TIMIKA |LINTASTIMOR.ID]-
Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Kabupaten (DPRK) Mimika, Karel Gwijangge,S.IP pada Senin (30/6/2025) mengunjungi langsung Tempat Pembuangan Akhir Sampah di TPA Iwaka, Distrik Iwaka Kabupaten Mimika.
Kunjungan Wakil Ketua II DPRK Mimika tersebut berkaitan dengan adanya keluhan dari Dinas Lingkungan Hidup yang membutuhkan dana untuk pengalihan system pembuangan sampah, yang diintruksikan oleh Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia untuk mendapatkan alokasi anggaran guna pengalihan system pembuangan sampah dari system terbuka ke open dumping, yaitu datang buang, alat berat geser. Itu tidak boleh lagi,” ujar Jeffry Deda saat diwawancarai, Senin (30/6/2025).
Kata Jefry, setelah sanksi tersebut, pemerintah harus menyiapkan dana untuk membuat sistem pembuangan baru. Memang, KLH mulai mensosialisasikan sistem sanitary landfill regulasi baru sudah tidak diperbolehkan lagi system Open Dumping atau terbuka.
Pasalnya, Kabupaten Mimika telah mendapat sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Sanksi tersebut berupa teguran lantaran TPA Iwaka menimbulkan pencemaran lingkungan serius, tempat berkembangnya populasi lalat, nyamuk, hingga pencemaran air sungai dan sumur milik warga.
“TPA kita yang di Iwaka oleh kementerian disuruh tutup di sistem pembuangan open dumping, yaitu datang buang, alat berat geser. Itu tidak boleh lagi,”, tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mimika, Jefry Deda disela-sela kunjungan Waket II DPRK Mimika di TPA Iwaka, Distrik Iwaka, Senin (30/6/2025).
Masih kata Jefri, bahwa setelah sanksi tersebut, pemerintah harus menyiapkan dana untuk membuat sistem dan proses pembuangan baru.
“Memang, KLH mulai mensosialisasikan sistem sanitary landfill sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Di mana proses TPA Iwaka sistem open dumping akan ditutup dan dialihkan ke sistem sanitary landfill (pembuangan dengan sistem penimbunan terkontrol).
Kepada Waket II DPRK Mimika, Kadis DLH Jefri Deda berharap untuk mendapatkan alokasi anggaran di APBD Perubahan 2025 atau di APBD Induk karena ini urgent dan demi mengatasi persoalan kebersihan di kabupaten Mimika.
“Kami berharap agar sisa 4 hektar dari 11,34 Hektare lebih di TPA Iwaka, dapat dibangun atau diperuntukkan untuk dialihkan ke sistem sanitary landfill (pembuangan dengan sistem penimbunan terkontrol). DLH butuh anggaran untuk pengalihan itu, sehingga pemerintah atau legislativ untuk dapatr mendorong agar mendapatkan anggaran,”pinta Jefri.
Sementara Wakil Ketua II DPRK Mimika, Karel Gwijangge,S.IP mengatakan kunjungannya ke TPA Iwaka untuk melihat secara langsung kondisi dan proses pengalihan cara pembuangan sampah dari terbuka untuk rencana sisitem penimbunan terkontrol di pembuangan akhir sampah di Iwaka.
“Selaku unsur pimpinan ingin melihat langsung dan mendapatkan penjelasan dari DLH Mimika di TPA Iwaka, sebab persoalan sampah ini harus jadi prioritas pemerintah daerah dan DPRK Mimika, karena DLH ini merupakan salah satu OPD tehnis yang harus mendapatkan perhatian lebih terutama soal alokasi anggaran,”ungkap Karel.
Masih kata Karel, persoalan kebersihan merupakan salah satu program prioritas sehingga harus mendapatkan atensi dari pemerintah termasuk legislative.
“Kami akan mendorong dan memperjuangkan dalam pembahasan di DPRK, dalam waktu dekat ada Paripurna LPKJ dan Pembahasan APBD Perubahan. Soal TPA Iwaka ini legislative akan mendorong dan berharap pemerintah dapat memprioritaskan anggaran untuk proses pengalihan pembuangan sampah di TPA Iwaka,”sebut Karel.