titik yang menurut saya paling penting.

Pemberantasan korupsi tidak boleh diukur hanya dari berapa banyak orang yang ditangkap atau berapa berat vonis yang dijatuhkan.

Ukuran keberhasilannya juga harus dilihat dari berapa banyak uang negara yang berhasil diselamatkan dan dikembalikan, berapa banyak aset hasil kejahatan yang berhasil dipulihkan, dan seberapa efektif negara mencegah korupsi berulang.

Maka solusi hukum yang paling tepat bukan memilih secara hitam-putih antara “hukuman mati” atau “tidak perlu hukuman mati.”

Solusinya adalah membangun sistem penegakan hukum yang membuat koruptor menghadapi seluruh konsekuensi hukum: pidana badan, denda, pembayaran uang pengganti sesuai ketentuan, perampasan hasil tindak pidana, serta konsekuensi hukum lain yang tersedia.

Hukum harus membuat korupsi tidak lagi menguntungkan.

Jika seseorang masih dapat mencuri miliaran rupiah, menyembunyikan aset, menjalani hukuman, lalu keluar dari penjara dan menikmati hasil kejahatannya, maka negara belum memenangkan perang melawan korupsi.

Sebaliknya, jika negara mampu memastikan bahwa hasil kejahatan ditelusuri, dibekukan, dirampas sesuai hukum, dikembalikan kepada negara, dan jaringan kejahatannya dibongkar, maka hukum telah bekerja jauh lebih dalam daripada sekadar menjatuhkan vonis.

Korupsi bukan sekadar pencurian uang negara. Korupsi dapat merampas hak masyarakat atas jalan yang layak, sekolah yang baik, layanan kesehatan, pembangunan, pekerjaan, dan masa depan.

Karena itu, negara memang harus tegas.

Tetapi ketegasan hukum bukan berarti mengabaikan hak asasi. Ketegasan justru berarti menjalankan hukum secara konsisten, adil, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Hukuman mati boleh tetap menjadi bagian dari pilihan hukum dalam keadaan yang secara tegas ditentukan undang-undang. Namun jangan pernah menjadikannya satu-satunya ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi.

Sebab koruptor yang mati tidak otomatis mengembalikan uang rakyat. Tetapi koruptor yang seluruh hasil kejahatannya berhasil ditemukan, dirampas sesuai hukum, dikembalikan kepada negara, dan jaringannya diputus—itulah kemenangan nyata negara hukum atas korupsi.

Agustinus Bobe, S.H., M.H.

Example 300250