Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
Hukum & KriminalNasionalPeristiwa

Enam Bulan Memikul Stigma, Piche Kota Menang Praperadilan dan Menatap Pemulihan Nama Baik

137
×

Enam Bulan Memikul Stigma, Piche Kota Menang Praperadilan dan Menatap Pemulihan Nama Baik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ATAMBUA |LINTASTIMOR.ID— Ketika palu keadilan akhirnya mengetuk ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas I B Atambua, Selasa (14/7/2026), suasana yang semula tegang perlahan berubah menjadi haru. Bagi Piche Kota, hari itu bukan sekadar kemenangan dalam perkara hukum. Itu adalah akhir dari enam bulan perjalanan yang dipenuhi tekanan, kehilangan, dan luka batin yang tidak mudah diucapkan dengan kata-kata.

Penyanyi jebolan Indonesia Idol tersebut resmi memenangkan praperadilan melawan Polres Belu melalui putusan Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Atb. Putusan itu sekaligus menggugurkan status tersangka yang sebelumnya melekat pada dirinya.

Example 300x600

Di tengah suasana penuh emosi, Piche Kota menyampaikan rasa syukur dan penghormatannya kepada majelis hakim yang telah memeriksa perkara secara objektif.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Atambua yang telah mengabulkan permohonan praperadilan ini. Saya percaya proses hukum harus memberikan keadilan bagi setiap orang,” ujar Piche Kota.

Namun, di balik senyum yang mulai kembali merekah, tersimpan pelajaran hidup yang begitu mahal. Kasus yang menjeratnya telah meninggalkan jejak mendalam, baik secara psikologis maupun profesional.

Dengan nada tenang, Piche Kota mengingatkan siapa pun agar lebih berhati-hati dalam membangun relasi dan pergaulan.

“Ini menjadi pengalaman yang sangat berharga bagi saya. Saya mengingatkan kepada semua orang, teman dan sahabat di mana pun berada, agar berhati-hati dalam bergaul. Ke depan saya akan belajar lebih banyak lagi dari pengalaman ini,” katanya.

Ia mengakui, perkara tersebut telah memberikan dampak besar terhadap kehidupannya. Sejumlah pekerjaan dan undangan tampil yang sebelumnya telah dijadwalkan terpaksa dibatalkan. Tidak hanya itu, tekanan mental dan beban terhadap nama baiknya menjadi konsekuensi yang harus dipikul selama proses hukum berlangsung.

“Saya merasa sangat dirugikan. Banyak kegiatan dan pekerjaan saya dibatalkan. Secara mental saya sangat terganggu, dan nama baik saya juga ikut terdampak,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Piche Kota, Cosmas Jo Oko, S.H., menegaskan bahwa kemenangan praperadilan ini bukan akhir dari seluruh proses hukum. Tim kuasa hukum kini tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan guna memperjuangkan pemulihan hak-hak kliennya.

“Setelah putusan ini, kami akan menempuh langkah hukum berikutnya, yaitu mengajukan gugatan perdata terkait ganti kerugian serta pemulihan nama baik klien kami,” tegas Cosmas.

Tim kuasa hukum yang tergabung dalam Koalisi Lakki Associates Law Firm menilai, putusan praperadilan tersebut menjadi penegasan bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan prosedur yang benar dan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.

Dalam perspektif yang lebih luas, perkara ini kembali mengingatkan publik bahwa status tersangka bukan hanya persoalan administratif dalam hukum pidana. Di balik sebuah penetapan status hukum, terdapat kehidupan seseorang, reputasi yang dibangun selama bertahun-tahun, serta masa depan yang dapat berubah dalam sekejap. Ketika proses hukum berjalan tidak sesuai koridor, dampaknya tidak hanya dirasakan di ruang sidang, tetapi juga menjalar ke ruang sosial, ekonomi, bahkan psikologis seseorang.

Di luar gedung pengadilan, udara Atambua sore itu terasa lebih ringan. Bagi keluarga, sahabat, dan para pendukungnya, putusan tersebut menjadi penanda berakhirnya masa-masa penuh kecemasan.

Namun bagi Piche Kota sendiri, kemenangan ini tampaknya bukan tentang membalas, melainkan tentang memulihkan. Sebab ada luka yang tidak dapat dihitung dengan angka, ada kehilangan yang tidak dapat diganti dengan materi, dan ada nama baik yang hanya dapat dipulihkan oleh waktu.

Dan pada akhirnya, kisah ini meninggalkan satu pelajaran yang sunyi namun mendalam: bahwa keadilan bukan semata tentang memenangkan perkara, melainkan tentang mengembalikan martabat seseorang yang sempat dipertaruhkan di hadapan publik. Di sanalah hukum menemukan makna kemanusiaannya yang paling hakiki.

Example 300250
Penulis: Redaksi Lintastimor.idEditor: Agustinus Bobe