JAKARTA |LINTASTIMOR.ID — Pagi-pagi di ruang redaksi, berita lahir dari kerja yang panjang dan nyaris tak terdengar. Ada wartawan yang menembus hujan, menanti narasumber berjam-jam, atau menyusuri wilayah terpencil demi memastikan satu fakta berdiri di atas kebenaran. Namun di zaman yang bergerak dengan kecepatan algoritma, karya-karya itu kini berhadapan dengan tantangan baru: mesin digital dan kecerdasan buatan yang mampu menyerap, mengolah, bahkan memanfaatkan hasil kerja jurnalistik dalam hitungan detik.
Di tengah kegelisahan itulah, suara perlindungan terhadap karya jurnalistik kembali mengemuka.
Pada Selasa (21/7/2026), di lingkungan Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Rieke Diah Pitaloka, M.Hum, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta harus menjadi benteng yang kokoh bagi keberlangsungan ekosistem pers di era digital.
Menurut Rieke, isu ini bukan semata persoalan regulasi, melainkan menyangkut masa depan jurnalisme, keadilan ekonomi bagi insan pers, serta kedaulatan digital Indonesia di tengah menguatnya dominasi perusahaan teknologi global dan pengembang kecerdasan buatan.
“Karya jurnalistik lahir dari proses intelektual, kerja lapangan, dan tanggung jawab publik. Karena itu, revisi UU Hak Cipta harus menjadi benteng perlindungan agar pemanfaatan karya jurnalistik oleh Big Tech dan pengembang Artificial Intelligence untuk kepentingan komersial tetap menghadirkan kompensasi yang adil bagi para pembuatnya,” ujar Rieke.
Pernyataan itu menjadi pengingat bahwa berita bukan hanya kumpulan kata-kata yang berpindah dari satu layar ke layar lain. Di dalamnya terdapat kerja intelektual, biaya peliputan, tanggung jawab etik, serta dedikasi para jurnalis dalam menjaga hak masyarakat memperoleh informasi yang benar.
Rieke menilai momentum revisi UU Hak Cipta menjadi penting untuk memastikan negara hadir memberikan perlindungan yang memadai terhadap karya jurnalistik.
“Momentum revisi ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat keberlanjutan ekosistem pers sekaligus menjaga kedaulatan digital Indonesia di tengah perubahan lanskap teknologi global,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa Konvensi Berne secara tegas membedakan antara fakta dan ekspresi jurnalistik. Fakta merupakan milik publik, tetapi cara fakta itu ditulis, dirangkai, divisualisasikan, dan disajikan merupakan karya orisinal yang dilindungi hukum.
Perlindungan tersebut mencakup teks berita, foto, video, audio, infografik, hingga kompilasi data kreatif yang lahir melalui proses jurnalistik.
Di berbagai negara, perdebatan serupa telah memasuki tahap regulasi. Uni Eropa melalui Directive (EU) 2019/790 telah mengatur Ancillary Copyright dan Opt-Out Right. Sementara gugatan hukum The New York Times terhadap OpenAI memperlihatkan bahwa hubungan antara teknologi dan hak cipta telah memasuki babak baru yang menuntut kepastian hukum.
“Negara perlu mengatur Opt-Out Right, transparansi penggunaan data oleh AI, serta kewajiban lisensi atas pemanfaatan komersial karya jurnalistik. Tanpa aturan yang jelas, akan muncul ketimpangan antara pihak yang menghasilkan karya dan pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari karya tersebut,” tegasnya.
Rieke juga mendorong perlindungan terhadap penggunaan judul dan cuplikan berita (news snippets) serta penguatan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Pers sebagai instrumen penarikan dan distribusi royalti yang berkeadilan.
Pada saat yang sama, ia mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan kebebasan pers.
“Kita harus mampu membedakan fakta sebagai milik publik dan ekspresi jurnalistik sebagai objek hak cipta, tanpa menghambat kebebasan pers maupun prinsip fair use untuk kepentingan pendidikan dan riset,” ungkapnya.
Di balik perdebatan hukum yang tampak teknis itu, sesungguhnya tersimpan pertanyaan yang jauh lebih mendasar: bagaimana masa depan jurnalisme ketika teknologi mampu membaca jutaan berita dalam waktu singkat, sementara jurnalis tetap harus turun ke lapangan, memverifikasi informasi, dan mempertaruhkan profesionalismenya demi kebenaran?
Karena itu, persoalan hak cipta tidak dapat dipandang hanya sebagai urusan administratif. Ia menyangkut penghargaan terhadap kerja intelektual dan keberlanjutan demokrasi.
Sebab ketika karya jurnalistik tidak lagi memperoleh perlindungan yang memadai, yang terancam bukan hanya ruang redaksi atau keberlangsungan industri media, melainkan juga hak publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas dan terpercaya.
Pada akhirnya, setiap berita yang hadir di hadapan pembaca menyimpan jejak kerja sunyi yang panjang. Dan apabila kerja sunyi itu perlahan kehilangan penghargaan, maka yang sesungguhnya sedang dipertaruhkan bukan hanya masa depan pers, melainkan juga kemampuan sebuah bangsa menjaga ingatan, merawat kebenaran, dan memastikan suara publik tetap hidup di tengah derasnya arus zaman.


















