Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
Hukum & KriminalNasionalPeristiwaPolkam

Heboh! Isu DPO Amri Nunung Dibantah, Hukum Bergerak

18
×

Heboh! Isu DPO Amri Nunung Dibantah, Hukum Bergerak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SUMATERA UTARA |LINTASTIMOR.ID — Sebuah kabar yang menyebut Amri alias Nunung sebagai buronan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian mendadak mengusik ruang publik. Narasi itu beredar di media sosial dan menyebar cepat. Namun kuasa hukum Amri datang membawa bantahan tegas: informasi tersebut disebut hoaks dan fitnah.

Tim hukum memastikan Amri tidak pernah berstatus DPO dari instansi mana pun. Polres Tanjungbalai maupun Polda Sumatera Utara, menurut kuasa hukum, tidak pernah menerbitkan Surat DPO atas nama Amri alias Nunung.

Example 300x600

“Klien kami bukan buronan. Tidak pernah ada Surat DPO dari Polres Tanjungbalai maupun Polda Sumatera Utara atas nama Amri alias Nunung,” tegas kuasa hukum.

Ironisnya, ketika informasi itu beredar, Amri disebut justru berada di tengah keramaian. Ia menyaksikan pertandingan sepak bola di kawasan Teluk Nibung secara terbuka.

Fakta tersebut digunakan tim hukum untuk membantah kesan seolah-olah Amri sedang melarikan diri atau bersembunyi dari aparat.

Dari Media Sosial ke Meja Hukum

Bagi tim hukum, persoalan ini tidak lagi sekadar kabar yang beredar di dunia maya. Penyebutan seseorang sebagai buronan membawa konsekuensi serius terhadap reputasi dan kehidupan sosial orang yang bersangkutan.

Kuasa hukum menduga penyebaran informasi tersebut memiliki motif tertentu, termasuk upaya memprovokasi dan menggiring opini publik terhadap Amri.

Tim hukum mengaitkan munculnya isu itu dengan tensi setelah pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum kepolisian Polda Sumut berinisial Kompol DK.

Mereka menduga ada aksi balas dendam yang melibatkan pihak-pihak tertentu. Namun, dugaan mengenai motif tersebut merupakan penilaian dari pihak kuasa hukum dan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Di tengah derasnya arus informasi digital, satu klaim yang mengatasnamakan institusi kepolisian dapat dengan cepat memperoleh legitimasi semu di mata publik. Karena itu, verifikasi menjadi penting agar media sosial tidak berubah menjadi ruang pengadilan tanpa bukti.

Tim kuasa hukum kini menyiapkan bukti-bukti digital terhadap sejumlah akun yang diduga menyebarkan informasi tersebut.

“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti pada bantahan. Bukti digital sedang kami siapkan dan akan kami bawa melalui mekanisme hukum yang berlaku,” kata kuasa hukum Amri.

Dalam waktu dekat, tim hukum berencana melaporkan pemilik akun-akun tersebut ke Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.

Masyarakat pun diminta tidak mudah terpancing. Setiap informasi mengenai status hukum seseorang sebaiknya diperiksa melalui sumber resmi sebelum dipercaya dan disebarluaskan.

Sebab ketika sebuah nama dilempar ke ruang publik sebagai buronan, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi seseorang, tetapi juga batas antara fakta dan fitnah. Dan batas itu hanya bisa dijaga dengan kebenaran yang dapat dibuktikan.

Example 300250