Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
Hukum & KriminalNasionalPeristiwaPolkam

Hukum yang Membebaskan: Jalan Sunyi Memulihkan Kepercayaan Publik

66
×

Hukum yang Membebaskan: Jalan Sunyi Memulihkan Kepercayaan Publik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

MAKASSAR |LINTASTIMOR.ID — Di tengah retaknya kepercayaan publik terhadap hukum, sebuah gagasan lama kembali mengetuk kesadaran: hukum tidak cukup hanya dibaca, ia harus dirasakan. Jurang antara teks aturan dan rasa keadilan kini menjadi pangkal kegelisahan yang tak lagi bisa diabaikan.

Example 300x600

Dari ruang kajian yang tenang namun tajam, Direktur Law Analysis, M. Ishadul Islami Akbar, S.H., mengajukan satu tawaran yang tidak sekadar normatif, tetapi menyentuh inti kemanusiaan: hukum progresif.

Ia tidak berbicara tentang pasal semata. Ia berbicara tentang keberanian.

🌿 “Hukum tidak boleh berhenti di bunyi pasal. Ketika teks kehilangan relevansi dengan realitas, maka hati nurani harus mengambil alih. Di situlah hukum menemukan jiwanya.” 🌿

Gagasan ini bukan hal baru. Ia lahir dari pemikiran besar hukum progresif yang meletakkan manusia sebagai pusat. Namun dalam praktik, ia sering terpinggirkan oleh pendekatan legalistik yang kaku—yang mengagungkan prosedur, tetapi kerap melupakan keadilan.

Bagi Ishadul, hukum progresif berdiri di atas tiga pilar yang tak bisa ditawar: keadilan substantif, keberanian merespons perubahan zaman, dan keberpihakan nyata pada rakyat. Tiga pilar ini bukan sekadar teori, melainkan kompas moral yang seharusnya menuntun setiap langkah aparat penegak hukum.

Jaksa, hakim, dan polisi, menurutnya, bukan sekadar pelaksana undang-undang. Mereka adalah wajah negara. Mereka adalah penentu apakah hukum hadir sebagai pelindung—atau justru menjadi alat penindas.

🌸 “Penegak hukum bukan corong pasal. Mereka adalah negarawan hukum yang bertanggung jawab pada keadilan, bukan sekadar prosedur.” 🌸

Dalam realitas yang dihadapi masyarakat, hukum kerap terasa jauh—dingin, formal, dan tidak berpihak. Ketika aturan diterapkan tanpa memahami konteks sosial, hukum justru kehilangan makna dasarnya.

“Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum,” tegas Ishadul. Sebuah kalimat sederhana, namun mengandung kritik mendalam terhadap praktik hukum yang kerap menempatkan rakyat sebagai objek, bukan subjek.

Padahal, konstitusi telah memberi arah yang jelas. Negara diwajibkan melindungi segenap bangsa, menjamin keadilan, serta menegakkan hak asasi manusia. Bahkan dalam kerangka undang-undang, hakim diwajibkan menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat—bukan sekadar membaca teks.

Namun tantangan terbesar bukan pada kurangnya aturan. Indonesia, kata Ishadul, tidak kekurangan pasal. Yang kurang adalah keberanian moral.

🌼 “Yang kita butuhkan bukan tambahan aturan, tetapi keberanian untuk memastikan setiap aturan berpihak pada kebenaran yang hidup di tengah masyarakat.” 🌼

Perubahan itu tidak mudah. Ia menuntut pergeseran cara berpikir—dari sekadar menjalankan hukum menjadi menghidupkan hukum. Dari kepastian formal menuju keadilan yang nyata dirasakan.

Hukum progresif membuka ruang itu. Ia memberi legitimasi pada nurani. Ia mengajak aparat untuk tidak takut melakukan terobosan ketika keadilan dipertaruhkan.

Lebih dari itu, ia mengembalikan hukum ke tempat asalnya: sebagai alat pembebasan.

Di ujung pernyataannya, Ishadul tidak menawarkan solusi instan. Ia justru mengingatkan pada tujuan paling mendasar dari hukum itu sendiri.

🌺 “Jika hukum ingin dipercaya, maka hukum harus membebaskan, bukan membelenggu. Kepastian saja tidak cukup—hukum harus memberi manfaat dan menghadirkan keadilan yang benar-benar dirasakan rakyat.” 🌺

Di tengah kegelisahan publik, pesan itu terasa seperti harapan—tenang, tetapi mendesak. Bahwa hukum, jika ingin kembali dipercaya, harus berani kembali menjadi manusia.

Example 300250