Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
BeritaNasionalPeristiwaPolkam

Penunjukan Plh Sekda Medan Tuai Sorotan Sistem Merit

10
×

Penunjukan Plh Sekda Medan Tuai Sorotan Sistem Merit

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEDAN |LINTASTIMOR.ID– Sebuah keputusan administratif yang bersifat sementara ternyata memantik ruang diskusi yang lebih luas tentang wajah birokrasi. Penunjukan Erfin Fachrurrazi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Selasa (4/8/2026), tak hanya dipandang sebagai pengisian jabatan, tetapi juga menjadi tolok ukur bagaimana kepemimpinan daerah menerjemahkan prinsip profesionalisme dan sistem merit dalam tata kelola pemerintahan.

Sorotan itu datang dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pagar UNRI Prabowo-Gibran untuk Rakyat Indonesia. Menurutnya, sekalipun berstatus pelaksana harian, jabatan Sekda tetap memiliki fungsi strategis sebagai motor penggerak koordinasi birokrasi.

Example 300x600

Ia menegaskan, pandangannya tidak ditujukan kepada sosok Erfin Fachrurrazi secara pribadi, melainkan kepada proses pengambilan keputusan yang dinilainya perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.

“Walaupun statusnya hanya Plh, jabatan Sekda bukanlah posisi biasa. Plh Sekda tetap menjadi koordinator birokrasi dan menjalankan fungsi strategis dalam memastikan roda pemerintahan berjalan. Karena itu, penunjukannya tidak boleh dianggap sekadar formalitas,” ujar Adi Warman Lubis.

Menurut Adi, seorang Sekda dituntut memiliki pemahaman yang utuh terhadap kultur birokrasi, dinamika organisasi, serta persoalan lintas perangkat daerah. Kapasitas tersebut, katanya, lahir melalui proses adaptasi dan pengalaman yang panjang.

“Dari pandangan saya, publik patut bertanya apakah pejabat yang belum lama bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Medan telah memiliki pemahaman yang cukup mengenai kompleksitas birokrasi kota ini. Mengelola birokrasi sebesar Kota Medan memerlukan proses adaptasi dan pengalaman yang tidak singkat,” katanya.

Ia juga menilai, penunjukan tersebut berpotensi mengesampingkan sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Medan yang telah lama mengabdi dan memahami dinamika pemerintahan daerah.

“Di Pemko Medan terdapat banyak pejabat eselon II yang telah bertahun-tahun mengabdi, memahami dinamika organisasi, serta terlibat langsung dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah. Ketika mereka tidak menjadi pilihan, masyarakat tentu berhak mempertanyakan apa ukuran yang digunakan dalam penunjukan Plh Sekda ini,” ujarnya.

Lebih jauh, Adi menilai keputusan tersebut dapat memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana komitmen Pemerintah Kota Medan dalam menerapkan sistem merit sebagai prinsip utama pengisian jabatan strategis.

“Kalau untuk menunjuk seorang Plh Sekda saja pertimbangan yang digunakan tidak dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, bagaimana masyarakat bisa yakin bahwa pengisian jabatan Sekda definitif nantinya benar-benar mengedepankan profesionalisme dan sistem merit?” tegasnya.

Dalam pandangannya, pengalaman panjang yang dimiliki mantan Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman, menjadi contoh bagaimana kapasitas birokrasi dibangun melalui proses pengabdian yang berkelanjutan.

“Pak Wiriya membangun kapasitasnya melalui pengalaman panjang di lingkungan Pemko Medan. Menurut saya, pengalaman dan pemahaman seperti itu tidak dapat digantikan dalam waktu singkat. Karena itu, saya berharap jangan sampai jabatan strategis dipandang hanya sebagai posisi yang bisa diisi tanpa mempertimbangkan penguasaan yang utuh terhadap birokrasi Kota Medan,” ungkapnya.

Di akhir pernyataannya, Adi Warman Lubis meminta Wali Kota Medan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pertimbangan penunjukan Erfin Fachrurrazi sebagai Plh Sekda. Menurutnya, transparansi merupakan bagian penting dari akuntabilitas pemerintahan sekaligus fondasi untuk membangun kepercayaan publik terhadap setiap kebijakan strategis.

Dalam tata kelola pemerintahan modern, pengisian jabatan strategis tidak hanya menyangkut kewenangan administratif kepala daerah, tetapi juga menjadi cerminan komitmen terhadap prinsip profesionalisme, transparansi, dan sistem merit. Keterbukaan dalam menjelaskan dasar pertimbangan sebuah keputusan akan memperkuat legitimasi birokrasi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemerintahan.

Pada akhirnya, jabatan boleh bersifat sementara, tetapi kepercayaan publik tidak pernah mengenal status sementara. Ia dibangun melalui keputusan yang terbuka, dipertanggungjawabkan, dan selalu berpijak pada kepentingan tata kelola pemerintahan yang baik.

Example 300250
Penulis: Redaksi lintastimorEditor: Agustinus Bobe