Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaHukum & KriminalNasionalPeristiwaPolkam

Gugur Sudah Gugatan Soal Ijazah Jokowi di PN Solo

137
×

Gugur Sudah Gugatan Soal Ijazah Jokowi di PN Solo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | LINTASTIMOR.ID – Gugatan terkait ijazah Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah resmi dinyatakan gugur. Artinya, perkara ini tidak akan dilanjutkan dalam proses hukum perdata di PN Solo.

Gugatan yang dilayangkan oleh kelompok bernama Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) ini dinyatakan gugur setelah eksepsi para tergugat dikabulkan oleh majelis hakim.

Example 300x600

Maka berakhirlah sudah perkara tersebut untuk tidak berlanjut dalam pemeriksaan pokok perkara. Nah, kecuali banding,” ujar kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, dalam keterangan persnya, Kamis (10/7/2025).

Sidang dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt itu digelar secara daring pada Kamis siang pukul 14.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang diketuai Putu Gede Hariadi.

Majelis hakim menyatakan menerima eksepsi kompetensi absolut dari para tergugat yang terdiri dari:

  • Joko Widodo (Jokowi),
  • Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo,
  • SMA Negeri 6 Surakarta, dan
  • Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh tergugat dua, tiga, dan empat,” jelas Irpan.

Putusan sela ini menyatakan bahwa PN Solo tidak berwenang mengadili perkara tersebut, karena tuduhan soal ijazah palsu bukan merupakan ranah hukum perdata.

Yang kedua menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini. Yang ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 506.000,” tambah Irpan.

Dengan demikian, sidang gugatan terkait keabsahan ijazah Jokowi di tingkat Pengadilan Negeri tidak akan dilanjutkan ke pokok perkara, kecuali penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Sebagai catatan, gugatan ini semula menuding bahwa ijazah yang digunakan Jokowi saat mencalonkan diri sebagai presiden adalah palsu, dan turut menyeret KPU Solo, SMA 6 Surakarta, serta UGM sebagai pihak yang mengeluarkan atau memverifikasi dokumen tersebut.

Namun, para tergugat melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa tuduhan ijazah palsu merupakan persoalan pidana atau Tata Usaha Negara (PTUN), bukan ranah hukum perdata sebagaimana yang diajukan di PN Solo.


 

Example 300250