Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
BeritaKabupaten MimikaNasionalPolkam

Pemkab Mimika Siapkan Regulasi Baru untuk Penataan Nama Jalan

12
×

Pemkab Mimika Siapkan Regulasi Baru untuk Penataan Nama Jalan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA, {LINTASTIMOR.ID} – Pemerintah Kabupaten Mimika tengah bersiap menata ulang identitas ruang kotanya. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR), Pemkab Mimika merancang regulasi baru terkait penamaan jalan agar seluruh alamat kantor, lembaga, maupun perusahaan menggunakan nama jalan resmi, bukan lagi penanda sementara yang selama ini berkembang secara informal.

Kepala Dinas PU PR Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, mengungkapkan bahwa penataan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan keteraturan administrasi dan kepastian alamat di wilayah Mimika.

Example 300x600

“Kami sedang berupaya menata ulang penamaan jalan agar alamat kantor dan perusahaan menggunakan nama jalan yang resmi, menggantikan penanda sementara yang selama ini dipakai,” ujar Inosensius Yoga Pribadi usai mengikuti apel pagi di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (9/2/2026).

Ia menjelaskan, selama ini banyak ruas jalan masih menggunakan nama tidak resmi atau sekadar penanda berbasis kebiasaan masyarakat. Kondisi tersebut dinilai perlu dibenahi melalui regulasi yang memiliki kekuatan hukum.

Untuk itu, seluruh penamaan jalan akan disesuaikan melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang disusun sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) dan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah yang berlaku. Penyusunan Perbup ini akan melibatkan Dinas PU PR bersama tim tata ruang.

Sebagai contoh, kawasan sekitar Pasar Senter selama ini dikenal masyarakat dengan sebutan “Jalan KFC”, merujuk pada keberadaan baliho besar restoran cepat saji di lokasi tersebut. Penamaan semacam ini akan ditinjau ulang dan diselaraskan dengan ketentuan resmi melalui koordinasi bersama masyarakat, lurah, dan camat setempat.

Lebih lanjut, Inosensius menjelaskan bahwa regulasi penamaan jalan juga akan mengacu pada klasifikasi fungsi jalan. Jalan protokol akan menggunakan nama pahlawan nasional, sementara jalan lingkungan dapat diberi nama tokoh daerah, nama buah, atau nama binatang, sesuai karakter wilayah dan nilai kearifan lokal.

Seluruh detail teknis penamaan tersebut nantinya akan dituangkan secara rinci dalam Perbup yang sedang disiapkan.

Dengan penataan yang lebih terstruktur dan berbasis regulasi, Pemkab Mimika berharap penamaan jalan tidak hanya menjadi identitas ruang, tetapi juga memudahkan masyarakat dalam penggunaan alamat yang sah, tertib, dan sesuai aturan.

 

Example 300250
Penulis: Redaksi Lintastimor.idEditor: Agustinus Bobe