TIMIKA | LINTASTIMOR.ID —
Di tengah harapan buruh akan kenaikan upah setiap pergantian tahun, Mimika justru memasuki 2026 dengan angka yang tak bergerak. Upah Minimum Kabupaten (UMK) tetap bertahan. Tak naik, tak turun. Sebuah keputusan yang lahir bukan dari keengganan, melainkan dari realitas ekonomi yang sedang terpuruk.
Pemerintah Kabupaten Mimika menetapkan UMK tahun 2026 sebesar Rp5.005.678 per bulan, sama persis dengan tahun sebelumnya. Sementara itu, upah minimum sektoral ditetapkan untuk sektor pertambangan sebesar Rp6.000.000 dan konstruksi Rp5.130.819 per bulan.
Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Nakertrans Mimika, Humpri Taihuttu, mengungkapkan bahwa keputusan ini tidak bisa dilepaskan dari kondisi ekonomi Papua Tengah—termasuk Mimika—yang tengah mengalami kontraksi tajam.
“Pertumbuhan ekonomi kita minus 15,14 persen. Dengan kondisi seperti ini, secara perhitungan memang tidak memungkinkan untuk menaikkan upah minimum,” ujar Humpri saat diwawancarai, Selasa (20/1/2026).
Ketika Rumus Negara Bertemu Realitas Daerah
Humpri menjelaskan, penetapan UMK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, revisi dari PP Nomor 36 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, upah minimum ditentukan melalui formula nasional yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, kemudian dikalikan dengan angka alfa yang ditetapkan pemerintah pusat pada rentang 0,5 hingga 0,9.
Namun ada satu ketentuan krusial.
“Jika hasil perhitungan upah minimum lebih rendah dari upah yang sedang berlaku, maka yang dipakai adalah upah yang lama. Pemerintah daerah tidak boleh menetapkan upah di bawah itu,” tegas Humpri.
Dengan kata lain, UMK Mimika tidak naik—namun juga tidak boleh turun.
Menjaga Pekerja, Menyelamatkan Perusahaan
Di tengah tekanan kebutuhan hidup pekerja, pemerintah daerah berada di posisi yang harus menjaga keseimbangan. Humpri menegaskan bahwa keberlanjutan perusahaan menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan.
“Kenaikan upah memang penting untuk kesejahteraan karyawan, tetapi kita juga harus memastikan perusahaan masih mampu bertahan dan beroperasi,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan upah yang dipaksakan tanpa mempertimbangkan kemampuan dunia usaha justru berpotensi menciptakan masalah baru—mulai dari efisiensi tenaga kerja hingga penutupan usaha.
Tegas pada Aturan, Harmonis pada Tujuan
Sebagai penutup, Humpri mengingatkan seluruh perusahaan di Mimika agar tetap mematuhi ketentuan UMK yang telah ditetapkan. Pembayaran upah di bawah standar merupakan pelanggaran hukum dan dapat berujung sanksi.
“Jangan sampai kebijakan upah yang dipaksakan justru merugikan perusahaan. Harus ada pengertian bersama, agar kesejahteraan karyawan dan kelangsungan bisnis bisa berjalan seimbang,” pungkasnya.
UMK Mimika 2026 mungkin tak bergerak naik, namun ia menjadi penanda penting: bahwa di tengah ekonomi yang masih tertatih, kehati-hatian adalah pilihan. Kini, harapan buruh dan pelaku usaha sama-sama bertumpu pada satu hal—pemulihan ekonomi yang benar-benar berpihak pada semua.


















