Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
Hukum & KriminalNasionalPeristiwa

Jejak Sunyi Rp28 Miliar: Ketika Kepercayaan Jemaat Dikhianati dari Dalam

7
×

Jejak Sunyi Rp28 Miliar: Ketika Kepercayaan Jemaat Dikhianati dari Dalam

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SUMUT | LINTASTIMOR.ID — Ada luka yang tak bersuara, mengalir pelan di antara doa-doa yang dulu dipanjatkan dengan tulus. Di Paroki Aek Nabara, kepercayaan yang dibangun bertahun-tahun itu kini retak—bukan oleh orang asing, melainkan oleh sosok yang pernah berdiri dekat dengan sistem keuangan yang diyakini aman.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara resmi menetapkan Andi Hakim Febriansyah (AH) sebagai tersangka utama dalam dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara. Mantan Kepala Kas salah satu bank BUMN di Labuhanbatu ini diduga menghilangkan jejak uang hingga Rp28 miliar sejak 2019, melalui skema investasi fiktif bertajuk “Deposito Investment” yang menjanjikan imbal hasil tinggi—8 persen per tahun.

Example 300x600

Janji itu terdengar meyakinkan, bahkan mungkin menenangkan. Namun di balik angka-angka yang tampak rasional, tersembunyi konstruksi manipulasi yang rapi. Penyelidikan mengungkap bahwa produk tersebut tidak pernah tercatat dalam sistem resmi perbankan. Bilyet deposito dipalsukan, tanda tangan nasabah ditiru, dan aliran dana perlahan dialihkan—ke rekening pribadi, ke lingkaran terdekat, hingga ke perusahaan milik tersangka sendiri.

╔════════════════ ❀ 🤍 ❀ ════════════════╗
“Seorang tersangka telah kami tetapkan, yaitu AH. Jabatan terakhirnya adalah pimpinan kantor kas secara definitif.” tegas Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko, Minggu (19/4/2026).

╚════════════════ ❀ 🤍 ❀ ════════════════╝

Namun kisah ini tak berhenti pada pengungkapan. Seperti bayangan yang menghilang di ujung senja, AH diketahui telah meninggalkan Indonesia sesaat setelah laporan polisi dibuat pada Februari lalu. Dari Bali, ia diduga terbang menuju Australia, meninggalkan jejak kerugian dan harapan yang tercerabut.

Kini, Polda Sumut bergerak lintas batas. Koordinasi dengan Interpol dan Australian Federal Police telah dilakukan untuk mengajukan Red Notice—sebuah upaya agar pelarian ini tidak menjadi akhir dari cerita, melainkan awal dari pertanggungjawaban.

Secara kontekstual, kasus ini menegaskan kembali kerentanan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan, terutama ketika individu di dalam sistem memanfaatkan legitimasi jabatan untuk membangun skema penipuan. Di tengah literasi keuangan yang belum merata, janji imbal hasil tinggi kerap menjadi pintu masuk bagi manipulasi yang terselubung rapi.

Pada akhirnya, ini bukan hanya tentang angka Rp28 miliar yang hilang—melainkan tentang rasa percaya yang dikhianati, tentang doa-doa yang berubah menjadi tanya, dan tentang keadilan yang kini sedang dikejar melintasi batas negara. Sebab setiap pengkhianatan, sekecil apa pun, akan selalu meninggalkan gema—dan gema itu menuntut jawaban.

Example 300250
Penulis: Redaksi Lintastimor.idEditor: Agustinus Bobe