Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
Hukum & KriminalKabupaten MimikaNasionalPeristiwaPolkam

Dari Abu di Balinggama, Tujuh Nama Masuk DPO: Satgas Damai Cartenz Percepat Perburuan Pelaku Pembakaran Pesawat AMA dan Pembunuhan Pilot AS

8
×

Dari Abu di Balinggama, Tujuh Nama Masuk DPO: Satgas Damai Cartenz Percepat Perburuan Pelaku Pembakaran Pesawat AMA dan Pembunuhan Pilot AS

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA |LINTASTIMOR.ID— Asap memang telah lama hilang dari Lapangan Terbang Balinggama, Distrik Sobaham, Kabupaten Yahukimo. Namun, jejak kekerasan yang meninggalkan pesawat sipil hangus terbakar dan seorang pilot warga negara Amerika Serikat kehilangan nyawa, masih membekas kuat di tanah Papua. Dari puing-puing yang tersisa, penyidik perlahan merangkai kepingan-kepingan peristiwa hingga akhirnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Perkembangan penyidikan itu disampaikan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 dalam konferensi pers di Timika, Rabu (8/7/2026). Penetapan tersangka menjadi babak penting dalam proses penegakan hukum atas insiden pembakaran pesawat PK-RCY milik PT Associated Mission Aviation (AMA) serta pembunuhan pilot Kapten Nicholas F. Goselin.

Example 300x600

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan bahwa penyidik telah melaksanakan olah tempat kejadian perkara pada Sabtu (4/7/2026), berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/26/VI/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Yahukimo/Polda Papua tertanggal 2 Juli 2026.

Proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh. Area kejadian lebih dahulu diamankan dan disterilkan sebelum tim melakukan dokumentasi, pemotretan, pembuatan sketsa, pengukuran titik-titik penting, pemasangan garis polisi, pemeriksaan kondisi pesawat, lokasi ditemukannya korban, hingga pengumpulan barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

“Setibanya di lokasi, tim terlebih dahulu melakukan pengamanan dan sterilisasi area TKP, kemudian dilanjutkan dengan pengamatan umum, dokumentasi, pemotretan, pembuatan sketsa, pengukuran titik-titik penting, pemasangan garis polisi, pemeriksaan tingkat kerusakan pesawat, pemeriksaan lokasi ditemukannya korban, hingga pengumpulan barang bukti sebagai bagian dari proses penyidikan,” ujar Kombes Pol. Yusuf Sutejo.

Hasil olah TKP menunjukkan pesawat Pilatus PC-6/B2-H4 Turbo Porter registrasi PK-RCY mengalami kerusakan sekitar 90 persen akibat kebakaran. Bagian tengah badan pesawat menjadi titik kerusakan paling parah, sementara posisi pesawat masih menghadap landasan pacu saat ditemukan. Ketika penyidik tiba di lokasi, jenazah korban telah lebih dahulu dievakuasi.

Dari lokasi kejadian, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bangkai pesawat yang hangus terbakar, sisa abu dan arang, serpihan bodi pesawat, serpihan kawat ban, satu butir selongsong peluru kaliber 5,56 milimeter, serta sampel tanah yang selanjutnya dikirim untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik.

Penyisiran kemudian diperluas ke area sekitar lokasi kejadian. Tim menemukan sebuah honai yang diduga menjadi markas kelompok bersenjata, ditandai papan bertuliskan “Markas Komando Daerah Militer TPNPB Kodap VII Balinggama.”

Dari lokasi tersebut, aparat menyita berbagai barang bukti berupa noken, syal bermotif Bintang Kejora, pakaian loreng, koppel, sangkur, parang, senapan angin, senter, obat-obatan, kartu SIM, flashdisk, memory card, kamera Sony, tripod, tas ransel loreng, hingga tas selempang yang berisi dokumen serta identitas keanggotaan TPNPB.

“Di dalam tas tersebut juga ditemukan sejumlah kartu anggota TPNPB beserta dokumen lainnya yang saat ini masih dalam proses verifikasi dan pendalaman untuk mengetahui keterkaitannya dengan peristiwa ini maupun jaringan kelompok yang terlibat,” terang Kombes Pol. Yusuf Sutejo.

Seluruh barang bukti kini menjalani pemeriksaan laboratorium forensik, forensik digital, serta analisis lanjutan guna memperkuat konstruksi pembuktian dalam proses penyidikan.

Sementara itu, Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. I Gusti Gde Era Adhinata, S.I.K., menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan para saksi, barang bukti, hasil olah TKP, serta gelar perkara, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Mereka adalah MB, AB (23), LS (26), DA, NS, KB, dan SP. Ketujuhnya kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Hasil gelar perkara menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Ketujuh tersangka saat ini telah berstatus DPO dan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 terus melakukan pengejaran serta berkoordinasi dengan seluruh jajaran guna segera melakukan penangkapan,” tegas Kombes Pol. Era Adhinata.

Menurut penyidik, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap pilot sekaligus membakar pesawat sipil sehingga membahayakan keselamatan penerbangan.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 KUHP, subsider Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 KUHP, dan/atau Pasal 586 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Selain itu, hasil penyelidikan memperkirakan kelompok tersebut beranggotakan sekitar 15 orang dengan persenjataan berupa senjata api laras panjang, senjata api pendek, serta senjata api rakitan. Penyidik masih terus mendalami pola pergerakan, jaringan, serta sumber persenjataan kelompok tersebut.

Di sisi lain, Satgas Operasi Damai Cartenz juga mengungkap adanya informasi dari masyarakat Balinggama yang sebelumnya telah menyampaikan penolakan terhadap keberadaan kelompok tersebut dan berharap wilayah mereka tetap aman dari aksi-aksi kekerasan.

Secara kontekstual, pengungkapan perkara ini menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya bertumpu pada olah TKP, tetapi juga pada pengembangan jaringan, analisis forensik, dan pembuktian digital. Dalam perkara yang berkaitan dengan keamanan penerbangan dan tindak pidana terhadap nyawa, ketelitian penyidik menjadi faktor penting agar setiap penetapan tersangka memiliki dasar pembuktian yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menegaskan proses penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional, terukur, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh pihak yang terbukti terlibat, baik sebagai pelaku utama maupun pihak yang membantu tindak pidana, akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Masyarakat juga diimbau tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta mendukung upaya aparat menjaga stabilitas keamanan di Tanah Papua.

Di tengah bentangan pegunungan Papua yang menyimpan banyak cerita, hukum kini dituntut berbicara melalui bukti, bukan prasangka. Sebab hanya dengan penegakan hukum yang objektif dan berkeadilan, luka akibat kekerasan dapat perlahan dijahit menjadi harapan akan damai yang sesungguhnya.

Example 300250