TIMIKA |LINTASTIMOR.ID — Di tengah geliat pembangunan yang terus bergerak di Kabupaten Mimika, suara tentang keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal kembali menguat dari parlemen daerah. Bagi Anggota DPRK Mimika Komisi III, Herman Tangke, pembangunan tidak boleh hanya menghadirkan proyek dan keuntungan bagi perusahaan, tetapi juga harus meninggalkan manfaat nyata bagi masyarakat asli Papua.
Karena itu, Herman Tangke menegaskan bahwa seluruh perusahaan kontraktor yang ingin menjalankan pekerjaan di Kabupaten Mimika wajib memiliki kantor dan izin usaha resmi di Timika.
Pernyataan tersebut disampaikannya sebagai bentuk dukungan terhadap penerapan Peraturan Daerah (Perda) perlindungan tenaga kerja lokal yang telah disahkan pemerintah daerah.
Menurut Herman, perusahaan yang bekerja di Mimika sudah semestinya menunjukkan keberadaan resmi di daerah tempat mereka memperoleh pekerjaan dan keuntungan.
╔═══════════════════════════════🌸
“Kalau perusahaan mau bekerja di Mimika maka harus berkantor di Timika. Jangan sampai kerja di Mimika tetapi kantor dan izin usahanya berada di luar daerah.”
🌸═══════════════════════════════╝
Bagi Herman Tangke, keberadaan kantor dan izin usaha di Timika bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut keadilan ekonomi daerah. Ia menilai, apabila perusahaan beroperasi di Mimika namun seluruh legalitas dan aktivitas administrasinya berada di luar daerah, maka manfaat ekonomi yang seharusnya dinikmati masyarakat lokal akan ikut keluar.
Tak hanya perusahaan, ia juga menyoroti pekerja yang direkrut dari luar Mimika. Menurutnya, pekerja yang bekerja di wilayah tersebut sebaiknya mengubah status domisili agar pajak yang dibayarkan dapat menjadi bagian dari pendapatan daerah.
Dengan demikian, perputaran ekonomi yang lahir dari aktivitas industri dan pembangunan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan pemerintah daerah.
╔═══════════════════════════════🌸
“Kalau perusahaan dan pekerja berdomisili di Mimika, maka manfaat ekonomi dan pajak bisa dirasakan langsung oleh masyarakat dan pemerintah daerah.”
🌸═══════════════════════════════╝
Selain itu, Herman Tangke meminta pemerintah daerah bersikap tegas terhadap perusahaan yang tidak menjalankan aturan daerah maupun Perda perlindungan tenaga kerja lokal.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat asli Papua, khususnya di Kabupaten Mimika.
Analisis Kontekstual
Pernyataan Herman Tangke mencerminkan dorongan semakin kuat di daerah-daerah penghasil sumber daya agar aktivitas investasi dan pembangunan benar-benar memberi dampak langsung bagi masyarakat lokal. Kewajiban berkantor dan memiliki izin usaha di daerah menjadi strategi untuk memastikan perputaran pajak, kesempatan kerja, dan manfaat ekonomi tidak terpusat di luar wilayah operasi perusahaan. Dalam konteks Papua, kebijakan seperti ini juga berkaitan erat dengan upaya perlindungan tenaga kerja lokal dan penguatan keberpihakan terhadap Orang Asli Papua dalam pembangunan daerah.
Di Mimika, pembangunan kini tidak lagi hanya diukur dari banyaknya proyek yang berdiri. Tetapi juga dari seberapa besar tanah ini memberi ruang bagi anak-anak daerahnya sendiri untuk tumbuh, bekerja, dan menikmati hasil dari kekayaan negerinya.


















