MIMIKA |LINTASTIMOR.ID— Di balik dinamika hubungan industrial yang kembali menjadi perhatian publik, PT Freeport Indonesia (PTFI) menegaskan satu sikap yang tidak berubah: setiap penyelesaian perselisihan hubungan kerja harus berjalan di atas landasan hukum. Penegasan itu disampaikan dalam rapat audiensi bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRK Mimika di Kantor DPRK Mimika, Senin (27/7/2026), sebagai bagian dari upaya memberikan penjelasan atas persoalan yang melibatkan eks pekerja perusahaan.
Hadir mewakili perusahaan, Vice President Corporate Communication PTFI, Katri Krisnati, menyampaikan bahwa kehadiran PTFI dalam forum tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap undangan Pansus DPRK Mimika sekaligus wujud keterbukaan perusahaan dalam memberikan penjelasan mengenai persoalan hubungan kerja yang kembali menjadi pembahasan.
“PTFI menghargai undangan rapat audiensi dari Pansus DPRK Mimika dan telah hadir untuk memberikan penjelasan yang diperlukan,” ujar Katri dalam keterangan tertulis yang diterima usai rapat.
Menurut Katri, persoalan hubungan kerja tersebut pada prinsipnya telah ditangani oleh instansi pemerintah yang berwenang dan diselesaikan sesuai mekanisme hukum serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa pada Mei 2017 para eks pekerja meninggalkan pekerjaan tanpa izin selama hampir satu bulan. Dalam rentang waktu tersebut, perusahaan melakukan tiga kali pemanggilan agar para pekerja kembali melaksanakan tugas. Upaya itu dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi, mulai dari surat resmi, pemasangan poster dan spanduk, publikasi di media cetak, media daring, hingga siaran radio.
“Para pekerja yang tidak memenuhi panggilan untuk kembali bekerja dianggap mengundurkan diri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Katri.
PTFI juga menyatakan telah memenuhi seluruh kewajiban normatif kepada para eks pekerja melalui pembayaran uang pisah dan uang penggantian hak sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, perusahaan mengaku telah memberikan bantuan kemanusiaan kepada para eks pekerja pada 2017, meskipun bantuan tersebut disebut hanya dimanfaatkan oleh sebagian kecil penerima.
Lebih lanjut, perusahaan mengimbau para eks pekerja yang masih menjadi peserta program agar segera mengklaim manfaat pensiun dan Savings Plan. Setelah proses tersebut diselesaikan, mereka disebut memiliki kesempatan mengikuti seleksi rekrutmen pada perusahaan-perusahaan kontraktor yang bekerja sama dengan PTFI.
Menurut perusahaan, posisi pekerjaan yang ditinggalkan para eks pekerja telah diisi oleh tenaga kerja baru sehingga kegiatan operasional perusahaan tetap berlangsung secara normal tanpa mengganggu keberlangsungan produksi.
Persoalan hubungan industrial pada dasarnya tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pekerja maupun perusahaan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, stabilitas investasi, dan perlindungan hak para pihak. Karena itu, setiap penyelesaiannya menuntut keseimbangan antara penegakan aturan, penghormatan terhadap hak-hak pekerja, serta kepastian bagi keberlangsungan dunia usaha sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menutup keterangannya, PTFI kembali menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh aktivitas operasional dengan menjunjung tinggi prinsip good corporate governance serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“PTFI senantiasa menjalankan kegiatan operasional dengan menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik dan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Katri.
Pada akhirnya, setiap dinamika hubungan industrial akan selalu menjadi ujian bagi komitmen semua pihak terhadap hukum dan dialog. Di titik itulah kepercayaan dibangun, bukan semata melalui pernyataan, melainkan melalui konsistensi menjalankan aturan yang menjadi pijakan bersama.


















