Jejak Korupsi di Tubuh BUMD Boven Digoel, Kejari Merauke Naikkan Status ke Penyidikan
MERUAKE |LINTASTIMOR ID— Uang daerah yang seharusnya mengalir menjadi denyut ekonomi rakyat, justru diduga tersumbat di tubuh Badan Usaha Milik Daerah. Di tengah sunyi laporan keuangan dan tumpukan dokumen pengadaan, Kejaksaan Negeri Merauke akhirnya mengetuk palu: perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan PD. BvD Sejahtera Kabupaten Boven Digoel resmi naik ke tahap penyidikan.
Langkah itu diumumkan dalam siaran pers Kejari Merauke, 25 Februari 2026. Sebuah babak baru dimulai—bukan sekadar klarifikasi administrasi, melainkan pembuktian hukum atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, operasional, dan tata kelola BUMD Tahun Anggaran 2024.
Dari Kertas ke Kenyataan: Awal yang Retak
PD. BvD Sejahtera berdiri lewat Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2017. Ia diproyeksikan menjadi lokomotif ekonomi daerah—mengelola sektor strategis, menggerakkan komoditas, menguatkan pendapatan asli daerah.
Namun, pada masa transisi kepengurusan awal 2024, Kejari menemukan sejumlah celah. Tak ada berita acara serah terima jabatan. Laporan posisi kas dan neraca awal pun absen. Per 1 Januari 2024, saldo rekening tercatat Rp10,36 miliar—dana penyertaan modal dari APBD—tetapi aktivitas usaha disebut tak berjalan.
Gaji direksi tetap mengalir. Sementara bisnisnya tak berdenyut.
Belanja Tanpa Nafas Usaha
Di atas kertas, tercatat pengadaan satu unit excavator senilai Rp1,498 miliar untuk usaha galian C. Faktanya, alat berat itu tidak dioperasikan untuk menghasilkan pendapatan. Selain itu, pengadaan kertas F4 dan A4 bernilai hampir Rp1 miliar dilakukan tanpa bukti aktivitas usaha yang berjalan.
Lebih jauh, ditemukan penarikan dana Rp910 juta yang diserahkan kepada mantan pejabat daerah untuk kebutuhan operasional dan perjalanan—tanpa dokumen pendukung seperti SPP atau SPM.
Inspektorat Daerah dalam LHP Riksus 10 Juni 2025 juga mencatat lemahnya pengendalian internal dan pelaksanaan pengadaan.
31 Dokumen, 8 Saksi, dan Pasal Berlapis
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi dan mengamankan 31 dokumen penting, termasuk RKAP, laporan keuangan 2023–2024, rekening koran, hingga dokumen pengadaan dan bukti transaksi.
Dugaan perbuatan itu dinilai memiliki unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023, antara lain Pasal 603 dan Pasal 604 tentang perbuatan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan kewenangan.
Kejari menegaskan penerapan asas lex specialis derogat legi generali dan lex mitior akan menjadi pertimbangan dalam penetapan pasal.
⬛⬛⬛
“Dari tahap penyelidikan, kami telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Proses ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
— Dr. Paris Manalu, S.H., M.H
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke
⬛⬛⬛
Antara Mandat dan Kenyataan
BUMD dibentuk bukan sekadar menjadi entitas bisnis, tetapi instrumen kesejahteraan. Perda Nomor 6 Tahun 2017 menegaskan prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan kemandirian sebagai roh pengelolaan.
Kini, prinsip-prinsip itu diuji.
Kejari Merauke memastikan penyidikan masih berjalan. Pengumpulan alat bukti terus dilakukan untuk mengurai simpul tanggung jawab, menelusuri aliran dana, dan menegaskan siapa yang harus mempertanggungjawabkan dugaan penyimpangan tersebut.
Di Boven Digoel, publik menunggu: apakah uang daerah kembali menemukan jalannya—atau justru membuka babak baru daftar panjang perkara korupsi di tanah Papua Selatan.
Karena pada akhirnya, setiap rupiah APBD bukan sekadar angka di laporan—ia adalah hak rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.


















