MAPPI |LINTASTIMOR.ID)– Di bawah langit kelabu pagi itu, halaman Mapolres Mappi menjadi panggung sebuah upacara yang tak pernah diinginkan: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) seorang anggota kepolisian.
Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Mappi, Kompol Suparmin, S.IP., M.H., pada Selasa (26/8/2025).
Personel yang diberhentikan adalah Bripda NK, anggota Satuan Sabhara Polres Mappi. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Papua: KEP/526/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025, yang menetapkan pemberhentian tidak hormat dari kedinasan Polri.
Komitmen Tegak, Hati yang Berat
Dalam amanatnya, Kapolres Suparmin menyampaikan bahwa PTDH merupakan wujud komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan kode etik Polri.
“Sebagai manusia biasa, saya merasa berat karena keputusan ini bukan hanya berdampak pada yang bersangkutan, tetapi juga pada keluarganya. Namun, pimpinan telah menempuh berbagai langkah sebelum akhirnya menjatuhkan keputusan pahit ini,” ungkapnya dengan nada getir.
Ia menegaskan, upacara ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh jajaran agar tidak ada lagi momen serupa di masa depan.
Cermin bagi Sesama Bhayangkara
Kapolres juga mengajak seluruh personel untuk menjadikan momen PTDH sebagai bahan renungan.
“Mari kita introspeksi diri, bercermin, dan memperbaiki langkah. Jadilah pribadi yang profesional, bertanggung jawab, dan berpegang pada aturan yang berlaku. Jangan sampai upacara pahit ini terulang kembali,” tegasnya.
Simbol yang Menggores Rasa
Karena Bripda NK tidak hadir dalam upacara, Kapolres menandai kehadirannya dengan menyilang foto sang anggota. Tanda silang itu menjadi simbol formal—sekaligus luka batin—bahwa seorang bhayangkara telah resmi dilepaskan dari jubah pengabdiannya.
Upacara PTDH di Mappi bukan sekadar administrasi, melainkan pengingat bahwa disiplin adalah pilar kehormatan. Setiap pelanggaran etika adalah retakan pada fondasi itu, dan institusi harus memilih: menjaga tegaknya marwah atau merelakan keutuhan yang tercabik.