Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
Example 728x250
Hukum & KriminalNasionalPeristiwaPolkam

Umrah, Darurat, dan Tiga Bulan Pemberhentian

61
×

Umrah, Darurat, dan Tiga Bulan Pemberhentian

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA |LINTASTIMOR.ID)-Ketika langit Aceh Selatan masih memikul berat laporan banjir dan longsor, seorang bupati justru menunaikan ibadah di tanah suci tanpa selembar izin negara. Kemendagri akhirnya tidak memilih diam.
Pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Mirwan MS adalah bentuk penegakan aturan yang tak bisa dinegosiasikan,” demikian keputusan yang dibacakan, oleh Mendagri Tito Karnavian  menegaskan bahwa hukum administrasi tidak tunduk pada alasan personal, seberapa spiritual pun perjalanannya.

Inspektorat Jenderal Kemendagri mencatat pelanggaran terang pada Pasal 76 ayat (1) huruf i UU 23/2014, yang mengunci kewajiban kepala daerah untuk tidak meninggalkan wilayah—apalagi luar negeri—tanpa izin Menteri Dalam Negeri. Ketentuan itu bukan sekadar pasal administratif, melainkan penanda tanggung jawab sosial seorang pemimpin terhadap rakyat yang tengah berada dalam masa tanggap darurat bencana.

Example 300x600

Dalam situasi darurat, seorang kepala daerah semestinya tidak meninggalkan wilayah karena masyarakat memerlukan kehadiran langsung pemimpinnya,” pernyataan itu jatuh pelan namun tegas, seolah mengetuk kesadaran seluruh pemegang jabatan publik.

Sanksi dijatuhkan merujuk Pasal 77 ayat (2), yang secara lugas menegaskan pemberhentian sementara selama tiga bulan bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan izin perjalanan luar negeri. Mirwan tidak hanya kehilangan kewenangan, tetapi juga diwajibkan menjalani pembinaan dan magang birokrasi di Kemendagri—aturannya keras, namun dimaksudkan mengembalikan disiplin sistem pemerintahan.

Untuk sementara, roda pemerintahan dialihkan kepada Wakil Bupati Baital Mukadis sebagai pelaksana tugas. Di tengah ketidakpastian cuaca, gelombang dan hujan, pemerintah pusat mengimbau seluruh kepala daerah agar tetap berada pada posnya hingga 15 Januari 2026, masa krusial potensi bencana hidrometeorologi.

Sanksi ini bukan pencopotan. Hukum administrasi negara memisahkan tegas antara pemberhentian sementara dan pemberhentian permanen. Yang terakhir hanya mungkin terjadi melalui jalur konstitusi daerah: rapat paripurna DPRD dengan kuorum 3/4, persetujuan 2/3 anggota, dan pertimbangan Mahkamah Agung. Mekanisme yang tidak hanya legal, tetapi juga etis—pemutusan mandat rakyat tidak bisa dilakukan melalui keputusan sepihak kementerian.

Dalam setiap regulasi birokrasi, tersimpan pesan sunyi: jabatan publik bukan sekadar kursi, melainkan ikrar penjagaan kemanusiaan. Dalam perjalanan umrah ini, pelajaran moral pemerintahan kembali dibacakan—bahwa ibadah paling mulia bagi seorang pemimpin adalah hadir ketika rakyatnya sedang dalam bencana.

Ketaatan terbaik adalah ketaatan pada amanah,” tulis seorang ahli administrasi negara dalam catatan reflektifnya—yang hari ini terasa lebih relevan daripada pidato mana pun.

 

Example 300250