TIMIKA |LINTASTIMOR.ID— Di setiap ruas jalan, keselamatan sering kali ditentukan oleh hal-hal yang tampak sederhana. Selembar terpal yang membentang rapat di atas bak truk, misalnya, dapat menjadi pembatas antara perjalanan yang aman dan ancaman yang datang tanpa diduga. Berangkat dari kesadaran itulah Pemerintah Kabupaten Mimika menerbitkan Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 57 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penutupan Muatan Truk dengan Terpal dan Penertiban Ceceran Material di Jalan Umum, sebagai ikhtiar menghadirkan ruang lalu lintas yang lebih tertib, bersih, dan melindungi setiap pengguna jalan.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh perusahaan pertambangan, perusahaan konstruksi, perusahaan pengangkut material, pemilik kendaraan angkutan material, hingga seluruh pihak terkait yang menjalankan aktivitas pengangkutan material di wilayah Kabupaten Mimika.
Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Michael Orun, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas akibat material yang tercecer selama perjalanan.
“Seluruh kendaraan yang mengangkut tanah, pasir, batu, kerikil, material konstruksi maupun hasil tambang diwajibkan menutup muatan menggunakan terpal sehingga tidak tercecer selama perjalanan,” ujar Michael.
Menurutnya, kewajiban tersebut tidak berhenti pada penggunaan terpal semata. Setiap kendaraan juga harus memastikan muatan disusun dengan aman, tidak melebihi kapasitas angkut yang ditentukan, serta berada dalam kondisi laik jalan sebelum beroperasi di jalan umum.
Bagi banyak pengguna jalan, butiran pasir, kerikil, atau tanah yang jatuh dari bak truk mungkin tampak sepele. Namun, bagi pengendara sepeda motor, ceceran material dapat berubah menjadi ancaman yang hadir dalam hitungan detik. Selain meningkatkan risiko kecelakaan, material yang berserakan juga mempercepat kerusakan badan jalan sekaligus menurunkan kualitas lingkungan di sekitarnya.
Kebijakan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 9 Tahun 2024 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Michael memastikan implementasi surat edaran akan diawasi secara terpadu oleh Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kepolisian Resor Mimika. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penutupan muatan dengan terpal bukan sekadar memenuhi aturan, tetapi menjadi bentuk tanggung jawab bersama dalam melindungi keselamatan pengguna jalan,” tegas Michael.
Langkah Pemerintah Kabupaten Mimika ini menunjukkan bahwa keselamatan lalu lintas tidak hanya bergantung pada disiplin pengendara, tetapi juga pada tanggung jawab setiap pelaku usaha dalam memastikan aktivitas distribusi material berlangsung tanpa membahayakan masyarakat. Di tengah meningkatnya mobilitas pembangunan dan aktivitas industri, kepatuhan terhadap aturan angkutan menjadi bagian penting dari budaya keselamatan yang harus dibangun secara kolektif.
Pada akhirnya, jalan bukan hanya ruang untuk melintas, melainkan ruang bersama yang mempertemukan harapan setiap orang untuk tiba di tujuan dengan selamat. Dari selembar terpal yang terpasang rapat, lahir pesan sederhana namun bermakna: keselamatan selalu dimulai dari tanggung jawab yang tidak pernah dianggap kecil.


















